SAYA SAMBUT BAIK NIAT DARMONO TUNTASKAN SISMINBAKUM

Saya menyambut gembira ketika Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengucapkan basmalah ketika memulai tugas barunya. Dengan ucapan basmalah itu, mudah-mudahan beliau bertindak lurus dengan nama Allah, dalam menjalankan amanat yang diberikan Presiden kepadanya. Beliau juga mengatakan tidak akan menyia-nyiakan waktu untuk segera memperbaiki citra Kejaksaan Agung “yang sempat merosot akibat ulah Jaksa nakal”. Sudah lama saya dan juga orang lain,  merisaukan ulah Jaksa nakal itu. Tentu banyak Jaksa yang baik. Namun sebagian Jaksa ada yang tega-teganya memeras orang dengan cara menakut-nakutinya akan ditangkap dan dijadikan tersangka. Segalanya bisa diatur, yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar, tergantung berapa fulus yang akan dibayarkan. Bahkan untuk memindahkan tahanan dari satu tempat ke tempat lain, untuk mohon mengubah status tahanan menjadi tahanan luar, fulus juga yang bicara. Na’udzubillahi min dzalik! (Semoga Allah menjauhkan kita dari semua itu).

Bahwa adanya markus yang bermain di luar dan di dalam Kejaksaan, bukanlah cerita baru lagi. Bahkan mafia hukum, yakni praktik-praktik kotor jual beli perkara, yang hitam jadi putih dan yang putih jadi hitam, seolah sudah menjadi hal yang biasa. Ngeri kita membayangkan lembaga penegak hukum kita telah berubah menjadi sarang penyamun. Seseorang dijadikan saksi dan kemudian diseret-seret menjadi tersangkapun konon dapat dipesan dari luar.  Seseorang dapat saja dijadikan target untuk dibidik, yang membuat dia sempoyongan, walau salahnya tak jelas apa. Untuk memulai suatu penyidikan perkara memang mudah saja menurut KUHAP. Asal ada dua alat bukti pendahuluan yang cukup, penyidikan dapat segera dimulai. Seseorang dengan seketika berubah status menjadi tersangka. Mencari dua alat bukti pendahuluan bukan perkara sulit, kalau orang belajar hukum pidana. Mengingat ini semua, alangkah bahayanya jika kewenangan yang dimiliki penegak hukum tidak dilandasi moral yang tinggi dan pengawasan yang efektif. Semua orang dengan mudah saja akan dijadikan sebagai tersangka. Kesalahan gampang saja dicari-cari.

Sayapun gembira Pak Darmono mengatakan akan segera menuntasan kasus-kasus besar dan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, termasuklah kasus Sisminbakum. Kata-kata “menuntaskan” itu bisa multi tafsir, bahkan ada yang menafsirkan bahwa itu bermakna saya akan segera ditahan. Saya berprasangka baik dengan Pak Darmono, bahwa menuntaskan kasus artinya menyelesaikan penyidikan berbagai kasus yang kini belum diselesaikan. Menuntaskan haruslah berdasar hukum dan keadilan. Artinya kalau perkara memang cukup bukti dan landasan hukumnya, maka perkara itu harus segera dilimpahkan ke pengadilan. Sebaliknya, kalau alat bukti tidak cukup dan dasar hukum meragukan, maka penyidikan perkara itu harus segera dihentikan. SP3 harus segera diterbitkan dan nama baik tersangka segera direhabilitasi. Inilah keadilan. Jangan berkilah, limpahkan saja perkara, benar atau salah biar pengadilan yang memutuskan. Kalau memang bukti tak cukup dan landasan hukum meragukan, tak perlu melimpahkan perkara ke pengadilan. Penegakan hukum bukanlah soal gengsi dan kemarahan tetapi soal kebenaran dan keadilan. Aparatur penegak hukum menjalankan tugas negara, bukan tugas pribadinya.

Pak Darmono patut pula menyelidiki lebih jauh kemungkinan ulah Jaksa nakal, markus atau mafia hukum bermain dibalik kasus-kasus yang ingin dituntaskan itu. Dalam kasus Sisminbakum misalnya, benarkah ada konflik pribadi antara Jaksa dengan Prof. Romly dibalik dinyatakannya beliau sebagai tersangka? Benarkah sinyalemen bahwa Kejaksaan mengambil tindakan, hanya untuk membungkam suara Prof Romly yang begitu keras mengkritik Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus BLBI? Benarkah seorang Jaksa diduga mempraktikkan cara kerja mafia hukum memperkarakan Sisminbakum, demi kepentingan Siti Hadianti Rukmana alias Mbak Tutut yang ingin memaksa Hary Tanoesoedibyo menyelesaikan sengketa kepemilikan TPI? Hary konon dijadikan target dengan lebih dulu membidik kakaknya, Hartono Tanoesudibyo, yang tujuannya hanya untuk memaksa Hary merundingkan soal TPI?

Sudah lama pertanyaan-pertanyaan seputar Sisminbakum yang telah berjalan 8 tahun (2000-2008) sebagai proyek BOT tanpa masalah apapun, tiba-tiba dijadikan perkara pidana pada tahun 2008. Tiga Presiden, Gus Dur. Megawati dan SBY yang berwenang menetapkan sesuatu itu PNBP atau bukan,  telah berganti dan tidak ada masalah. Saya, Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak, Machfud MD, Hamid Awaluddin silih berganti menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, juga tak terdengar masalah. BPK dan BPKP juga tidak pernah menyatakan ada kerugian negara, meskipun BPKP telah melakukan audit investigasi. Lantas, ada apa sesungguhnya dibalik semua ini. Apakah selama 8 tahun itu Kejaksaan memang tidak tahu kalau Sisminbakum itu adalah korupsi dan baru tahun 2008 dengan semangat tinggi mulai menyidik kasus ini. Ada apa Pak Darmono? Banyak pertanyaan yang tak pernah dijawab tuntas, kecuali statemen seadanya dari pajabat Kejaksaan Agung. Kalau ada laporan tentang kejanggalan penanganan suatu perkara, apakah rakyat akan  yakin  dengan hasil  metode pemeriksaan Jamwas yang sangat lemah. Mengapa tidak menyerahkannya kepada lembaga penegak hukum yang lain, untuk mengungkap apakah benar dugaan adanya permainan mafia hukum yang melibatkan Jaksa dalam kasus Sisminbakum ini, yang sekarang keadaannya telah menjadi carut marut, sampai-sampai Presiden “terpaksa” memberhentikan Hendarman Supandi, akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Tolonglah hal-hal seperti ini dijernihkan, agar citra kejaksaan yang rusak akibat ulah Jaksa nakal seperti dikatakan Pak darmono, dapat ditegakkan kembali……

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11