YUSRIL MAKLUM, ANDI HAMZAH SUDAH UZUR SEHINGGA LUPA PASAL 116 KUHAP

Situs Berita pendukung Presiden SBY www.indonesiarayanews.com memberitakan pendapat Prof Dr Andi Hamzah yang menilai permintaan saya kepada Kejaksaan Agung untuk memanggil Presiden SBY sebagai saksi a de charge dalam perkara Sisminbakum, adalah tindakan yang mengada-ada. Sangatlah aneh, jika Yusril meminta kepada penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankan, kata Andi Hamzah, karena tugas menghadirkan saksi meringankan adalah tugas pengacara Yusril untuk menghadirkannya di pengadilan. Andi juga menuding Yusril mengada-ada meminta Megawati, Jusuf Kalla dan SBY dihadirkan sebagai saksi meringankan karena tidak ada hubungannya dengan perkara Sisminbakum.

Menanggapi pendapat Andi Hamzah itu, Yusril  mengatakan maklum, mengingat Andi Hamzah sekarang sudah uzur. Usia beliau sekarang 77 (tujuh puluh tujuh)  tahun, sehingga mungkin saja sudah lupa apa yang dulu beliau rancang  dalam KUHAP. Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP tegas menyebutkan bahwa penyidik wajib bertanya kepada tersangka apakah akan menghadirkan “saksi yang akan menguntungkan” dirinya. Jika ada, maka hal itu harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian dikatakan, bahwa penyidik “wajib memanggil dan memeriksa” saksi yang meringankan itu. Jadi tidak benar omongan Andi Hamzah bahwa kewajiban menghadirkan saksi meringankan itu adalah tugas pengacara untuk menghadirkannya di pengadilan. Pasal 116 ayat (4) KUHAP memerintahkan kepada penyidik untuk memeriksa saksi meringankan itu dan menuangkannya dalam BAP. Jaksa penyidik di Kejaksaan Agung yang memeriksa saya telah meminta  agar saya menyerahkan daftar nama saksi meringankan. Tetapi, ketika disebutkan nama Megawati, Jusuf Kalla, Susilo Bambang Yudhoyono dan Kwik Kian Gie,  yang keberatan malah Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus M. Amari dan Kapuspenkum Babul Khoir Harahap. “Bawahannya saja berani, masak atasannya takut”, kata Yusril terheran-heran.

Yusril sebaliknya menuduh Andi Hamzah yang mengada-ada mengatakan kehadiran Mega, JK dan SBY sebagai saksi tidak relevan dengan perkara Sisminbakum. Yusril mengingatkan bahwa ketiga tokoh tersebut hadir dalam rapat kabinet yang membahas Sisminbakum. Apalagi SBY, beliau lebih pantas untuk didengar keterangannya sehubungan dengan tiga Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Hukum dan HAM yang ditandatanganinya. Dua PP yang diteken SBY tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam kategori PNBP. Baru setelah Prof Romly divonis PN Jakarta Selatan,  bulan Mei 2009 SBY meneken PP yang memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam PNBP. Kalau demikian, maka sebelum tahun 2009, biaya akses tersebut memang bukan PNBP.  Presiden SBY wajib menerangkan latar belakang penertbitan ketiga PP tersebut, agar jelas apakah perkara Sisminbakum adalah perkara korupsi atau bukan, tambah Yusril. Presiden tidak boleh membiarkan ada warganegara yang dizalimi dan diadli sewenang-wenang, padahal dia mengetauhi duduk persoalan yang sebenarnya. “Kejaksaan Agung sekarang nampak seperti takut menghadirkan SBY”. Ini ujian pertama bagi Plt Jaksa Agung Darmono, apakah dia seorang pejabat yang lurus yang benar-benar mau menegakkan hukum dengan benar, atau hanya sekedar omongan saja.****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1841 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4494 153
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

333 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10779 441
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

732 19