YUSRIL BANTAH ALASAN PETINGGI KEJAKSAAN AGUNG YANG TAK MAU PANGGIL SBY, MEGA DAN JK

Yusril Ihza Mahendra membantah keras alasan petinggi Kejaksaan Agung yang tidak mau memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk didengar keterangannya sebagai saksi a de charge dalam  perkara Sisminbakum. Plt Jaksa Agung Darmono, Jampidsus Amari dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, seperti menyanyikan koor menolak menghadirkan mereka dengan alasan kesaksian mereka tidak relevan dengan pokok perkara “Belum ada alasan yang kuat untuk memanggil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden sebagai saksi dalam perkara itu” kata Darmono. Sebelumnya Amari mengatakan bahwa saksi bisa dipanggil kalau mengetahui, mendengar atau melihat suatu tindak pidana. Jadi ketiga tokoh tersebut dianggapnya tak ada hubungannya dengan perkara Sisminbakum.

Babul Khoir malah terang-terangan mengatakan ketika saksi yang disebutkan Yusril tak ada sangkut pautnya dengan perkara. Kejaksaan tidak akan memanggil mereka, kata Babul khoir seperti dimuat Rakyat Merdeka Online kemarin. Padahal Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono hadir dalam sidang kabinet Juli 2000 ketika membahas Sisminbakum. SBY bahkan menandatangani tiga Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM, yang kini oleh Kejaksaan Agung dianggap sebagai korupsi. “Kalau Kejaksaan Agung berhak menilai saksi a de charge yang saya ajukan relevan atau tidak, maka saya juga seharusnya berhak menilai apakah saksi yang memberatkan yang dihadirkan penyidik relevan atau tidak dengan  perkara  saya” tambah Yusril. Ini baru namanya adil dan berimbang.

Yusril mengutip ketentuan Pasal 65 KUHAP yang mengatakan” Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya”. Pasal ini kata Yusril memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mendatangkan seorang saksi dan atau saksi ahli. Sementara ketentuan Pasal 116 ayat (3) KUHAP mengatakan “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu dicatat dalam berita acara”. Kemudian ayat (4) mengatakan “Dalam hal sebagaimana  dimaksud dalam ayat (3), penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”. Berdasarkan ayat ini, jelaslah bahwa pada tingkat pemeriksaan di Kejaksaan Agung, saya sebagai tersangka berhak mengajukan Megawati, SBY, Jusuf Kalla  dan Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan, sementara Kejaksaan Agung wajib untuk memanggil dan memeriksa mereka”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 116 KUHAP di atas penyidik telah bertanya kepada saya, apakah saya akan mengajukan saksi yang meringankan dan saya jawab “ya” kata Yusril. Ini telah dimasukkan dalam berita acara. Yusril kemudian melalui pengacaranya melayangkan surat kepada Direktur Penyidik Kejaksaan Agung sederet nama saksi ahli dan meringankan, antara lain Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Sesuai ketentuan Pasal 116 itu, tambah Yusril  “adalah hak saya untuk mengajukan saksi a de charge, dan kewajiban Kejaksaan Agung untuk memanggil mereka”.

Kini Kejaksaan bukan saja tidak mau melaksanakan kewajiban memanggil keempat tokoh di atas, malah menilai saksi a de charge yang saya ajukan  tidak relevan. Jelas bahwa Kejaksaan Agung tidak mentaati hukum dan ini bisa kami perkarakan di Pengadilan dan dilaporkan ke Komisi III DPR, tandas Yusril. Bagaimana kita dapat menghormati institusi Kejaksaan, kalau para petingginya saja terang-terangan melanggar hukum dan melalaikan kewajiban. Sepertinya mereka tidak mengerti hukum saja, kata Yusril dengan nada kesal. “Kejaksaan haruslah mengungkapkan kebenaran materil perkara ini, jangan asal mau menang sendiri”, kata Yusril mengakhiri keterangannya kepada pers hari ini.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1841 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4494 153
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

333 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10779 441
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

732 19