ASSEGAF HERAN YUSRIL AKAN DIPERIKSA LAGI KARENA BAP SALAH KETIK

Penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra, Mohammad Assegaf dan Erman Umar menyatakan keheranannya, pengembalian berkas Yusril dari  Direktur Penuntutan ke Direktur Penyidikan karena kesalahan ketik Berita Acara Pemeriksaan. Sebagaimana diberitakan  kemarin (23/11/2010) Jampidsus Kejagung M Amari mengatakan bahwa “Yusril masih akan dipanggil, karena di BAP ada kesalahan pengetikan. Dia akan dipanggil lagi untuk membetulkan BAP yang keliru”. Sementara Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir mengatakan bahwa pemanggilan Yusril karena ada “administrasi yang salah” dalam BAP.

Assegaf mengatakan kalau penyidikan dilakukan polisi dan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena bukti belum lengkap, hal itu dapat dimengerti. Tetapi kalau hasil penyidikan Direktur Penyidikan dikembalikan lagi oleh Direktur Penuntutan di Kejaksaan Agung, hal itu terlihat aneh. “Kalau hanya salah ketik, itu soal  teknis yang tidak seharusnya tersangka diperiksa lagi”. Assegaf yakin bahwa ada masalah prinsipil sehingga berkas dikembalikan lagi. Dari seluruh proses pemeriksaan, Jaksa nampaknya sulit menemukan bukti dan dalil-dalil untuk mendakwa Yusril, sehingga mereka nampak bingung dalam menyusun surat dakwaan.

Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik mengakui bahwa dugaan mereka bahwa Yusril menerima suap dan gratifikasi tidak ada buktinya. Baik bukti tertulis, keterangan saksi maupun laporan PPATK tidak mengindikasikan hal itu. Kalau mengaitkan Yusril dengan terdakwa Romly juga tidak relevan, karena perjanjian pembagian uang koperasi dengan Dirjen AHU tanggal 25 Juli 2001. Sementara Yusril sudah berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM sejak 7 Pebruari 2001.

Kalau kesalahan Yusril dikaitkan dengan PNBP, alasan itu juga terbantahkan. Kewenangan menetapkan PNBPmenurut UU Pasal 3 UU No 20 Tahun 1997 tentang PNBP adalah kewenangan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah. “Kalau mau tahu itu PNBP atau bukan, silahkan Kejaksaan Agung menanyakannya kepada Presiden SBY. Karena beliau yang tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Masak kewenangan Presiden harus dipikulkan ke pundak Yusril” kata Assegaf.

Kejaksaan Agung, menurut Asegaf dan Erman, tidak perlu mencari alasan-alasan yang tak masuk akal untuk meneruskan perkara ini ke pengadilan. “Kebenaran materil dari perkaralah yang harus diutamakan” bukan soal  menjaga gengsi Kejaksaan Agung karena sudah terlanjur menyidik dan menjadikan Yusril sebagai tersangka. “Kalau memang tidak cukup bukti, lebih baik Kejaksaan Agung segera menutup kasus ini dengan menerbitkan SP3”. Ini penting untuk menjaga citra Kejaksaan Agung agar tidak timbul kesan sebagai alat kekuatan politik dan menjadikan seseorang sebagai target untuk dihukum. Demikian Assegaf mengakhiri keterangannya.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11