TUDUHAN KEJAGUNG TENTANG SISMINBAKUM MENGADA-ADA

Petang menjelang maghrib tadi, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Faried Harjanto mengatakan berkas Yusril dikembalikan lagi ke Direktur Penyidikan. Alasannya, berkas hasil pemeriksaan termasuk barang bukti belum cukup Dengan demikian, status penylidikannya kini masih P 19. Dengan dikembalikannya berkas, maka Penyidik harus melakukan penyidikan lanjutan untuk melengkapi berkas yang ada. Keterangan Faried ini bertolak-belakang dengan keterangan Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, Jum’at kemarin, yang mengatakan bahwa berkas penyidikan sudah lengkap,  minggu depan perkara sudah akan dilimpahkan ke pengadilan,

Menangapi pernyataan Faried, Yusril mengatakan kapan saja siap untuk dimintai keterangan tambahan, Keterangan yang akan diberikannya bukannya akan memperkuat hasil penyidikan yang telah ada, melainkan sebaliknya akan semakin memperlemah hasil penyidikan Kejagung. “Alasan Kejagung menyatakan saya jadi tersangka karena alasan  tersangka yang lain, yakni Romly Atmasasmita dan Johanes Woworuntu sudah dihukum. Jadi saya harus dihukum juga”. Alasan ini mengada-ada. Mereka memang mendakwa Romly dan Johanes “bersama-sama Yusril Ihza Mahendra” melakukan kejahatan. Namun putusan hakim, “tidak satupun mengaitkannya dengan saya” tegas Yusril. Johanes orang swasta, mana mungkin melakukan kejahatan penyalahgunaan wewenang bersama-sama dengan pejabat pemerintah. Putusan Romly sebenarnya belum final. Kini tengah menunggu putusan kasasi. Johanes juga sedang menyusun permohonan PK. Saya yakin, semua mereka tidak bersalah.

Romly juga dipersalahkan melakukan penyalahgunaan wewenang membagi uang koperasi dengan Dirjen AHU, yang selanjutnya tidak dimasukkan ke kas negara. Kejaksaan mengatakan “karena Romly bawahan saya, maka saya bertanggungjawab sebagai atasan. Apalagi saya memberikan arahan alias perintah jabatan kepada Romly”. Padahal bukti di Kejagung menunjukkan perjanjian yang dibuat Dirjen AHU dan Koperasi bertanggal 25 Juli 2001. Sementara dokumen  yang saya ajukan, Keppres 65/M Tahun 2001 membuktikan bahwa saya diberhentikan Presiden Gus Dur sebagai Menkeh HAM tanggal 8 Pebruari 2001. Mana mungkin, saya yang tidak menjadi menteri lagi bisa memberi perintah jabatan kepada Romly. Kejagung hanya mengada-ada saja.

Kalau alasan mengapa saya menunjuk swasta membangun dan mengoperasikan Sisminbakum, hal itu adalah keputusan rapat kabinet. “Sebab tidak ada pos APBN untuk membiayai proyek itu, sementara Letter of Intent dengan IMF sudah ditandatangani”. kata Yusril. Penunjukan itu tidak ada kaitannya dengan Keppres 80 tentang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBN, karena seluruh investasi proyek Sisminbakum ditanggung swasta.

“Mau menyalahkan saya menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) pemberlakuan Sisminbakum juga tidak beralasan.” tegas Yusril. Kalau ini yang disalahkan, maka Presiden SBY dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 juga harus disalahkan, karena mereka memberlakukan Sisminbakum  yang sama dengan undang-undang, yakni Pasal 9 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karena itu, tambah Yusril “Silahkan saja Kejaksaan Agung memeriksa semua Menteri Kehakiman dan HAM, sejak saya sampai Andi Mattalata, termasuk Presiden SBY dan seluruh anggota DPR 2004-2009” karena semua mereka memberlakukan Sisminbakum yang sama dengan yang saya berlakukan di tahun 2000. Kalau Kejagung berani berbuat begitu, “saya angkat topi setinggi-tingginya kepada Plt Jaksa Agung Darmono dan Jampidus Amari”. Namun kalau mereka hanya menyalahkan saya saja, berarti mereka mendiskriminasi serta menempatkan orang tidak sama di hadapan hukum. “Dan ini melanggar HAM dan UUD 45”  kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

973 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12