JAKSA AGUNG BASRIEF ARIEF

Jaksa Agung yang akan dilantik sore ini, Basrief Arief, adalah orang Minangkabau kelahiran Muara Enim, Sumatra Selatan. Memperoleh gelar SH dari Universitas Andalas, Padang, dan Magister Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung. Basrief adalah jaksa karier dari bawah dan dikenal sebagai jaksa yang berintegritas.

Kalau anda ingat dialog di TV One beberapa waktu yang lalu, ketika marak polemik apakah jaksa agung defenitif dari luar atau dari dalam, saya mengemukakan gagasan, baiknya “orang luar dalam”. Artinya, orang yang dulunya di dalam tapi kemudian telah berada di luar. Orang luar murni, akan menghadapi berbagai kendala internal yakni kuatnya pengaruh perklikan, bahkan telah menggurita semacam mafia internal di Kejaksaan Agung. Sementara orang dalam, akan terperangkap dengan situasi klik dan mafia itu. Orang yang dulunya di dalam mengerti betul liku-liku di dalam. Ketika keluar, dia dapat merenungkan kembali apa-apa yang ada di dalam Kejagung secara lebih jujur dan obyektif, sehingga berpeluang memperbaiki internal kejaksaan sendiri. Basrif adalah tipe calon Jaksa Agung yang seperti itu. Dia pejabat karier, terakhir menjadi Wakil Jaksa Agung dan kemudian pensiun.

Pak Basrief cukup tenang, punya analisa yang dalam terhadap soal-soal hukum dan termasuk orang yang bekerja hati-hati, tidak gegabah serta jauh dari sikap emosional. Prestasinya dalam penegakan hukum, tergolong baik, walau tidak terdengar bombastis.

Saya pribadi kenal beliau sejak lama, ketika saya menjadi anggota MPR ditahun 1997 dan beberapa kali bekerjasama dalam satu tim ketika saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Beberapa kali kami terlibat dalam penangangan kerjasama hukum secara internasional, termasuk di Negeri Belanda dan Australia. Saya dan Jaksa Agung MA Rachman yang mewakili Persiden membahas RUU Kejaksaan dengan DPR di tahun 2004, Pak Basrief juga ikut dalam tim. Ketika itu beliau menjabat Jaksa Agung Muda Intelejens. Dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, saya bersama-sama Sekkab Sudi Silalahi, Menpan Taufik Effendi dan Ka BIN Samsir Siregar membahas usulan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk mengisi jabatan Wakil Jaksa Agung. Saya dukung Basrief dan beliau disepakati menjadi Wakil Jaksa Agung.

Walaupun kini saya sedang menghadapi penyidikan Kejaksaan Agung, saya tidak mengharapkan apa-apa dari Pak Basrief, kecuali sikap yang obyektif dalam menilai fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti. Sikap obyektif yang saya maksudkan ialah agar pemeriksaan saya jauh dari kepentingan berbagai pihak yang tak ada hubungannya dengan hukum. Hal-hal itu adalah, pertarungan kepentingan bisnis dibalik kasus Sisminbakum ini antara Mbak Tutut dengan Hartono Tanoesoedibyo mengenai masalah Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), kepentingan politik khususnya untuk mematikan perjalanan politik saya, dan sentimen pribadi yang melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung di tahun 2008 dengan Prof. Romly karena Prof Romly menuduh disertasi doktor yang bersangkutan adalah plagiat.

Terhadap saya pribadi, ada juga kesan kejengkelan kalangan di Kejaksaan Agung ketika saya melawan Hendarman Supandji melalui MK, yang berdampak diberhentikannya Hendarman oleh Presiden SBY. Oleh sebagian mereka, saya dianggap sebagai orang yang merusak citra Kejaksaan. Padahal, hemat saya, rusaknya citra Kejaksaan adalah akibat ulah mafia internal Kejaksaan itu sendiri. Saya berharap anggapan-anggapan subyektif seperti ini harus dijauhkan. Mudah-mudahan Pak Basrief akan jernih melihat semua itu.

Sikap obyektif Ini termasuk penanganan kasus Prof. Romly Atmasasmita, Samsudin M Sinaga dan Zulkarnaen Yunus, yang saya yakin semua mereka tidak bersalah. Sampai hari ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas mereka, kecuali putusan kasasi Johanes Woworuntu, yang kini sedang mengajukan PK atas putusan kasasinya, yang banyak mengandung kesalahan pertimbangan hukumnya.  Kalau penegakan hukum benar-benar dilakukan secara jujur dan obyektif, saya yakin kasus Sisminbakum ini sesungguhnya takkan pernah ada. Kejaksaan Agung tidak perlu ragu-ragu menghentikan kasus ini, kalau memang tidak ada alasan hukum yang kokoh untuk memperkarakannya.

Jangan ada pikiran, benar salah limpahkan saja ke pengadilan, biar pengadilan yang memutus. Ini bukan sikap yang benar. Pengadilanpun bukanlah institusi yang steril dan tekanan dan kepentingan. Bila orang didakwa ke pengadilan dengan tuduhan korupsi, beranikah hakim membebaskannya walau mereka tahu bukti tidak cukup? Mereka bisa jadi bulan-bulanan LSM, diadukan ke Komisi Judisial yang sangat merepotkan mereka. Para hakim ini tak ingin juga perjalanan karier mereka terganggu. Merekapun mengatakan biarlah kita hukum ringan saja, walau buktinya tidak cukup. Biar nanti Mahkamah Agung yang bebaskan dalam periksaan kasasi.

Inilah dunia penegakan hukum kita.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11