BUKANNYA SAYA TAKUT MENGHADAPI PENGADILAN

Ada diantara teman-teman dan juga pengamat yang mengatakan “kalau anda tidak salah dalam kasus Sisminbakum. mengapa anda tidak menghadapinya saja di pengadilan? Di sana anda punya kesempatan untuk menyampaikan segala argumen dan bukti-bukti bahwa anda benar. Kalau demikian, maka hakim tentu akan membebaskan anda dari segala dakwaan. Itukan lebih baik dan lebih terhormat” kata mereka. Saya bukannya tidak mempertimbangkan suara teman-teman dan para pengamat, dan bukan pula tidak menghargai saran dan pendepat mereka. Sampai sejauh ini, saya haqqul yakin, Insya Allah, saya akan mampu mematahkan segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sengotot apapun mereka.

Namun, kalau memang bukti tidak ada dan alasan hukum tidak kuat, untuk apalah Kejaksaan Agung harus meneruskan perkara ini ke pengadilan. Hanya sekedar unjuk kekuatan, atau memberitahu publik bahwa mereka telah bekerja. Salah atau tidak salah, biarlah pengadilan yang akan memutuskan. Ini namanya menggantung-gantung nasib orang. Hukum kita mempunyai mekanisme, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pada semua tahapan ini, kalau memang alasan tak kuat, hukum memberikan jalan keluar untuk menghentikan perkara. JPU tidak boleh asal coba-coba mendakwa seseorang yang mereka tidak yakin bersalah, karena akan menempatkan seseorang dalam situasai yang sulit. Orang itu dinyatakan terdakwa selama proses berlangsung. Media bisa memberitakan apa saja yang bersifat memojokkan dan membunuh karakter seseorang. Orang yang didakwa juga tidak merasa tenang hidupnya dan tidak bisa menjalani kehidupan dengan normal. Waktunya habis untuk menghadapi sidang-sidang yang panjang dan melelahkan. Sanak keluarganya juga ikut menderita akibat pemberitaan media dan omongan orang. Mereka bisa stress dan terkena imbasnya. Apalagi yang masih anak-anak dan remaja. Mereka sangat terpukul.

Andaikan saya diadili dengan dakwaan yang ngawur dan tak jelas, maka waktu yang akan saya habiskan menghadapi perkara ini mungkin akan sekitar lima tahun lamanya. Di Pengadilan Negeri, mungkin perkara ini paling cepat enam bulan baru diputuskan. Katakanlah saya dibebaskan oleh pengadilan negeri, maka JPU akan naik banding. Saya harus menunggu katakanlah dua tahun Pengadilan Tinggi memutuskannya. Kemudian saya bebas lagi, maka JPU kasasi lagi ke Mahkamah Agung. Kasasi inipun akan memakan waktu antara dua hingga tahun mengingat banyaknya tumpukan perkara di Mahkamah Agung. Maka selama lima tahun ini, status saya tetap saja terdakwa. Memang saya belum dianggap bersalah karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian. Namun waktu lima tahun itu saya sudah terpenjara oleh proses peradilan yang tak jelas di mana ujungnya.

Secara kemanusiaan lima tahun itu saya takkan merasa hidup tenang. Keluarga, terutama yang anak-anak dan remaja akan terus mengalami  stress karena tekanan lingkungan sekolah dan permainan mereka. Secara ekonomi, sayapun makin sulit untuk bekerja. Untuk meneruskan pekerjaan saya sebagai guru besar hukum, perasaan saya juga tidak enak di hadapan mahasiswa. Bayangkan seorang guru besar hukum dan mantan Menteri Kehakiman, statusnya terdakwa yang tengah menanti putusan pengadilan. Ingin  meneruskan pekerjaan sebagai lawyer, mendapatkan klien juga makin sulit. Bagaimana klien bisa percaya saya menjadi pensehat hukum mereka, kalau saya sendiri sedang dalam proses pengadilan. Sebagian klien juga akan merasa takut karena status saya. Usaha apapun yang akan saya lakukan, saya selalu akan terganjal kepada sebuah persoalan yang masih menggantung, yang akan memakan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikannya.

Secara politik, sayapun akan mati kutu pula. Memang dengan kasus yang saya hadapi, akan ada simpati masyarakat bagi yang mengerti dan simpati. Namun bagi yang tak mau mengerti dan antipati, saya akan jadi bulan-bulanan serangan dan ejekan. Secara hukumpun, saya terhalang. Mau ikut Pemilu 2014 sudah tidak mungkin, karena katankanlah saya mulai didakwa awal 2011, maka perkara ini baru akan selesai 2016. Atau inikah yang diinginkan oleh mereka yang merekayasa kasus ini: biar saya terpenjara oleh sebuah kasus dan saya akan kehabisan energi dan kesempatan untuk bisa melakukan hal-hal lain yang membawa manfaat bagi kehidupan saya pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Kalau memang itu yang terjadi, sungguh sebuah kezaliman yang memang sengaja direncanakan untuk mencelakakan. Lebih serius lagi keadaannya, kalau saya direkayasa untuk dihukum walau hanya sehari saja, atau hanya dihukum percobaan saja, maka tamatlah kesempatan saya untuk terlibat dalam semua level kegiatan politik yang resmi di negara ini.

Namun, saya takkan pernah mengalah dengan segala rekayasa itu. Saya percaya segala sesuatu yang terjadi, seburuk apapun dia, pasti ada hikmah kebaikan dibalik semua itu. Manusia membuat makar, tetapi Allah adalah sebaik-baik pembuat makar. Kebatilan  pada wataknya memang takkan mampu bertahan menghadapi kebenaran. Saya memang harus bersabar, bekerja keras dan berserah diri kepada Allah. Hanya itu hal yang mungkin saya lakukan. Semoga badai ini segera berlalu…

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

218 7
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

137 2
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

274 26
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

253 2
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

439 7
Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

2315 73