SAYA DEMAM FLU, TIDAK JADI KE KEJAGUNG

Pagi ini banyak rekan wartawan bertanya apakah saya akan datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan. Saya menjawab, saya tidak dapat datang, karena merasa deman dan terserang flu. Beberapa hari ini saya kerja siang malam dan beberapa kali kehujanan, sehingga kondisi badan menurun dan terserang panas dan flu. Bukan sakit yang berat dan harus masuk rumah sakit. Hanya perlu istirahat dua tiga hari, seperti disarankan dokter. Tadi malam, surat keterangan dokter saya serahkan kepada Pak Maqdir Ismail, yang datang bersilaturrahmi ke rumah.

Pagi ini, Pak Maqdir telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Penyidik di Kejaksaan Agung. Tadi malam, salah seorang rekan, telah menyampaikan informasi itu langsung kepada Plt Jaksa Agung Darmono. Beliau dapat memahami keadaan saya, dan minta agar surat resmi disampaikan ke Penyidik hari ini.

Ketidakhadiran saya ke Kejaksaan Agung hari ini, bukanlah disebabkan saya sedang mengajukan permohonan uji materil tentang pasal-pasal KUHAP dengan UUD 1945. Seperti telah menjadi komitmen saya, saya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, dan menjawab semua pertanyaan dengan rinci dan menyerahkan dokumen-dokumen untuk mengcounter dugaan-dugaan penyidik. Saya mendengar dari Penyidik, bahwa pemeriksaan saya sudah selesai, pada pemeriksaan kali terakhir sekitar dua minggu lalu. Mungkin ada keterangan tambahan yang masih diperlukan dari saya.

Permohonan Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi akan jalan terus, meskipun penyidikan sudah selesai. Pengujian pasal-pasal KUHAP ini saya anggap penting, agar jangan ada lagi orang yang diperlakukan semena-mena dan melanggar hak asasi manusia, akibat berlakunya pasal undang-undang. Uji materil ini bukan saja berguna bagi saya pribadi, tetapi saya harapkan sebagai sumbangan bagi orang banyak, yang mungkin suatu ketika akan mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan dan merugikan itu.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244