PENEGAKAN HUKUM GAYA MAFIA

Masih banyak orang yang mendesak saya untuk menghadapi dugaan korupsi Sisminbakum di Pengadilan. Secara personal saya telah menulis hal ini di blog ini juga. Namun apa yang dikemukakan oleh Ketua MK Mahfud MD bahwa ada “orang penting dari Kejaksaan Agung” yang datang mengancamnya agar menolak permohonan uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang saya ajukan, membuat saya tambah berpikir dua kali menghadapi Jaksa di Pengadilan.

Di koran Media Indonesia, Mahfud terang-terangan menyebut orang yang mengancamnya itu adalah orang penting dari Kejagung. Namun meskipun telah didesak oleh banyak pihak, sampai hari ini, Mahfud belum juga mau membuka siapa nama orang itu. Wajagung Darmono berulangkali membantah, kalau dia pernah menyuruh orang mengintimidasi Mahfud. Mahfud sendiri, belakangan mengatakan, orang itu cuma ngomong doang, bukan ngancam. Agak sesuah memahami keterangan Mahfud yang berbeda-beda ini.

Benarkan ada ancaman atau tidak. Apakah mengatakan bahwa bukti-bukti bahwa kasus Yusril sudah sangat kuat, dan Mahfud juga mantan  Menteri Kehakiman dan HAM yang bisa saja ikut terseret kasus Sisminbakum, dan permohonan Yusril minta ditolak, bukan ancaman, entahlah. Atau bagi orang Madura, kalau ngancam dengan kata-kata belumlah dianggap ancaman. Apalagi yang mengancam orang Madura itu, orang Madura juga. Barangkali bagi orang Madura, sesuatu baru serius dianggap ancaman, kalau clurit sudah dikalungkan di leher seseorang. Kalau belum, belum ancaman.

Para petinggi Kejaksaan Agung sekarang sedang berspekulasi, siapa gerangan yang mengancam Mahfud itu. Ada dugaan kuat bahwa si pengancam sebenarnya pejabat Kejagung yang orang Madura juga. Konon dia disuruh Hendarman mendatangi Mahfud agar permohonan saya dikalahkan. Dengan demikian, Hendarman sah sebagai Jaksa Agung. Soal Mahfud merasa tidak terancam, bukanlah soal. Toh kenyataannya Mahfud dan seluruh hakim konstitusi tetap mengabulkan sebagian permohonan saya, yang berakibat pada tidak sahnya Hendarman sebagai Jaksa Agung.

Namun, apa yang diceritakan Mahfud itu, bisa menjadi ancaman bagi saya, kalau kasus saya tetap dibawa ke pengadilan, meskipun bukti tidak kuat dan dasar hukum sangat lemah.  Kalau Mahfud tak bergeming diancam, apakah hakim di semua tingkatan nantinya akan bersikap sama seperti Mahfud, kalau cara yang sama digunakan Kejaksaan Agung? Para hakim diancam, misalnya, kalau tak menghukum saya, akan dibuka borok-boroknya selama mereka jadi hakim. Jaksa punya data tentang mereka. Gaya mafia seperti ini bukan mustahil akan dilakukan juga. Kalau sudah seperti ini, akankah Satgas Anti Mafia Hukum, mampu membersihkan prilaku mafia di Kejagung? Akankah hakim berani menolak dakwaan Jaksa? Saya sangsi dengan semua ini.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244