PENEGAKAN HUKUM GAYA MAFIA

Masih banyak orang yang mendesak saya untuk menghadapi dugaan korupsi Sisminbakum di Pengadilan. Secara personal saya telah menulis hal ini di blog ini juga. Namun apa yang dikemukakan oleh Ketua MK Mahfud MD bahwa ada “orang penting dari Kejaksaan Agung” yang datang mengancamnya agar menolak permohonan uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang saya ajukan, membuat saya tambah berpikir dua kali menghadapi Jaksa di Pengadilan.

Di koran Media Indonesia, Mahfud terang-terangan menyebut orang yang mengancamnya itu adalah orang penting dari Kejagung. Namun meskipun telah didesak oleh banyak pihak, sampai hari ini, Mahfud belum juga mau membuka siapa nama orang itu. Wajagung Darmono berulangkali membantah, kalau dia pernah menyuruh orang mengintimidasi Mahfud. Mahfud sendiri, belakangan mengatakan, orang itu cuma ngomong doang, bukan ngancam. Agak sesuah memahami keterangan Mahfud yang berbeda-beda ini.

Benarkan ada ancaman atau tidak. Apakah mengatakan bahwa bukti-bukti bahwa kasus Yusril sudah sangat kuat, dan Mahfud juga mantan  Menteri Kehakiman dan HAM yang bisa saja ikut terseret kasus Sisminbakum, dan permohonan Yusril minta ditolak, bukan ancaman, entahlah. Atau bagi orang Madura, kalau ngancam dengan kata-kata belumlah dianggap ancaman. Apalagi yang mengancam orang Madura itu, orang Madura juga. Barangkali bagi orang Madura, sesuatu baru serius dianggap ancaman, kalau clurit sudah dikalungkan di leher seseorang. Kalau belum, belum ancaman.

Para petinggi Kejaksaan Agung sekarang sedang berspekulasi, siapa gerangan yang mengancam Mahfud itu. Ada dugaan kuat bahwa si pengancam sebenarnya pejabat Kejagung yang orang Madura juga. Konon dia disuruh Hendarman mendatangi Mahfud agar permohonan saya dikalahkan. Dengan demikian, Hendarman sah sebagai Jaksa Agung. Soal Mahfud merasa tidak terancam, bukanlah soal. Toh kenyataannya Mahfud dan seluruh hakim konstitusi tetap mengabulkan sebagian permohonan saya, yang berakibat pada tidak sahnya Hendarman sebagai Jaksa Agung.

Namun, apa yang diceritakan Mahfud itu, bisa menjadi ancaman bagi saya, kalau kasus saya tetap dibawa ke pengadilan, meskipun bukti tidak kuat dan dasar hukum sangat lemah.  Kalau Mahfud tak bergeming diancam, apakah hakim di semua tingkatan nantinya akan bersikap sama seperti Mahfud, kalau cara yang sama digunakan Kejaksaan Agung? Para hakim diancam, misalnya, kalau tak menghukum saya, akan dibuka borok-boroknya selama mereka jadi hakim. Jaksa punya data tentang mereka. Gaya mafia seperti ini bukan mustahil akan dilakukan juga. Kalau sudah seperti ini, akankah Satgas Anti Mafia Hukum, mampu membersihkan prilaku mafia di Kejagung? Akankah hakim berani menolak dakwaan Jaksa? Saya sangsi dengan semua ini.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

6317 143
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

996 307
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2613 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1520 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

821 48