WAWANCARA BASRIEF ARIEF DENGAN RAKYAT MERDEKA

WAWANCARA
Basrief Arief: Saya Ikuti Undang-Undang Bukan Perintah Orang…
Selasa, 04 Januari 2011 , 03:31:00 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung akan memanggil bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan bekas Menko Ekonomi dan Industri (Ekuin) Kwik Kian Gie untuk dimintai keterangan dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum alias Sisminbakum pada Rabu (5/1) besok. Langkah ini untuk mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya meminta Kejagung memeriksa SBY, Mega, JK dan Kwik dalam kasus Sisminbakum.

Namun, Ba­srief Arief memasti­kan tak akan meminta keterangan dari SBY dan Mega­wati. ”Penyi­dik mengata­kan seperti itu, hanya dua saja yang bisa dipanggil. Saya bilang silakan kalau itu. Kita hanya melaksanakan keten­tuan undang-undang,” kata Ba­srief, kemarin.

Berikut kutipan lengkapnya:

Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sudah memberikan kepas­tian untuk mem­berikan kete­rangan?
Saya tidak bisa pastikan ke­ha­dirannya. Kita lihat saja nanti apa bisa hadir apa tidak.

Kira-kira per­ta­nyaan apa yang disampaikan ke JK dan Kwik soal Sisminbakum?
Itu nanti penyidik yang mela­kukan pemeriksaan.

Apa ada kemungkinan untuk mengeluarkan SP3 atas kasus Yusril?
Saya tidak bisa me­mastikan, ja­ngan ada ke­­mung­kinan-ke­mung­­kinan. Ini masalah hu­kum, jangan pakai istilah ke­mung­kinan. Hu­kum harus jelas, harus kita pela­jari betul secara cermat. Jadi saya tidak bisa mengandai-andai.

Apakah ini berarti kasus ini akan tetap diteruskan ke Pe­ngadilan?

Tadi nanyanya apa ada hubu­ngan atau tidak, jadi kembali pada putusan itu nanti.

Soal saksi me­ringan­kan buat Yu­sril, ke­napa Ke­jak­saan cuma menghadirkan JK dan Kwik, se­mentara SBY dan Mega tidak?
Saya hanya memenuhi keten­tuan undang-undang, tidak me­menuhi ketentuan siapa-siapa. Jadi ketentuan undang-undang itu mewajibkan untuk memeriksa saksi yang menguntungkan atau yang meringankan daripada ter­sangka. Itu yang diwajibkan. Jadi bukan karena saya. Saya itu hanya melaksanakan ketentuan undang-undang.

Bukankah Yusril meminta SBY dan Mega juga ikut dipe­riksa?
Katanya yang diminta terakhir itu cuma dua itu. Jadi saya bilang, silakan saja. Dari penyidik me­ngatakan seperti itu, hanya dua saja ini yang bisa dipanggil.

MA mengabulkan kasasi ter­dakwa Sisminbakum Romli Atmasasmita. Sejauh ini bagai­mana kejak­saan menyi­kapi­nya?
Kita baca putusannya dulu, karena kita belum terima. Ini kita masih menunggu putusannya Pak Romli itu seperti apa.

Apakah Kejagung akan ban­ding atas putusan tersebut?
Makanya saya belum baca pu­tusannya, jadi bagaimana saya mesti menanggapi.

Bapak sendiri melihat apa­kah kasus Yusril dengan Romli itu mirip?

Justru itu. Kan nanti kita bisa baca pertimbangan hakim seperti apa. Putusannya apa kemudian akan kita kaitkan dengan kasus Yusril. Nah di situ nanti kita lihat bagaimana korelasinya. Kalau saya belum periksa bagaimana saya bisa komentari itu.   [RM]



Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

973 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12