KETERANGAN BABUL TIDAK MENJERNIHKAN MASALAH

“Keterangan Kepuspenkum Kejaksaan Agung baik dalam edisi terbit maupun online  www.rakyatmerdeka.co.id hari ini, tidak membuat masalah menjadi jernih”, demikian dikatakan Yusril Ihza Mahendra kepada RM Online hari ini (3/1/2011).

Masalah yang dikemukakan Babul dan dianggap Yusril sebagai kebohongan publik ialah pernyataannya bahwa Kejagung meneruskan proses terhadap dirinya, telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Yohanes Woworuntu dan Putusan MK tentang uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Yusril menilai statemen Babul itu  tidak didasarkan atas fakta  yang termaktub dalam kedua putusan itu. Jaksa memang mendakwa Yohanes melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah nama serta Yusril Ihza Mahendra.

Namun dalam pertimbangan hukum putusan yang diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkotsar itu, yang disebut  terbukti  melakukan korupsi bersama-sama dengan Yohanes itu hanyalah Romli Atmasasmita. Dalam diktum putusan, hanya menyebutkan Yohanes terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tidak disebutkan dia terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan orang lain. Sementara Romli sekarang dilepaskan oleh MA dari segala tuntutan hukum.

Dalam putusan MK tentang uji materi UU Kejaksaan, tidak ada amar putusan yang memerintahkan Kejaksaan Agung untuk meneruskan penyidikan kasus Sisminbakum, seperti dikatakan Babul. Yusril memang mengajukan permohonan provisi, agar proses penyidikan atas dirinya ditunda, sampai perkara di MK selesai. Permohonan provisi ditolak, karena MK berpendapat penyidikan adalah kewenangan penyidik. Jadi tidak terkait dengan sah atau tidak sahnya kedudukan Jaksa Agung.

Keterangan Babul yang dimuat RM samasekali tidak mengklarifikasi masalah di atas. Saya tidak yakin Babul membaca kedua putusan lembaga peradilan tertinggi itu dengan seksama, sehinga omongannya terkesan asbun. Sementara, sumber Kejaksaan Agung menyinggung putusan Samsudin Manan Sinaga yang kini inkracht dan putusan Zulkarnain Yunus oleh PN Jakarta Selatan. Sejauh menyangkut apa yang dilakukan Menteri, terkait dengan dua putusan ini, pertimbangan majelis hakim sama, yakni kebijakan Pemerintah dan kebijakan Menteri Kehakiman dan HAM tentang Sisminbakum dibenarkan. Tidak ada kerugian negara, karena biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP, seperti yang didalilkan Kejaksaan Agung. Juga tidak ada unsur melawan hukum sampai di tingkat itu.

Samsudin dihukum karena dia terbukti menggunakan uang bagian Ditjen AHU untuk kepentingan pribadinya. Meskipun uang tersebut belum menjadi uang negara, namun menurut majelis hakim MA, uang tersebut “dikuasai” oleh negara. Samsuddin menjadi Dirjen di masa Hamid Awaluddin. Sementara putusan Zulkarnain, keluar sebelum adanya putusan kasasi MA atas perkara Romly, sehingga masih mengacu pada putusan PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta sebelumnya. Pertimbangan hukum putusan Zulkarnain intinya menegaskan bahwa pada saat biaya akses masih berada pada PT SRD dan Koperasi, maka belum terjadi korupsi. Namun, ketika biaya akses dibagi antara Koperasi dengan Ditjen AHU, maka bagian Ditjen AHU tersebut harus disetorkan ke kas negara sebagai “penerimaan lain-lain”.

Karena tidak disetorkan, maka terjadilan korupsi, sehingga Zulkarnaen diputus bersalah. Namun, putusan  kasasi MA tentang Romli menganulir  putusan ini. Zulkarnaen sekarang sedang dalam proses mengajukan banding. Soal pembagian biaya akses antara Koperasi dengan Ditjen AHU itu samasekali tidak ada kaitannya dengan Menteri Kehakiman dan HAM. Baik pertimbangan hukum maupun diktum putusan pengadilan tentang masalah ini jelas sekali. Karena itu, Yusril berharap, aparat Kejaksaan Agung hendaknya membaca semua putusan dengan seksama, sehingga tidak terkesan mengada-ada dan membuat statemen yang membingungkan publik. *****

Reply Forward

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

681 17
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1153 34
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

9384 190
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1028 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2641 138