JUNIVER GIRSANG: KEJAGUNG HARUSNYA INTROSPEKSI DIRI

Menanggapi berbagai  LSM yang mendesak Kejagung mengajukan PK atas putusan kasasi Romli Atmasasmita, pengacara Romli, Dr Juniver Girsang justru memita Kejagung untuk melakukan introspeksi diri. Sebagaimana diberitakan media, Neta S Pane dari IPW (Indonesian Police Watch) menyebutkan ada empat alasan mengapa Kejagung harus PK atas putusan Romli, yakni alasan keadilan, konsistensi, profesionalitas dan asas tidak diskriminatif. Sebelum Neta dari IPW, desakan serupa juga dikemukakan oleh Febry Diansyah dari ICW (Indonesian Corruption Watch).

Sejak awal, menurut Juniver, kasus Sisminbakum penuh rekayasa yang melibatkan berbagai kepentingan bisnis dan poltis, yang tak ada kaitannya dengan penegakan hukum. Namun beberapa oknum di Kejagung memaksakan kasus ini agar dipidanakan. “Romli akhirnya dilepaskan dari segala dakwaan, karena Sisminbakum tidak terbukti merugikan keuangan negara dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum”. MA juga menegaskan bahwa Sisminbakum tidak merugikan masyarakat, bahkan mampu meningkatkan pelayanan publik dalam mengesahkan berdirinya perseroan. Bahkan, dalam pertimbangan hukumnya,  MA tegas menyebutkan  bahwa bukti yang dijadikan dasar PN Jaksel dan PT jakarta  menghukum Romli adalah tidak sah alias  bukti palsu. “Ini jelas menunjukkan bahwa Kejagung tidak bekerja secara profesional” tegas Juniver. “Medakwa orang dengan bukti palsu adalah kejahatan yang melanggar asas keadilan dan merupakan kejahatan jabatan yang harus ditindak” katanya menambahkan. Karena itu, Juniver minta Kejagung untuk melakukan introspeksi diri dan melakukan pembersihan ke dalam untuk menindak semua jaksa yang diduga terlibat merekayasa kasus ini sejak awal.

Romli juga sudah melaporkan kasus pemalsuan bukti yang diduga dilakukan aparat ke Kejagung di Gedung Bunder itu, dan tersangkanya sudah ditetapkan. Polisi harusnya serius menangani laporan Romli untuk mengungkap dugaan keterlibatan aparat Kejaksaan dalam kejahatan ini, namun polisi bertindak lamban. “Indonesian Police Watch harusnya mendesak polisi untuk segera mengusut dugaan kejahatan ini, sesuai dengan nama IPW itu sendiri”.  Juniver malah heran, IPW begitu getol mendesak-desak  Kejagung agar PK putusan Romli. “Apa urusannya IPW dengan Kejaksaan, LSM mereka itu harusnya mengawasi polisi. Polisi lamban mengusut pemalsuan bukti perkara Sisminbakum, itulah yang harus dikritik IPW, bukannya mendesak-desak Kejagung yang berada diluar domain kegiatan IPW” imbuhnya.

Desakan IPW agar Kejagung mengajukan PK atas kasasi Romli justru akan menggiring Kejagung ke jurang yang lebih dalam. Baik KUHAP maupun para pakar hukum pidana tegas menyatakan bahwa PK adalah hak terhukum dan ahli warisnya. Tidak ada hak Kejaksaan mengajukan PK. MA sendiri sudah menyadari kesalahannya ketika mengabulkan PK perkara Muchtar Pakpahan, Polycarpus dan Djoko Chandra. “Dalam kasus Romli, Kejagung gagal mempertahankan argumentasi dakwaannya sehingga MA menolak kasasi Kejagung”. kata Juniver. Sementara Yohanes Woworuntu yang didakwa bersama-sama dengan Romli dan dihukum bersalah oleh MA,  kini sedang mengajukan PKi. Novum PKnya  adalah putusan MA sendiri yang melepaskan Romli, mengingat  keduanya didakwa bersama-sama. “Kalau dua orang didakwa bersama-sama, satu dibebaskan, maka yang lainnya harus dibebaskan juga”. Ini doktrin hukum pidana yang berlaku universal, kata Juniver. “Sebab itu” tambahnya, desakan IPW agar Kejagung PK putusan Romli berpotensi menggiring Kejagung ke tepi jurang.  “Kalau nanti Yohanes dibebaskan, maka dua kali Kejagung akan kehilangan muka dan dipermalukan, karena dianggap bekerja asal-asalan dan jauh dari profesionalisme”.  Karena itu Juniver minta agar Kejagung bersikap ekstra hati-hati menanggapi desakan IPW. “Jangan sampai Kejagung terjerumus ke tepi jurang” kata Juniver mengakhiri keterangannya.****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11