NETA S PANE: ADA 4 ALASAN KEJAGUNG HARUS PK KASUS SISMINBAKUM

Empat Alasan Kejagung Mesti PK Kasus Sisminbakum
Minggu, 22 Mei 2011 , 16:44:00 WIB

Laporan: Widya Victoria

 

 

SISMINBAKUM/IST

 
 

RMOL. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi Sisminbakum yang melibatkan Romli Atmasasmita.

Ada empat alasan kenapa Kejagung harus mengajukan PK dalam kasus Romli. Pertama, alasan keadilan. Kedua, alasan konsistensi. Ketiga, alasan Profesionalitas. Keempat, alasan agar Kejagung tidak dinilai diskriminatif.

Sebab untuk kasus Demo Buruh di Medan yang melibatkan Muktar Pakpahan saja, menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Kejagung mengajukan PK. Akibatnya Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) tersebut diganjar hukuman empat tahun penjara karena PK Kejagung diterima Mahkamah Agung (MA).

Dalam Kasus demonstrasi buruh di Medan tersebut, kasasi Muktar Pakpahan diterima MA pada tahun 1995 hingga Ketua SBSI tersebut dibebaskan MA. Namun tahun 1996 Kejagung mengajukan PK yang kemudian diterima MA. Pengajuan PK Kejagung saat itu menuai kontraversial dan Kejagung tak menghiraukannya. Bercermin dari kasus ini IPW menilai, tak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak mengajukan PK dalam kasus Romli.

“Sebab dalam kasus demo buruh saja Kejagung mengajukan PK, mosok dalam kasus Korupsi berusaha menghindari PK,” tekan Neta melalui pernyataan persnya kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (22/5).

Inti terpenting dalam pengajuan PK pada kasus Romli adalah sejauh mana Kejagung menjaga moralitas bawahannya, yakni aparat Jaksa yang pertama kali mendakwa Romli di pengadilan negeri dalam sidang kasus korupsi Sisminbakum.[wid]

Top of Form

Bottom of Form

 

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244