YUSRIL SEGERA SURATI KEJAGUNG UNTUK PANGGIL SBY PASCA PUTUSAN MK

Setelah MK mengabulkan sebagian permohonannya tentang saksi yang menguntungkan, Yusril mengatakan dia dan tim penasehat hukumnya akan segera menyurati Kejagung. Kami ingin mengingatkan Kejagung bahwa pemahaman mereka tentang saksi yang menguntungkan selama ini ternyata salah. Alasan Kejagung, sejak Darmono, Muhammad Amari maupun Basrief yang menolak memanggil saksi menguntungkan yang saya ajukan dengan alasan mereka tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri tindak pidana yang terjadi, ternyata adalah pemahaman yang salah. Pemahaman semacam itu menurut MK adalah inkonstitusional. Saksi tidaklah selalu harus melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Saksi adalah orang yang dapat menerangkan terjadi atau tidak terjadinya tindak pidana, meskipun dia tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri tindak pidana itu.

Selain pemahaman yang salah mengenai saksi,  Kejagung juga menolak memanggil SBY dan Megawati dengan alasan lain, yakni keterangan mereka tidak relevan. Sikap Kejagung ini  ternyata juga disalahkan MK. Putusan MK mengatakan bahwa penyidik tidak dibenarkan bersikap a-priori mengatakan bahwa keterangan saksi yang menguntungkan tidak relevan. Mereka wajib memanggil dan mendengar keterangan saksi yang diminta tersangka pada tahap penyidikan, barulah kemudian menilai apakah keterangan mereka relevan atau tidak.

“Dengan putusan MK seperti itu, kami segera menyurati Kejagung agar memanggil Megawati dan SBY untuk dimintai keterangan mengenai Sisminbakum” kata Yusril. Kini, tambahnya, tidak ada lagi alasan Kejagung untuk berkelit memelintir KUHAP dan menolak melaksanakan kewajibannya memanggil kedua tokoh itu.  Ketua MK Mahfud MD, tambahnya, juga telah memberikan keterangan pers bahwa SBY harus bersaksi untuk Yusril. MK memang tidak berwenang memerintahkan Kejagung untuk memanggil Mega dan SBY karena hal itu telah memasuki wilayah penerapan hukum yang kongkret. Namun kewajiban memanggil itu adalah konsekuensi logis dari putusan MK. Bahwa Kejagung mau melaksanakan atau tidak, semua itu berada di luar kontrol MK, kata Mahfud malam ini di Jakarta.

Yusril menganggap keterangan SBY, khususnya terkait 4 Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Depkumham yang ditandatangani SBY sangatlah penting. “Kejaksaan menuduh kami korupsi karena tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Sementara kewenangan untuk memasukkannya sebagai PNBP atau bukan, menurut UU No 20 Tahun 1997 adalah kewenangan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah”. Dalam 4 PP itu SBY tidak pernah mencantumkan bahwa biaya akses Sisminbakum adalah PNBP. Biarlah SBY yang menerangkan kepada Kejagung apakah biaya akses Sisminbakum sebelum tahun 2009 adalah PNBP atau bukan. “Kalau beliau bilang itu bukan PNBP, maka Kejagung harus segera menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus ini. Kalau SBY bilang itu PNBP maka silahkan kami dituntut” kata Yusril. Namun Yusril mengatakan bagaimana mungkin SBY akan mengatakan kalau itu PNBP karena 4 PP yang ditandatanganinya tidak memasukkannya sebagai PNBP, kecuali beliau berbohong” kata Yusril sambil tertawa. “Kalau bohong juga gampang ketahuan. Baca saja keempat PP itu” tambahnya.

Demikian keterangan Yusril malam ini (Senin, 8/8/2011).

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1020 29
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8625 177
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2629 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

687 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159