MAHFUD MD: KEJAKSAAN WAJIB PENUHI PERMINTAAN YUSRIL
Kejaksaan Wajib Penuhi Permintaan Yusril
Ary Wibowo | I Made Asdhiana | Senin, 8 Agustus 2011 | 22:00 WIB
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra dalam sesi wawancara bersama Kompas.com di kantor Firma Hukum Ihza dan Ihza, Gedung Citra Graha, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/7/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung wajib memenuhi permintaan tersangka korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra untuk menghadirkan saksi-saksi meringankan. Pasalnya, hari ini MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

“Menurut hukumnya itu wajib jaksa memenuhi permintaan Yusril. Itu hukumnya. Praktik di lapangan itu praktik menjadi tanggung jawab Jaksa Agung dan kepolisian,” ujar Mahfud seusai menghadiri acara buka puasa di kediaman Ketua MPR Taufik Kiemas, di Jakarta, Senin (8/8/2011).

Mahfud menuturkan, jika dulu jaksa tidak memanggil saksi yang menguntungkan, karena definisi saksi diterangkan harus melihat, mendengar dan mengalami sendiri.

Namun sekarang, menurut Mahfud, MK telah memutuskan bahwa saksi bukan hanya yang mendengar, melihat dan mengalami tetapi juga saksi yang tahu, atau bisa disebut sebagai saksi alibi.

“Dalam kasus ini yang melihat dan mendengar saksi Sisminbakum, Presiden SBY dan Megawati tidak tahu karena tidak mengalami. Tapi presiden tahu tentang kebijakan itu, maka dia harus dipanggil,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Uji materi diajukan karena penyidik Kejagung tidak mau memeriksa empat saksi menguntungkan yang diajukan Yusril, yakni Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Jusuf Kalla dan Kwik akhirnya datang atas inisiatifnya sendiri ke Kejagung untuk memenuhi permintaan Yusril, namun Megawati dan SBY tidak datang. “Jadi kalau Jaksa tidak memanggil Presiden SBY dan Megawati, berarti mereka dapat dikatakan telah melanggar hukum,” kata Mahfud.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

497 300
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1151 584
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

401 235
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

857 332
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5606 107
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2271 30