MAHFUD MD: KEJAKSAAN WAJIB PENUHI PERMINTAAN YUSRIL
Kejaksaan Wajib Penuhi Permintaan Yusril
Ary Wibowo | I Made Asdhiana | Senin, 8 Agustus 2011 | 22:00 WIB
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra dalam sesi wawancara bersama Kompas.com di kantor Firma Hukum Ihza dan Ihza, Gedung Citra Graha, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/7/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung wajib memenuhi permintaan tersangka korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra untuk menghadirkan saksi-saksi meringankan. Pasalnya, hari ini MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

“Menurut hukumnya itu wajib jaksa memenuhi permintaan Yusril. Itu hukumnya. Praktik di lapangan itu praktik menjadi tanggung jawab Jaksa Agung dan kepolisian,” ujar Mahfud seusai menghadiri acara buka puasa di kediaman Ketua MPR Taufik Kiemas, di Jakarta, Senin (8/8/2011).

Mahfud menuturkan, jika dulu jaksa tidak memanggil saksi yang menguntungkan, karena definisi saksi diterangkan harus melihat, mendengar dan mengalami sendiri.

Namun sekarang, menurut Mahfud, MK telah memutuskan bahwa saksi bukan hanya yang mendengar, melihat dan mengalami tetapi juga saksi yang tahu, atau bisa disebut sebagai saksi alibi.

“Dalam kasus ini yang melihat dan mendengar saksi Sisminbakum, Presiden SBY dan Megawati tidak tahu karena tidak mengalami. Tapi presiden tahu tentang kebijakan itu, maka dia harus dipanggil,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Uji materi diajukan karena penyidik Kejagung tidak mau memeriksa empat saksi menguntungkan yang diajukan Yusril, yakni Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Jusuf Kalla dan Kwik akhirnya datang atas inisiatifnya sendiri ke Kejagung untuk memenuhi permintaan Yusril, namun Megawati dan SBY tidak datang. “Jadi kalau Jaksa tidak memanggil Presiden SBY dan Megawati, berarti mereka dapat dikatakan telah melanggar hukum,” kata Mahfud.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244