HAKIM AGUNG ATAU MARWAN YANG TAK PAHAM SISMINBAKUM

Pernyataan Jamwas Kejagung Marwan Effendi yang menuduh Mahkamah Agung tidak paham Sisminbakum, sehingga para terdakwa dibebaskan, ditanggapi dengan pertanyaan balik olehYusril Ihza Mahendra.”Yang tidak paham itu siapa, Mahkamah Agung atau Kejagung” kata Yusril. Marwan memang menanggung beban moril yang berat dengan bebasnya para terdakwa, karena ketika dialah yang pertama-tama menyidik Sisminbakum 2008. “Kini Marwan berdalih, Sisminbakum itu pungutan liar yang merugikan masyarakat, sehingga dianggapnya korupsi. Masyarakat mana yang dirugikan, Marwan hanya mengada-ada” tambahnya.

Pemohon pengesahan perseroan itu bukan masyarakat biasa atau rakyat miskin, tetapi pengusaha yang rata-rata kaya yang ingin cepat usahanya berjalan. “Pengesahan dengan sistem manual, justru menimbulkan pungli dan banyaknya biaya ekstra yang dikeluarkan pengusaha untuk mengurus pengesahan perseroan”. Ketika krisis ekonomi terjadi sejak tahun 1997, Bank Dunia dan IMF mengkritik Pemerintah RI atas kelambatan pengesahan perseroan itu. “Mustahil akan terjadi pemulihan ekonomi, investasi dan penyerapan tenaga kerja kalau pengesahan perseroan memakan waktu bertahun-tahun”. Itu kritik IMF dan Bank Dunia. Pemerintah RI kemudian menandatangani “Letter of Intent” kepada IMF tanggal 21 Mei 2000, yang berisi komitmen untuk mempercepat proses pengesahan perseroan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi. Semuanya diputuskan dalam sidang kabinet dipimpin Presiden Sus Dur.

Dalam krisis keuangan negara yang hebat di tahun 2000, Pemerintah memutuskan mengundang swasta untuk membangun dan mengoperasikan jaringan teknologi informasi Sisminbakum, melalui perjanjian Built, Operate and Transfer (BOT) selama 10 tahun. Seluruh proses pengesahan tetap dilakukan oleh pegawai Kementerian Hukum dann HAM. Swasta hanya mengoperasikan jaringan teknologi informasinya saja. “Sama seperti PT Telkom yang hanya mengoperasikan jaringan telepon. Apa yang dibicarakan pengguna ketika menelpon, bukanlah urusan PT Telkom” kata Yusril memberi contoh. Kalau orang menelon Kejaksaan Agung, tentu biaya teleponnya dia bayar ke PT Telkom. Masak biaya telpon dibayarkan ke Kejaksaan Agung” katanya.

Jaringan IT Sisminbakum dibangun dan dioperasikan PT SRD dengan uang mereka sendiri. Tidak sepeserpun uang negara yang digunakan membangun jaringan Sisminbakum. Siapa yang menggunakan jaringan ini, untuk mempercepat proses pengesahan akta perseroan, mereka bayar ke PT SRD, bukan bayar ke Kementerian Hukum dan HAM”. Mereka yang tak mau gunakan, tidak apa-apa, gak perlu bayar, tambah Yusril. “Sama keadaannya, orang kalau tidak mau nelpon Kejagung tidak apa-apa. Jalan kaki aja ke Kejagung dan ngomong langsung sama Marwan di sana, biar gak bayar” kata Yusril.

Marwan mengatakan biaya akses penggunaan IT itu pungli. “Kalau demikian, PT Telkom juga harus dianggap melakukan pungli karena memungut biaya orang menelepon ke Kejaksaan Agung. Apa Jaksa Agung juga harus didakwa korupsi karena tidak memasukkan biaya orang menelepon mereka sebagai PNBP” tanya Yusril.  Logika berpikir Marwan ketika mengusut Sisminbakum, menurut Yusril tidak nyambung. “Dia tidak paham Sisminbakum, bukan Hakim  Agung” tegas Yusril. Itu sebabnya MA membebaskan para terdakwa. Tidak ada kerugian negara di situ. Juga tidak ada pungli seperti dikatakan Marwan. PT SRD beroperasi secara sah. Pada setiap biaya akses yang mereka terima, mereka bayar pajak dan PPN kepada negara.  “Negara juga ambil duit pajak itu” tambah Yusril.

Dengan percepatan pengesahan perseroan, justru negara untung besar. Dalam kurun 8 tahun sekitar 164 ribu perusahaan baru disahkan. Menurut Badan Pusat Satistik nilai tambah ekonomi yang diperoleh negara adalah 1087 trilyun, dengan tenaga kerja yang terserang sekitar 4.6 juta orang. “Kalau pengesahan perseroan tetap dilakukan secara manual, mungkin recovery ekonomi takkan pernah terjadi, rakyat tetap menderita”. Marwan, kata Yusril, harusnya berpikir lebih cerdas dan komprehensif, bukan menggunakan kacamata kuda  seorang Jampidsus yang menggebu-gebu mau mempidanakan sebuah kasus, yang sebenarnya bukan tindak pidana.”Romli dan Yohanes sekarang bebas, dapat menuntut balik Marwan selaku Jampidsus ketika itu dan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung, karena telah mendakwa orang dengan menerapkan hukum yang salah dan dakwaannya tidak terbukti. Itu adalah kejahatan jabatan yang harus dihukum sebagaimana diatur dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman” kata Yusril.  “Jangan dibiarkan pejabat Kejagung yang telah menyengsarakan orang ongkang-ongkang kaki tanpa dihukum telah melakukan kejahatan jabatan. Sebagai Jaksa mereka juga dapat  gaji dari  uang rakyat”,  tegas Yusril.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

662 15
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1140 33
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

9368 190
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1027 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2639 138