Marwan: Yusril Harus Belajar Pidana dari Jaksa
JAKARTA, suaramerdeka.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, menyarankan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, mendalami lebih dahulu ilmu hukum pidana sebelum memberikan pernyataan ke media.
“Yusril kalau harus bicara sesuai dengan keahliannya. Dia pakar hukum tata negara. Kalau pidana sebaiknya belajar dulu dari jaksa-jaksa yang ahli pidana,” kata Marwan saat berbicara di seminar Optimalisasi Peran Pengawasan Melekat dalam Rangka Meningkatkan Integritas Moral dan Kredibilitas Aparatur Kejaksaan di Jakarta, Senin (12/12).
Penyataan Marwan ini berkait tudingan Yusril yang menyebut Marwan tidak paham kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dia menegaskan, dalam kasus korupsi Sisminbakum jelas adanya unsur kerugian masyarakat yang dinikmati oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Kasus Sisminbakum bermula dari perubahan Sistem administrasi Kenotariatan di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Kehakiman dan HAM untuk pendirian perusahaan. Semula dengan sistem manual AHU memungut Rp 200 ribu untuk biaya administrasi yang semuanya disetor ke kas negara.
Tahun 2001, Ditjen AHU mengubah sistem manual menjadi sistem teknologi informasi yang dikenal dengan sebutan Sisminbakum. Perubahan sistem ini juga dibarengi dengan kenaikan biaya pembuatan akses fee menjadi Rp 1,35 juta. Pengembangan proyek perubahan sistem ini menggandeng PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) milik keluarga Tanoesoedibjo. Namun, kenaikan biaya ini tidak disetor ke pemerintah.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka, dua di antaranya adalah mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo. Pekan lalu Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu diputus bebas pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
( Budi Yuwono / CN31 / JBSM )





