MARWAN: HAKIM AGUNG TIDAK PAHAM KASUS SISMINBAKUM
09 Desember 2011 | 16:47 wib

Marwan: Hakim Agung Tidak Paham Kasus Sisminbakum

JAKARTA, suaramerdeka.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menuding Hakim Agung tidak memahami kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sehingga dikabarkan memutus bebas terdakwa Yohanes Waworuntu.

“Contoh, Sisminbakum, ini karena tidak pahamnya Hakim Agung yang menangani di tingkat kasasi tentang korupsi. Dia tidak bisa membedakan antara pungutan liar dengan yang lain-lain,” kata Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan,
Jumat (9/12).

Penilaian tentang ketidakpahaman hakim agung terkait kasus Sisminbakum itu disampaikan Marwan saat menyinggung Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati Jumat (9/12).

Menurut dia kasus Sisminbakum merupakan contoh tidak ketidaksinkronan pemahaman hukum antara jaksa dan hakim. “Saya rasa ini momentum yang paling tepat ya, yang pertama ini harus ada sinkronisasi dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Menurut Marwan dalam kasus Sisminbakum, hakim Mahkamah Agung (MA) tidak bisa melihat unsur kerugian masyarkat yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. “Pungutan liar memang tidak merugikan negara tapi yang dirugikan masyarakat, jadi jangan anggap bahwa ini bukan korupsi,” katanya.

Ia menegaskan, dibebaskanya tersangka kasus korupsi Sisminbakum oleh MA murni merupakan kesalahan pemahaman hukum hakim. “Karena tidak pahamnya hakim yang menangani tindak korupsi. Ini ada uang rakyat yang diambil melalui sistem,” tegasnya.

Kasus Sisminbakum bermula dari perubahan Sistem kenotariatan di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Kehakiman dan HAM untuk pendirian perusahaan. Semula dengan sistem manual, Ditjen AHU memungut Rp 200 ribu untuk biaya administrasi yang semuanya disetor ke kas negara.

Tahun 2001 Ditjen AHU mengubah sistem manual menjadi sistem IT yang dikenal dengan Sisminbakum. Perubahan sistem ini juga dibarengi dengan kenaikan biaya pembuatan kata yang disebut akses fee menjadi Rp 1,35 juta. Proyek perubahan sistem ini menggandeng PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) milik keluarga Tanoesoedibyo. Namun kenaikan biaya ini tidak disetor ke pemerintah. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka, dua diantaranya yakni mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibyo.

( Budi Yuwono / CN32 / JBSM ) (dikutip dari Suara Merdeka Online)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

497 300
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1151 584
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

401 235
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

857 332
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5606 107
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2271 30