MARWAN: HAKIM AGUNG TIDAK PAHAM KASUS SISMINBAKUM
09 Desember 2011 | 16:47 wib

Marwan: Hakim Agung Tidak Paham Kasus Sisminbakum

JAKARTA, suaramerdeka.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menuding Hakim Agung tidak memahami kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) sehingga dikabarkan memutus bebas terdakwa Yohanes Waworuntu.

“Contoh, Sisminbakum, ini karena tidak pahamnya Hakim Agung yang menangani di tingkat kasasi tentang korupsi. Dia tidak bisa membedakan antara pungutan liar dengan yang lain-lain,” kata Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan,
Jumat (9/12).

Penilaian tentang ketidakpahaman hakim agung terkait kasus Sisminbakum itu disampaikan Marwan saat menyinggung Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati Jumat (9/12).

Menurut dia kasus Sisminbakum merupakan contoh tidak ketidaksinkronan pemahaman hukum antara jaksa dan hakim. “Saya rasa ini momentum yang paling tepat ya, yang pertama ini harus ada sinkronisasi dalam memberantas korupsi,” tegasnya.

Menurut Marwan dalam kasus Sisminbakum, hakim Mahkamah Agung (MA) tidak bisa melihat unsur kerugian masyarkat yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. “Pungutan liar memang tidak merugikan negara tapi yang dirugikan masyarakat, jadi jangan anggap bahwa ini bukan korupsi,” katanya.

Ia menegaskan, dibebaskanya tersangka kasus korupsi Sisminbakum oleh MA murni merupakan kesalahan pemahaman hukum hakim. “Karena tidak pahamnya hakim yang menangani tindak korupsi. Ini ada uang rakyat yang diambil melalui sistem,” tegasnya.

Kasus Sisminbakum bermula dari perubahan Sistem kenotariatan di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Kehakiman dan HAM untuk pendirian perusahaan. Semula dengan sistem manual, Ditjen AHU memungut Rp 200 ribu untuk biaya administrasi yang semuanya disetor ke kas negara.

Tahun 2001 Ditjen AHU mengubah sistem manual menjadi sistem IT yang dikenal dengan Sisminbakum. Perubahan sistem ini juga dibarengi dengan kenaikan biaya pembuatan kata yang disebut akses fee menjadi Rp 1,35 juta. Proyek perubahan sistem ini menggandeng PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) milik keluarga Tanoesoedibyo. Namun kenaikan biaya ini tidak disetor ke pemerintah. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka, dua diantaranya yakni mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibyo.

( Budi Yuwono / CN32 / JBSM ) (dikutip dari Suara Merdeka Online)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

662 15
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1140 33
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

9368 190
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1027 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2639 138