ALMUKARROM MUHAMMAD AMARI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Al Mukarrom Muhammad Amari adalah pejabat tinggi yang paling ngotot untuk mendakwa saya ke pengadilan. Di zaman Marwan Effendi menjadi Jampidsus, dia menyadari peran saya dalam Sisminbakum, yang disebutnya sebagai “primus interpares”. Penunjukan PT SRD dan Koperasi untuk melaksanakan proyek Sisminbakum, saya lakukan dalam  posisi Menteri Kehakiman dan HAM selaku Pembina Utama Koperasi Pengayoman. Jabatan Pembina Utama Koperasi adalah jabatan ex-officio, jabatan otomatis yang tak pernah ada serah terima, dan tak ada pula dalam struktur organisasi koperasi yang resmi. Pejabat eks-officio tidak mempunyai kewenangan apapun kecuali memberikan legitimasi atas suatu keadaan, berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh Ketua Koperasi.

Sebagai pejabat pemberi legitimasi dan seremonial, jabatan itu ex-officio itu lebih kurang sama dengan jabatan Presiden sebagai Kepala Negara, atau Raja sebagai Kepala Negara yang “can do no wrong” atau jabatan Penghulu/Kepala KUA.  KPU mengirimkan daftar nama mereka yang terpilih menjadi anggota DPR dan meminta Presiden untuk mensahkannya, Maka Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pengesahan mereka menjadi anggota DPR. Tindakan itu adalah tindakan legitimasi belaka. Presiden melakukannya karena perintah undang-undang dan diminta oleh KPU. Presiden tidak memikul tanggungjawab apapun atas apa yang dilakukan anggota DPR yang keanggotaannya diresmikannya.  Demikian pula Penghulu dan Kepala KUA. Urusan keabsahan ijab-qabul adalah kewenangan wali nasab. Ada dua calon mempelai, ada wali, ada saksi dan ada ijab-qabul, maka sahlah nikah. Penghulu atau Kepala KUA tinggal melegitimasi pernikahan itu  dan menerbitkan surat nikah. Kalau pasangan suami-istri itu di kemudian hari berantam satu dengan lainnya, Penghulu dan Kepala KUA tidak  dapat disalahkan karena dia tidak memikul tanggungjawab apapun dalam pernikahan itu kecuali memberikan legitimasi saja. Sebab itu, Marwan tak pernah mau menyatakan saya sebagai tersangka. Ada benarnya juga logika wong kito Marwan itu.

Apalagi  Marwan  membaca dengan cermat putusan perkara Romly Atmasasmita yang  meskipun terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, namun tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang  itu bersama-sama dengan saya. Demikian putusan PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta.  Namun ini belum final.  Kalau besok Mahkamah Agung membebaskan Romly, maka ini bisa menjadi aib besar bagi Al-Mukarrom, karena dia telah bekerja dengan sembrono. Surat Perjanjian yang diteken Romly dengan Ali Amran Jannah selaku ketua Koperasi yang menjadi sumber penyalahgunaan wewenang itu ditanda-tangani tanggal 25 Juli 2001, saat Menteri Kehakiman dan HAM dijabat oleh Prof Dr  Mahfud MD SH, Ketua MK sekarang ini, bukan saya. Mahfud juga belum tentu salah. Mungkin dia tidak tahu Romly dan Amran menandatangani perjanjian itu karena suasana sedang kisruh menjelang kejatuhan Presiden Gus Dur ketika itu. Mahfud menjadi Menteri Kehakiman dan HAM sekitar tiga minggu saja dalam situasi kabinet yang hampir demisioner.

Belakangan, Romly sendiri membantah keabsahan perjanjian itu. Dia mengatakan surat perjanjian yang dijadikan jaksa sebagai barang bukti di persidangan hanyalah fotocopy belaka. Jaksa gagal menunjukkan aslinya. Romly balik menuduh penyidik di Kejaksaan Agung merekayasa perjanjian itu bekerjasama dengan Basoeki, pengurus Koperasi yang ditakut-takuti penyidik. Tanda tangan Romly dalam perjanjian tanggal 25 Juli 2001 itu menurut Romly adalah palsu. Dia melapor ke Polda Metro dan polisi telah menyatakan Basoeki sebagai tersangka. Keadaan ini membuat runyam. Kita lihat saja nanti apa putusan Mahkamah Agung. Saya yakin Romly tidak bersalah.

Ketika Al-Mukarrom Amari dilantik jadi Jampidsus oleh Hendarman, mulailah saya diputuskan menjadi tersangka. Sejak itu berbagai kehebohan mulai terjadi, sampai akhirnya Hendarman terjungkal dari posisinya. Al-Mukarrom adalah sisa-sisa Lasykar Pajang pengikut setia Hendarman, yang terus ngotot memaksakan maunya sendiri. Entah ada target apa secara politis di balik semua itu. Kalau dia mengincer jabatan Jaksa Agung ketika Hendarman mulai goyah, saya bisa maklum. Saya bisa dijadikan seperti barang mainan untuk unjuk muka dan unjuk prestasi. Tapi sekarang, Jaksa Agung defenitif sudah dilantik, namun Almukarrom masih ngeyel juga. Secara pribadi saya tak kenal  Al-Mukarrom Amari. Secara ideologis nampaknya saya tak punya sejarah permusuhan dengannya. Beda dengan Adnan Buyung Nasution misalnya, yang memang masih memendam permusuhan ideologis sisa-sisa PSI dan Masyumi. Al-Mukarrom Amari konon adalah seorang santri dari Kediri. Di masa muda dia aktivis HMI. Dia kuliah di IAIN dan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), Tangerang.

Saya tak pernah punya persoalan dengan Al-Mukarrom, sampai saya dinyatakan sebagai tersangka, dan dia diduga memerintahkan anak buahnya di Kejaksaan Agung untuk menggembok saya. Status Al-Mukarrom  kini adalah terlapor melakukan berbagai tindak pidana secara berlapis dalam insiden penggebokan itu.  Bisa saja suatu hari Bareskrim menyatakan dia sebagai tersangka. Kini  dia sedang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri  karena diduga melakukan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang, melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun penjara. Selain itu dia juga sedang disidik dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang, tindak kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Saya tidak akan menjadikan status Amari ini sebagai “bargaining posistion”. Biar perkara berjalan sendiri-sendiri, dan saya ingin melihat ke mana ujung dari semua ini. Kalau saya diadili dalam perkara Sisminbakum dan terbukti bersalah, Amari boleh santai minum kopi menepuk dada.

Tapi kalau perkara ini tidak cukup bukti sehingga penuntutannya dihentikan,  atau saya diadili namun tidak terbukti, maka giliran saya untuk menuntut Amari melanggar Pasal 9 UU No 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal itu menyatakan “Setiap orang yang  ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi” (Ayat 1). “Pejabat yang dengan sengaja melakuan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundangan-undangan”. Saya tinggal mencari pasal-pasal undang-undang mana saja yang terkait dengan ketentuan ini untuk mempidanakan Al-Mukarrom. Biar ini nantinya jadi pelajaran bagi semua jaksa dan polisi agar jangan sembarangan melakukan tindakan hukum terhadap seseorang.

Ngototnya Al-Mukarrom Amari semakin terlihat dalam dua statemennya di bulan Desember ini. Tanggal 14 Desember yang lalu di memberikan keterangan pers yang mengatakan “sejumlah kekurangan pada berkas perkara Yusril Ihza Mahendra sudah diperbaiki sehingga diharapkan sudah bisa dilimpahkan pertengahan Desember 2010 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan”.  Amari juga memberikan laporan yang sama kepada Jaksa Agung Basrief. Amari nampaknya memang  mbalelo tidak mau melakukan gelar perkara sebagaimana diminta Basrief sejak awal dia dilantik menjadi Jaksa Agung.  Sampai berulangkali Basrief meminta bawahannya agar pemberkasan perkara diselesaikan untuk segera digelar, Al-Mukarrom tetap mbalelo.  Apakah mbalelonya Al-Mukarrom  ini sama seperti mbalelonya almarhum Mbah Maridjan terhadap Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengkubuwono X, karena merasa diangkat oleh HB IX, wallahu’alam. Statemennya yang kedua yang menimbulkan reaksi dari Jurhum Lantong, ialah dia mengatakan penyidik telah mempunyai bukti saya menerima suap. Padahal bukti dimaksud tak lebih dari kuitansi kelas warung belaka yang tak punyai nilai sebagai alat bukti.

Namun lain Amari lain Basrief. Jaksa Agung yang baru  ini tetap meminta gelar perkara dilakukan di hadapan Jaksa Agung dan seluruh Jaksa Agung Muda, biar semua pihak dapat menilai kasus ini layak atau tidak untuk diteruskan ke pengadilan. Kalau yang mempresentasikan perkara dalam gelar tersebut adalah Jampidsus Amari, saya terus terang ragu dalam tiga hal. Pertama ragu atas kemampuannya memahami berkas perkara dan kedua ragu dengan nawaitu Amari dalam menyampaikan persentasi itu dan ketiga ragu dalam kaitannya dengan hutang budi pada Hendarman yang telah berjasa mengajukannya menjadi Jampidsus kepada Presiden. Dari berbagai statemen Amari kepada publik, saya dapat menyimpulkan bahwa Amari tidak pernah mendalami perkara Sisminbakum ini. Dia sangat tergantung pada laporan anak buahnya melalui Direktur Penyidikan. Dulu dijabat Arminsyah dan sekarang dijabat Djasman Pandjaitan yang statemen-statemennya ke publik sering sama ngawurnya dengan Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap. Keraguan kedua adalah kemampuan Amari sendiri dengan melihat latar belakang pendidikannya dan pengalamannya menangani perkara. Amari lebih banyak berkarier di jajaran birokrasi kejaksaan daripada sebagai jaksa dalam menangani perkara. Kasus besar apa yang pernah ditangani Al-Mukarrom Amari, untuk menilai prestasinya sehingga diangkat menjadi Jampidsus?

Hal terakhir yang menjadi kerisauan saya ialah, mengingat ketegangan saya dengan Hendarman, mulai dari polemik sampai putusan MK yang menyatakannya sebagai Jaksa Agung Illegal. Di kalangan korps Adhyaksa saya mensinyalir adanya suara-suara ketersinggungan ketika saya mempersoalkan keabsahan Hendarman. Mereka yang ngotot membela keabsahan Hendarman hingga kini masih bercokol di Kejaksaan Agung, minus Basrief tentunya. Bahkan setelah MK memutuskan ketidaksahan Hendarman pun, masih ada petinggi Kejagung yang tetap bersikukuh dan tanpa tedeng aling-aling mengatakan “Hendarman adalah Jaksa Agung Sah Dunia Akhirat”. Rupanya  bagi petinggi itu, bukan hanya di dunia fana ini Hendarman jadi Jaksa Agung. Di akhiratpun dia tetap Jaksa Agung, walau Hendarman  dikenal sebagai putra Dr. Supandji, mbahnya aliran kebatinan Paguyuban Ngesthi Tunggal alias Pengestu. Siapa tahu nanti Hendarman dengan bermodalkan ngelmu kasampurnaning uripnya (ilmu tentang kesempurnaan hidup) Pengestu bisa menjadi Jaksa Penuntut Umum bagi jutaan arwah yang berbaris di Padang Mahsyar untuk memutuskan siapa yang bakal masuk surga atau masuk neraka.

Kalau sudah begitu suasana kebatinan   korps Adhyaksa, wa bil khusus suasana batin Al Mukarrom Muhammad Amari yang dikenal selalu manut miturut sama Hendarman, masih adakah obyektifitas mereka dalam menangani perkara saya ini? Mbok ya eling,  al-Mukarrom,  jangan terbawa arus jaman edan.  Kalau grusa-grusu (terbawa hawa nafsu), nanti bukannya kedhuman (kebagian), malah ciloko. Bukannya dapat jabatan lebih tinggi, malah tersingkir. Makanya kata Raden Mas Ngabehi Ronggowarsito sak bejo-bejone wong edhan, isik bejo sing eling lan wospodo (seuntung-untungnya orang yang ikut gila-gilaan, masih lebih untung orang yang selalu ingat dan waspada). Eling lan wospodo itu kata almarhum Zahid Hussein artinya “zikrullah dan taqwa”. Mudah-mudahan apa yang saya tulis ini menjadi tausiyah bagi Almukarrom. Watawa saubil haqq watawa saubishhabr…

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Membekali Masa Depan Pamong Praja Indonesia 🇮🇩

Kemarin saya hadir di Kampus IPDN Jatinangor untuk memberikan kuliah umum mengenai Penguatan Supremasi Hukum dan Integritas ASN kepada para Praja Utama yang sebentar lagi akan menyelesaikan masa pendidikan mereka.

Sebagai calon pamong praja yang akan langsung terjun mengabdi di berbagai penjuru daerah, pemahaman yang kuat akan hukum, keadilan, serta moralitas adalah fondasi mutlak yang tidak boleh ditawar. Di pundak merekalah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di masa depan akan dititipkan.

Untuk seluruh Praja IPDN, saya titipkan pesan ini:

Tingkatkan supremasi hukum, perkokoh integritas serta etika pribadi dan sosial, bangun etika peradaban untuk menopang tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

Selamat mengabdi, jadilah pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi!

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #IPDN #PamongPraja #SupremasiHukum

...

2028 73
Senang sekali sore kemarin bisa hadir langsung di Satrio One, Mega Kuningan, menyaksikan pagelaran Summer Dance yang diikuti oleh anak-anak dan generasi muda kita.

Ini merupakan salah satu wadah kreasi yang luar biasa, tempat anak-anak kita bisa mengekspresikan rasa seni dan potensi terbaik mereka. 

Mari kita bersama-sama menghormati, mengapresiasi, dan memberikan dukungan penuh kepada anak-anak kita agar mereka terus maju dan tumbuh menjadi generasi yang hebat di masa depan. 🇮🇩✨

#YusrilIhzaMahendra #profyusril  #summerdance #generasimuda #kreativitasanak

...

1962 18
"Filsafat mengajari saya melihat sesuatu secara menyeluruh, secara integral."

Alhamdulillah, sebuah perjalanan panjang dalam mendalami ilmu akhirnya menapaki babak baru. Di hadapan para penguji di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, saya telah mempertahankan disertasi doktor mengenai filsafat politik tokoh bangsa, Mohammad Natsir.

Membedah gagasan beliau mengenai teistik demokrasi memberikan refleksi mendalam bahwa negara tidak boleh absen dalam pembinaan etika warga negaranya. Manusia memiliki insting, namun tanpa bimbingan moral yang kuat, tatanan masyarakat akan rapuh.

Kelulusan dengan yudisium Sangat Memuaskan ini merupakan amanah akademis untuk terus berpikir utuh demi kemaslahatan bangsa. Terima kasih yang tak terhingga kepada keluarga, kolega, dan sahabat sekalian atas doa serta dukungannya.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #FilsafatUI #MohammadNatsir #UniversitasIndonesia

...

6051 119
Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Filsafat saya di Universitas Indonesia, Kamis, 2 Juli 2026, diberitakan salah satunya oleh Headline News Metro TV.

Bagi saya, pencapaian akademis ini bukan sekadar gelar seremonial, melainkan sebuah refleksi penting dan komitmen nyata yang akan terus melandasi tugas-tugas saya di dalam pemerintahan.

Melalui pendekatan filsafat, saya ingin menegaskan kembali bahwa analisis terhadap masalah hukum tidak boleh kaku, murni tekstual, atau hitam-di-atas-putih belaka. Menghadirkan norma hukum yang adil dan kebijakan negara yang berpihak pada rakyat membutuhkan pemahaman yang holistik—kita harus peka membaca pergolakan sosiologis, dinamika politik, serta mengeksplorasi landasan filosofis mengapa sebuah aturan itu dilahirkan.

Disertasi saya yang mengkaji kembali pemikiran Mohammad Natsir membuktikan hal tersebut: bahwa moralitas dan etika peradaban harus menjadi jangkar utama dalam menjaga tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

Filsafat telah membuka ruang berpikir yang lebih integral, mendorong kita untuk melihat apa yang kerap kali luput dari pandangan biasa. InsyaAllah, perspektif ini akan terus menjadi kompas bagi saya dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara negara, sekaligus dalam membimbing generasi penerus di dunia akademis.

Terima kasih atas segala dukungan, kritik yang membangun, dan doa tulus dari seluruh masyarakat Indonesia. Mari bersama-sama merawat nalar dan moralitas demi kemajuan bangsa. 🇮🇩

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #HeadlineNews #UniversitasIndonesia #Filsafat

...

1869 32
Alhamdulillahil’alim. Di tengah padatnya kesibukan, sebuah babak baru dalam perjalanan intelektual akhirnya berhasil saya rampungkan.

Kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, saya berkesempatan untuk mempertahankan disertasi “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial” dalam sidang promosi doktor di Balai Sidang Universitas Indonesia.

Secara resmi, saya dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Filsafat, dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Perjalanan akademis ini bukan sekadar tentang penambahan gelar di depan nama, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali esensi pemikiran, mempertajam analisis filsafat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kekayaan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Terima kasih yang mendalam saya sampaikan kepada tim penguji, keluarga tercinta, serta seluruh rekan dan sahabat yang telah memberikan doa, dukungan, serta ruang diskusi yang hangat sepanjang proses ini. Semoga ilmu yang diraih dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitasIndonesia #DoktorFilsafat #Akademisi #IlmuFilsafat

...

11611 209