PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG: SISMINBAKUM BUKAN KORUPSI

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus Sisminbakum, Prof Romly Atmasasmita dengan aklamasi. Belum jelas benar apa pertimbangan hukumnya, dan apakah  Romly  dibebaskan dari dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana (vrijspraak) atau “dilepaskan dari segala tuntutan hukum”  (ontslaag van allei rechtsbevolging). Saya baru dapat memastikannya, apabila saya telah membaca salinan putusan MA dengan utuh. Menurut pemberitaan media, Romly dinilai tidak mendapat keuntungan apapun dari proyek  Sisminbakum. Negara juga tidak mengalami kerugian apapun. Pelayanan publik dengan Sisminbakum berjalan baik dan “tidak ada sifat melawan hukum”, sehingga dia dilepaskan  dari tuntutan hukum. Demikian dikatakan Ketua Majelis Achmad Taufik kepada media di gedung Mahkamah Agung hari ini.

Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan pertimbangan hukum seperti di atas, maka segala dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Agung bahwa Sisminbakum adalah korupsi dan negara dirugikan Rp 420 milyar adalah omong kosong belaka. Romly didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Yusril Ihza Mahendra. Sedari awal, Sisminbakum adalah kasus yang sengaja dikasuskan dengan berbagai latar belakang motif. Ada masalah pribadi antara Romly dengan Jampidsus waktu itu, Dr Marwan Effendi. Ada motif politik untuk menghantam Yusril Ihza Mahendra. Ada pula motif  perkelahian bisnis yang melibatkan putri mantan Presiden Suharto, Mbak Tutut dengan Harry Tanoesoedibyo. Romly didakwa melakukan tindak pidana dari tahun 2000 sampai 2002. Johanes Woworuntu didakwa melakukan pidana berlanjut dari tahun 2000 sampai 5 November 2008. Selama periode ini ada tujuh orang yang pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Namun hanya nama Yusril yang disebut dalam dakwaan. Kemudian dia dijadikan tersangka, sementara menteri yang lain tidak. Motif politik kasus ini terang-benderang.

Dengan dinyatakannya bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, maka semua orang yang baik masih dalam proses perkara seperti Samsuddin M Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun yang kini berstatus tersangka seperti Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibyo dan Ali Amran Jannah, mestinya juga harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya. Putusan Romly ini dapat pula dijadikan novum bagi Johannes Woworuntu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini akan mengadakan gelar perkara kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo. Keduanya mulai dinyatakan sebagai tersangka sejak 24 Juni 2010. Sampai kini pemberkasan perkara belum rampung. Putusan kasasi dalam perkara Romly ini hendaknya ditelaah dengan teliti oleh Kejaksaan Agung. Penasehat Hukum Yusril, yakni Maqdir Ismail, Mohamad Assegaf dan Jamaluddin Karim sudah melayangkan resume perkara kepada Kejagung pertengahan Desember kemarin. Mereka menegaskan telah terjadi error in persona dan tidak cukup bukti serta alasan hukum untuk menuntut Yusril ke pengadilan. Putusan kasasi Romly ini lebih mempertegas hal itu. Kalau memang tidak ada unsur kerugian negara, suap dan gratifikasi dalam kasus Sisminbakum, maka selayaknyalah Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara ini. Jangan lagi mengulangi peradilan sesat seperti di zaman Orde Baru dulu.****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

973 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12