Artikel Denny Indrayana I : Kemerdekaan Jaksa Agung Non-Kabinet

Harian SEPUTAR INDONESIA – Sabtu, 17 July 2010 memuat tulisan dari Dr Denny Indrayana mengenai kontroversi keabsahan Jaksa Agung. Tulisan ini kemudian saya tanggapi agar khalayak dapat menilai argumen kedua belah pihak dan dapat memahami landasan dan dasar pemikiran saya.

Mengingat tulisan masing-masing sangat panjang, saya memisahkan tulisan dan tanggapan dalam beberapa artikel terpisah. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi kita semua.

Berikut adalah artikel dari Dr Denny Indrayana.
*****
Kemerdekaan Jaksa Agung Non-Kabinet
Denny Indrayana

Hendarman Supandji sah sebagai Jaksa Agung. Dasar hukumnya ada dalam Undang-Undang Kejaksaan, dan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007, yang mengangkatnya sebagai Jaksa Agung. UU Kejaksaan mengatur: Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Hendarman Supandji telah diangkat oleh Presiden SBY dengan Keppres tahun 2007 tersebut, dan setelahnya tidak ada Keppres pemberhentiannya. Maka, sebenarnya, tidak ada alasan untuk menyoal keabsahan Jaksa Agung.

Lalu, mengapa ada beberapa pihak, termasuk Yusril Ihza Mahendra, menyoal keabsahan Jaksa Agung? Sebenarnya, Yusril berubah pendapat. Dalam, harian Rakyat Merdeka tertanggal 13 Juni 2010, Yusril dengan tegas mengatakan, ”Selama Keppresnya belum dicabut, maka Hendarman Supandji akan tetap duduk sebagai Jaksa Agung”. Lebih lanjut Yusril mengatakan, ”andaikata bukan SBY Presidennya pun, sepanjang Keppres pencabutan sebagai Jaksa Agung belum terbit, maka Hendarman Supandji tetap sah”. Tidak sampai sebulan kemudian, pendapat Yusril memang berubah 180 derajat, tepatnya setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) per tanggal 24 Juni 2010.

Agar tidak mubazir, momentum perdebatan keabsahan Jaksa Agung ini harus dimanfaatkan untuk memperkokoh kemerdekaan kekuasaan kejaksaan yang ditegaskan dalam Pasal 2 UU Kejaksaan. Dahulu, Jaksa Agung memang masih tidak terlalu jelas statusnya. Keppres pengangkatan Jaksa Agung dijadikan satu dengan Keppres Pengangkatan Kabinet Indonesia Besartu (KIB) I. Pengangkatan dan pelantikan Jaksa Agung yang bersamaan dengan anggota kabinet itulah, yang menciptakan pandangan bahwa Jaksa Agung adalah anggota kabinet. Padahal Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet. Meskipun menurut UU, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan, kekuasaan negara di bidang penuntutan adalah kekuasaan yang merdeka, sehingga pemimpin Kejaksaan (Jaksa Agung) bukan menteri anggota kabinet yang merupakan pembantu presiden.

Posisi Jaksa Agung dapat dipersamakan dengan posisi Panglima TNI dan Kapolri, yang juga bukan merupakan anggota kabinet. Terlebih, dengan adanya UU Kementerian Negara, maka anggota kabinet maksimal hanyalah 34 kementerian, dan tidak termasuk Jaksa Agung, Panglima TNI ataupun Kapolri. Pengaturannya pun berbeda. Kabinet diatur dengan UU Kementerian Negara; Jaksa Agung diatur dalam UU Kejaksaan; Panglima TNI diatur dalam UU TNI; dan Kapolri diatur dalam UU Kepolisian.

Pendapat yang menyatakan bahwa Jaksa Agung Hendarman  Supandji harus diberhentikan bersamaan dengan pembubaran KIB I, dan diangkat bersamaan dengan pelantikan KIB II, adalah pendapat dan paradigma lama yang masih menganggap Jaksa Agung adalah bagian dari Kabinet.

Adalah benar, KIB I telah dibubarkan dengan Keppres Nomor 83/P Tahun 2009. Di dalamnya semua dua puluh sembilan menteri satu-per-satu namanya disebutkan dan diberhentikan dengan hormat. Namun, sama sekali tidak ada penyebutan nama Hendarman Supandji, dan pemberhentiannya selaku Jaksa Agung. Artinya sangat jelas: Keppres Nomor 31/P yang menjadi dasar Hendarman Supandji diangkat sebagai Jaksa Agung masih berlaku.
Bahwasanya pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung  tidak harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian kabinet adalah sama dengan pengaturan pengangkatan dan pemberhentian  Panglima TNI dan Kapolri, yang juga tidak lagi bersamaan dengan kabinet.

Perlu ditegaskan bahwa upaya penguatan pemisahan Jaksa  Agung dari Kabinet, adalah upaya serius Presiden SBY yang seharusnya kita dukung penuh. Tidak adanya satu Keppres pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan KIB I, maupun tidak diangkatnya dan dilantiknya Jaksa Agung bersamaan dengan KIB II, bukanlah semata masalah administratif-seremonial. Tetapi, adalah penegasan dan penghormatan Presiden SBY kepada kemerdekaan kejaksaan, yang menurut Penjelasan Pasal 2 UU Kejaksaan berarti ”terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya”.

Selanjutnya, terkait pendapat yang menyatakan bahwa Hendarman Supandji sudah tidak sah sebagai Jaksa Agung karena yang bersangkutan umurnya sudah lebih dari 62 tahun, adalah pendapat yang keliru pula. UU Kejaksaan memang mengatur usia maksimal jabatan jaksa adalah 62 tahun, namun tidak ada aturan usia maksimal bagi Jaksa Agung. Tidak pula diatur bahwa Jaksa Agung haruslah seorang jaksa aktif.

Contoh konkretnya adalah Abdul Rahman Saleh, yang posisi  terakhirnya sebelum menjadi Jaksa Agung adalah hakim agung. Abdul Rahman Saleh lahir tanggal 1 April 1941, sehingga ketika dilantik menjadi Jaksa Agung umurnya jelas-jelas 63 setengah tahun lebih. Dengan contoh terang dari kasus Abdul Rahman Saleh demikian, maka meski telah berusia lebih dari 62 tahun, dan telah pensiun sebagai jaksa, Hendarman Supandji tetap sah sebagai Jaksa Agung.

Akhirnya, pendapat Yusril Ihza Mahendra yang masih melihat Jaksa Agung sebagai bagian tidak terpisahkan dari kabinet – dan karenanya harus diangkat, diberhentikan dan dilantik bersamaan dengan kabinet – adalah pola pikir lama yang tidak sesuai lagi dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kejaksaan. Namun, sebagai suatu pendapat, tentu saja argumentasi Yusril tersebut tetap layak didiskusikan. Saya pribadi menganggap, langkah Yusril menyoal keabsahan Jaksa Agung; mengadukan Jaksa Agung dan beberapa jajarannya ke kepolisian; mengajukan uji materiil UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi; dan rencana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban – adalah satu paket upaya pembelaan diri terkait kasus korupsi Sisminbakum yang sedang dihadapi Yusril.

Sebagai upaya pembelaan diri, mengeluarkan banyak jurus  hukum tentulah layak dilakukan oleh pendekar hukum sekelas Yusril. Hasilnya bagaimana? Akan ampuhkah jurus-jurus yang dimainkan Yusril? Mari kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Sebagaimana inti tulisan ini, untuk menghormati kemerdekaan kejaksaan, mari kita hormati kemerdekaan proses hukum yang sedang berjalan. Dengan catatan, sambil mendiskusikan keabsahan administrasi Jaksa Agung, jangan lupakan masalah inti dugaan korupsi sisminbakum. (*)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kembali ke tempat perjalanan akademik dimulai. Setelah 33 tahun menyelesaikan pendidikan S3 di Universiti Sains Malaysia (USM) pada tahun 1993, tidak disangka pada tahun 2026 ini saya kembali dipanggil dan dianugerahi jabatan sebagai Adjunct Professor (Profesor Utama) dalam bidang Ilmu Politik.

Perjalanan ini mengingatkan saya pada komitmen awal ketika mendalami ilmu politik, hukum tata negara, hingga filsafat. Mengabdi dan mengajar bukan hanya tentang membagikan ilmu, tetapi juga bagaimana melihat dinamika konstitusi serta ketatanegaraan agar terus berkembang dan relevan dengan perkembangan zaman.

Semoga penganugerahan ini membawa keberkahan dan kontribusi nyata bagi dunia akademis serta kemajuan bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, saya juga berkesempatan untuk memberikan orasi ilmiah. Video lengkap bisa disaksikan di chanel YouTube saya.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitiSainsMalaysia #politics
#profYusril #indonesiamalaysia

...

2178 43
Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

675 448
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1245 636
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

406 239
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

864 330
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5608 107