Artikel Denny Indrayana I : Kemerdekaan Jaksa Agung Non-Kabinet

Harian SEPUTAR INDONESIA – Sabtu, 17 July 2010 memuat tulisan dari Dr Denny Indrayana mengenai kontroversi keabsahan Jaksa Agung. Tulisan ini kemudian saya tanggapi agar khalayak dapat menilai argumen kedua belah pihak dan dapat memahami landasan dan dasar pemikiran saya.

Mengingat tulisan masing-masing sangat panjang, saya memisahkan tulisan dan tanggapan dalam beberapa artikel terpisah. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi kita semua.

Berikut adalah artikel dari Dr Denny Indrayana.
*****
Kemerdekaan Jaksa Agung Non-Kabinet
Denny Indrayana

Hendarman Supandji sah sebagai Jaksa Agung. Dasar hukumnya ada dalam Undang-Undang Kejaksaan, dan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007, yang mengangkatnya sebagai Jaksa Agung. UU Kejaksaan mengatur: Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Hendarman Supandji telah diangkat oleh Presiden SBY dengan Keppres tahun 2007 tersebut, dan setelahnya tidak ada Keppres pemberhentiannya. Maka, sebenarnya, tidak ada alasan untuk menyoal keabsahan Jaksa Agung.

Lalu, mengapa ada beberapa pihak, termasuk Yusril Ihza Mahendra, menyoal keabsahan Jaksa Agung? Sebenarnya, Yusril berubah pendapat. Dalam, harian Rakyat Merdeka tertanggal 13 Juni 2010, Yusril dengan tegas mengatakan, ”Selama Keppresnya belum dicabut, maka Hendarman Supandji akan tetap duduk sebagai Jaksa Agung”. Lebih lanjut Yusril mengatakan, ”andaikata bukan SBY Presidennya pun, sepanjang Keppres pencabutan sebagai Jaksa Agung belum terbit, maka Hendarman Supandji tetap sah”. Tidak sampai sebulan kemudian, pendapat Yusril memang berubah 180 derajat, tepatnya setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) per tanggal 24 Juni 2010.

Agar tidak mubazir, momentum perdebatan keabsahan Jaksa Agung ini harus dimanfaatkan untuk memperkokoh kemerdekaan kekuasaan kejaksaan yang ditegaskan dalam Pasal 2 UU Kejaksaan. Dahulu, Jaksa Agung memang masih tidak terlalu jelas statusnya. Keppres pengangkatan Jaksa Agung dijadikan satu dengan Keppres Pengangkatan Kabinet Indonesia Besartu (KIB) I. Pengangkatan dan pelantikan Jaksa Agung yang bersamaan dengan anggota kabinet itulah, yang menciptakan pandangan bahwa Jaksa Agung adalah anggota kabinet. Padahal Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet. Meskipun menurut UU, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan, kekuasaan negara di bidang penuntutan adalah kekuasaan yang merdeka, sehingga pemimpin Kejaksaan (Jaksa Agung) bukan menteri anggota kabinet yang merupakan pembantu presiden.

Posisi Jaksa Agung dapat dipersamakan dengan posisi Panglima TNI dan Kapolri, yang juga bukan merupakan anggota kabinet. Terlebih, dengan adanya UU Kementerian Negara, maka anggota kabinet maksimal hanyalah 34 kementerian, dan tidak termasuk Jaksa Agung, Panglima TNI ataupun Kapolri. Pengaturannya pun berbeda. Kabinet diatur dengan UU Kementerian Negara; Jaksa Agung diatur dalam UU Kejaksaan; Panglima TNI diatur dalam UU TNI; dan Kapolri diatur dalam UU Kepolisian.

Pendapat yang menyatakan bahwa Jaksa Agung Hendarman  Supandji harus diberhentikan bersamaan dengan pembubaran KIB I, dan diangkat bersamaan dengan pelantikan KIB II, adalah pendapat dan paradigma lama yang masih menganggap Jaksa Agung adalah bagian dari Kabinet.

Adalah benar, KIB I telah dibubarkan dengan Keppres Nomor 83/P Tahun 2009. Di dalamnya semua dua puluh sembilan menteri satu-per-satu namanya disebutkan dan diberhentikan dengan hormat. Namun, sama sekali tidak ada penyebutan nama Hendarman Supandji, dan pemberhentiannya selaku Jaksa Agung. Artinya sangat jelas: Keppres Nomor 31/P yang menjadi dasar Hendarman Supandji diangkat sebagai Jaksa Agung masih berlaku.
Bahwasanya pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung  tidak harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian kabinet adalah sama dengan pengaturan pengangkatan dan pemberhentian  Panglima TNI dan Kapolri, yang juga tidak lagi bersamaan dengan kabinet.

Perlu ditegaskan bahwa upaya penguatan pemisahan Jaksa  Agung dari Kabinet, adalah upaya serius Presiden SBY yang seharusnya kita dukung penuh. Tidak adanya satu Keppres pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan KIB I, maupun tidak diangkatnya dan dilantiknya Jaksa Agung bersamaan dengan KIB II, bukanlah semata masalah administratif-seremonial. Tetapi, adalah penegasan dan penghormatan Presiden SBY kepada kemerdekaan kejaksaan, yang menurut Penjelasan Pasal 2 UU Kejaksaan berarti ”terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya”.

Selanjutnya, terkait pendapat yang menyatakan bahwa Hendarman Supandji sudah tidak sah sebagai Jaksa Agung karena yang bersangkutan umurnya sudah lebih dari 62 tahun, adalah pendapat yang keliru pula. UU Kejaksaan memang mengatur usia maksimal jabatan jaksa adalah 62 tahun, namun tidak ada aturan usia maksimal bagi Jaksa Agung. Tidak pula diatur bahwa Jaksa Agung haruslah seorang jaksa aktif.

Contoh konkretnya adalah Abdul Rahman Saleh, yang posisi  terakhirnya sebelum menjadi Jaksa Agung adalah hakim agung. Abdul Rahman Saleh lahir tanggal 1 April 1941, sehingga ketika dilantik menjadi Jaksa Agung umurnya jelas-jelas 63 setengah tahun lebih. Dengan contoh terang dari kasus Abdul Rahman Saleh demikian, maka meski telah berusia lebih dari 62 tahun, dan telah pensiun sebagai jaksa, Hendarman Supandji tetap sah sebagai Jaksa Agung.

Akhirnya, pendapat Yusril Ihza Mahendra yang masih melihat Jaksa Agung sebagai bagian tidak terpisahkan dari kabinet – dan karenanya harus diangkat, diberhentikan dan dilantik bersamaan dengan kabinet – adalah pola pikir lama yang tidak sesuai lagi dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kejaksaan. Namun, sebagai suatu pendapat, tentu saja argumentasi Yusril tersebut tetap layak didiskusikan. Saya pribadi menganggap, langkah Yusril menyoal keabsahan Jaksa Agung; mengadukan Jaksa Agung dan beberapa jajarannya ke kepolisian; mengajukan uji materiil UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi; dan rencana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban – adalah satu paket upaya pembelaan diri terkait kasus korupsi Sisminbakum yang sedang dihadapi Yusril.

Sebagai upaya pembelaan diri, mengeluarkan banyak jurus  hukum tentulah layak dilakukan oleh pendekar hukum sekelas Yusril. Hasilnya bagaimana? Akan ampuhkah jurus-jurus yang dimainkan Yusril? Mari kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Sebagaimana inti tulisan ini, untuk menghormati kemerdekaan kejaksaan, mari kita hormati kemerdekaan proses hukum yang sedang berjalan. Dengan catatan, sambil mendiskusikan keabsahan administrasi Jaksa Agung, jangan lupakan masalah inti dugaan korupsi sisminbakum. (*)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Alhamdulillahil’alim. Di tengah padatnya kesibukan, sebuah babak baru dalam perjalanan intelektual akhirnya berhasil saya rampungkan.

Kemarin, Kamis, 2 Juli 2026, saya berkesempatan untuk mempertahankan disertasi “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial” dalam sidang promosi doktor di Balai Sidang Universitas Indonesia.

Secara resmi, saya dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Budaya, Program Studi Ilmu Filsafat, dengan yudisium Sangat Memuaskan.

Perjalanan akademis ini bukan sekadar tentang penambahan gelar di depan nama, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali esensi pemikiran, mempertajam analisis filsafat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi kekayaan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

Terima kasih yang mendalam saya sampaikan kepada tim penguji, keluarga tercinta, serta seluruh rekan dan sahabat yang telah memberikan doa, dukungan, serta ruang diskusi yang hangat sepanjang proses ini. Semoga ilmu yang diraih dapat membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara.

#YusrilIhzaMahendra #UniversitasIndonesia #DoktorFilsafat #Akademisi #IlmuFilsafat

...

893 20
Langkah saya kembali tertuju pada kesunyian Karet Bivak, menemui sebuah nama yang tidak pernah selesai saya pelajari: H. Mohammad Natsir. Di sela hari-hari terakhir menjelang ujian disertasi doktor filsafat saya di Universitas Indonesia, video ini merekam sebuah momen pulang—saat seorang murid kembali duduk di hadapan gurunya, melepas sejenak segala atribut akademik.

Bagi saya, membedah pemikiran Pak Natsir tentang Islam, negara, dan demokrasi melalui pendekatan filsafat bukan sekadar mengejar gelar doktoral ketiga. Ini adalah ikhtiar batin untuk merawat ingatan kita bersama bahwa Indonesia pernah dibesarkan oleh gagasan-gagasan yang megah sekaligus teduh.

Lewat momen khidmat ini, kita diingatkan kembali pada warisan terbesar beliau yang melintasi zaman: keteladanan. Sejarah mencatat betapa tajamnya perbedaan sikap politik Pak Natsir dengan para tokoh sezamannya, namun di luar ruang sidang, mereka adalah sahabat erat yang saling menghormati dan duduk bersama demi Indonesia.

Di tengah riuhnya panggung politik hari ini, kesantunan dan kedewasaan berpikir seperti itulah yang sangat kita rindukan. Di depan pusara ini, sebuah pesan sunyi kembali menegaskan: boleh saja kita berbeda pandangan, namun menjaga keutuhan Indonesia adalah kewajiban yang utama.

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #mnatsir #filsafat #negarawan

...

737 6
Sebuah kehormatan dapat kembali bertukar pikiran dengan sahabat lama, Perdana Menteri Malaysia, YAB Dato’ Seri Utama Haji Anwar Ibrahim ( @anwaribrahim_my ), di Bangunan Perdana Putra, Putrajaya. Pertemuan ini terasa kian produktif dengan kehadiran Menteri Dalam Negeri Malaysia, YB Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail ( @saifnasution_ ).

Hubungan saya dengan PM Anwar Ibrahim telah teruji oleh waktu selama puluhan tahun. Berangkat dari kedekatan historis tersebut, diskusi kami berlangsung sangat terbuka dan mendalam. Salah satu agenda krusial yang kami bahas adalah komitmen bersama dalam penanganan dan penyelesaian masalah narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia, begitu pula sebaliknya bagi warga negara Malaysia di Indonesia. Langkah ini penting demi pemenuhan hak, kepastian hukum, dan aspek kemanusiaan bagi warga negara kedua belah pihak.

Terima kasih atas sambutan yang amat hangat dan diskusi yang sangat solutif ini, Dato’ Seri Utama dan Datuk Seri Saifuddin. Indonesia dan Malaysia akan terus berjalan beriringan sebagai jiran serumpun yang saling menguatkan. 🇲🇨🤝🇲🇾

#yusrilihzamahendra #profyim #anwaribrahim #indonesiamalaysia #hubunganbilateral

...

1432 19
Kehormatan besar bagi saya dan keluarga memenuhi undangan jamuan makan malam “Bersempena Meraikan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra” yang diselenggarakan oleh Tengku Temenggong Kelantan, YBM Tengku Tan Sri Dato’ Haji Mohamad Rizam Bin Tengku Abdul Aziz beserta istri, Tunku Puan Sri Dato' Hajah Noor Hayati binti Almarhum Tunku Abdul Rahman Putra Al-Haj di Kota Bharu, Kamis (25/6).

Di tengah suasana perjamuan yang begitu akrab dan penuh khidmat, kami berbincang banyak hal. Lebih dari sekadar pertemuan formal, malam itu terasa seperti silaturahmi keluarga besar. Kehadiran istri saya, Rika, bersama anak-anak—Yuri (bersama Natalie), Ishmael, dan Anissa—melengkapi kehangatan malam di Kelantan.

Pertemuan ini menjadi pengingat eratnya ikatan batin antarkedua bangsa. Indonesia dan Malaysia bukan hanya tetangga secara geografis, melainkan saudara serumpun yang disatukan oleh sejarah, budaya, dan rasa saling menghormati yang mendalam. Kebersamaan seperti inilah yang terus merawat fondasi persaudaraan kokoh di Nusantara.

Terima kasih yang tak terhingga atas keramahtamahan dan sambutan yang begitu mulia dari keluarga YBM Tengku Tan Sri Dato’ Haji Mohamad Rizam. Moga hubungan silaturahmi ini berkekalan. 🇲🇨🤝🇲🇾

...

172 0