Artikel Denny Indrayana I : Kemerdekaan Jaksa Agung Non-Kabinet

Harian SEPUTAR INDONESIA – Sabtu, 17 July 2010 memuat tulisan dari Dr Denny Indrayana mengenai kontroversi keabsahan Jaksa Agung. Tulisan ini kemudian saya tanggapi agar khalayak dapat menilai argumen kedua belah pihak dan dapat memahami landasan dan dasar pemikiran saya.

Mengingat tulisan masing-masing sangat panjang, saya memisahkan tulisan dan tanggapan dalam beberapa artikel terpisah. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi kita semua.

Berikut adalah artikel dari Dr Denny Indrayana.
*****
Kemerdekaan Jaksa Agung Non-Kabinet
Denny Indrayana

Hendarman Supandji sah sebagai Jaksa Agung. Dasar hukumnya ada dalam Undang-Undang Kejaksaan, dan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007, yang mengangkatnya sebagai Jaksa Agung. UU Kejaksaan mengatur: Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Hendarman Supandji telah diangkat oleh Presiden SBY dengan Keppres tahun 2007 tersebut, dan setelahnya tidak ada Keppres pemberhentiannya. Maka, sebenarnya, tidak ada alasan untuk menyoal keabsahan Jaksa Agung.

Lalu, mengapa ada beberapa pihak, termasuk Yusril Ihza Mahendra, menyoal keabsahan Jaksa Agung? Sebenarnya, Yusril berubah pendapat. Dalam, harian Rakyat Merdeka tertanggal 13 Juni 2010, Yusril dengan tegas mengatakan, ”Selama Keppresnya belum dicabut, maka Hendarman Supandji akan tetap duduk sebagai Jaksa Agung”. Lebih lanjut Yusril mengatakan, ”andaikata bukan SBY Presidennya pun, sepanjang Keppres pencabutan sebagai Jaksa Agung belum terbit, maka Hendarman Supandji tetap sah”. Tidak sampai sebulan kemudian, pendapat Yusril memang berubah 180 derajat, tepatnya setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka korupsi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) per tanggal 24 Juni 2010.

Agar tidak mubazir, momentum perdebatan keabsahan Jaksa Agung ini harus dimanfaatkan untuk memperkokoh kemerdekaan kekuasaan kejaksaan yang ditegaskan dalam Pasal 2 UU Kejaksaan. Dahulu, Jaksa Agung memang masih tidak terlalu jelas statusnya. Keppres pengangkatan Jaksa Agung dijadikan satu dengan Keppres Pengangkatan Kabinet Indonesia Besartu (KIB) I. Pengangkatan dan pelantikan Jaksa Agung yang bersamaan dengan anggota kabinet itulah, yang menciptakan pandangan bahwa Jaksa Agung adalah anggota kabinet. Padahal Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet. Meskipun menurut UU, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan, kekuasaan negara di bidang penuntutan adalah kekuasaan yang merdeka, sehingga pemimpin Kejaksaan (Jaksa Agung) bukan menteri anggota kabinet yang merupakan pembantu presiden.

Posisi Jaksa Agung dapat dipersamakan dengan posisi Panglima TNI dan Kapolri, yang juga bukan merupakan anggota kabinet. Terlebih, dengan adanya UU Kementerian Negara, maka anggota kabinet maksimal hanyalah 34 kementerian, dan tidak termasuk Jaksa Agung, Panglima TNI ataupun Kapolri. Pengaturannya pun berbeda. Kabinet diatur dengan UU Kementerian Negara; Jaksa Agung diatur dalam UU Kejaksaan; Panglima TNI diatur dalam UU TNI; dan Kapolri diatur dalam UU Kepolisian.

Pendapat yang menyatakan bahwa Jaksa Agung Hendarman  Supandji harus diberhentikan bersamaan dengan pembubaran KIB I, dan diangkat bersamaan dengan pelantikan KIB II, adalah pendapat dan paradigma lama yang masih menganggap Jaksa Agung adalah bagian dari Kabinet.

Adalah benar, KIB I telah dibubarkan dengan Keppres Nomor 83/P Tahun 2009. Di dalamnya semua dua puluh sembilan menteri satu-per-satu namanya disebutkan dan diberhentikan dengan hormat. Namun, sama sekali tidak ada penyebutan nama Hendarman Supandji, dan pemberhentiannya selaku Jaksa Agung. Artinya sangat jelas: Keppres Nomor 31/P yang menjadi dasar Hendarman Supandji diangkat sebagai Jaksa Agung masih berlaku.
Bahwasanya pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung  tidak harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian kabinet adalah sama dengan pengaturan pengangkatan dan pemberhentian  Panglima TNI dan Kapolri, yang juga tidak lagi bersamaan dengan kabinet.

Perlu ditegaskan bahwa upaya penguatan pemisahan Jaksa  Agung dari Kabinet, adalah upaya serius Presiden SBY yang seharusnya kita dukung penuh. Tidak adanya satu Keppres pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan KIB I, maupun tidak diangkatnya dan dilantiknya Jaksa Agung bersamaan dengan KIB II, bukanlah semata masalah administratif-seremonial. Tetapi, adalah penegasan dan penghormatan Presiden SBY kepada kemerdekaan kejaksaan, yang menurut Penjelasan Pasal 2 UU Kejaksaan berarti ”terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya”.

Selanjutnya, terkait pendapat yang menyatakan bahwa Hendarman Supandji sudah tidak sah sebagai Jaksa Agung karena yang bersangkutan umurnya sudah lebih dari 62 tahun, adalah pendapat yang keliru pula. UU Kejaksaan memang mengatur usia maksimal jabatan jaksa adalah 62 tahun, namun tidak ada aturan usia maksimal bagi Jaksa Agung. Tidak pula diatur bahwa Jaksa Agung haruslah seorang jaksa aktif.

Contoh konkretnya adalah Abdul Rahman Saleh, yang posisi  terakhirnya sebelum menjadi Jaksa Agung adalah hakim agung. Abdul Rahman Saleh lahir tanggal 1 April 1941, sehingga ketika dilantik menjadi Jaksa Agung umurnya jelas-jelas 63 setengah tahun lebih. Dengan contoh terang dari kasus Abdul Rahman Saleh demikian, maka meski telah berusia lebih dari 62 tahun, dan telah pensiun sebagai jaksa, Hendarman Supandji tetap sah sebagai Jaksa Agung.

Akhirnya, pendapat Yusril Ihza Mahendra yang masih melihat Jaksa Agung sebagai bagian tidak terpisahkan dari kabinet – dan karenanya harus diangkat, diberhentikan dan dilantik bersamaan dengan kabinet – adalah pola pikir lama yang tidak sesuai lagi dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kejaksaan. Namun, sebagai suatu pendapat, tentu saja argumentasi Yusril tersebut tetap layak didiskusikan. Saya pribadi menganggap, langkah Yusril menyoal keabsahan Jaksa Agung; mengadukan Jaksa Agung dan beberapa jajarannya ke kepolisian; mengajukan uji materiil UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi; dan rencana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban – adalah satu paket upaya pembelaan diri terkait kasus korupsi Sisminbakum yang sedang dihadapi Yusril.

Sebagai upaya pembelaan diri, mengeluarkan banyak jurus  hukum tentulah layak dilakukan oleh pendekar hukum sekelas Yusril. Hasilnya bagaimana? Akan ampuhkah jurus-jurus yang dimainkan Yusril? Mari kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Sebagaimana inti tulisan ini, untuk menghormati kemerdekaan kejaksaan, mari kita hormati kemerdekaan proses hukum yang sedang berjalan. Dengan catatan, sambil mendiskusikan keabsahan administrasi Jaksa Agung, jangan lupakan masalah inti dugaan korupsi sisminbakum. (*)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4179 146
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

318 19
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10744 440
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

729 19
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1186 37