ASSEGAF DAN MAQDIR PERTANYAKAN SIKAP AMARI

Sikap Jampidsus Amari yang terus ngotot membawa tersangka Yusril Ihza Mahendra ke pengadilan pasca putusan Romly menjadi tanda tanya besar bagi penasehat hukum Yusril, Mohamad Assegaf dan Maqdir Ismail. “Amari nampak seperti tak dapat berfikir dengan jernih lagi melihat kasus ini” kata Assegaf. Sementara Jaksa Agung Basrief lebih bijak dengan menyatakan belum mengambil sikap apa-apa karena ingin membaca dulu putusan Romly. Basrief juga meminta segera dilakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus Yusril layak diteruskan atau tidak. “Ini masalah penegakan hukum yang dilakukan atas nama negara, bukan masalah  pribadi Amari” kata Assegaf.

Dari putusan Romly sudah jelas dinyatakan bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara. Jadi Sisminbakum yang bikin heboh itu bukanlah korupsi. Sisminbakum memang ada. Tetapi bukan tindak pidana. “Sebab itulah Mahkamah Agung melepaskan Romly dari segala tuntutan hukum” tegas Assegaf. Kalau memang begitu putusannya, maka tidak ada gunanya Kejagung memaksakan diri mengadili Yusril. “Itu sama saja dengan menyuruh pengadilan mengadili sesuatu yang sia-sia” kata Asegaf.

Maqdir menilai Amari seperti bukan jaksa professional jika tetap ngotot mendakwa Yusril dengan alasan Yohanes,  Samsudin Sinaga dan Zulkarnain telah dipidana. Putusan Romly justru merupakan novum bagi Yohanes untuk mengajukan PK.  Samsudin dan Zulkarnain diputus bersalah oleh PN Jakarta Selatan karena meneruskan kebijakan Romly membagi biaya akses milik Koperasi dengan Dirjen AHU, sementara hasil pembagian itu tidak disetor ke kas negara. Oleh Pengadilan Negeri Jaksel dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Romly dipersalahkan menyalahgunakan wewenang sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun kini, Mahkamah Agung melepaskan Romly dari segala dakwaan. Dengan demikian, Zulkarnain dan Samsudin yang meneruskan jabatan Romly selaku Dirjen AHU, dengan bebasnya Romly, otomatis harus bebas juga.

Sebagaimana diketahui Romly dituduh melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Yusril. Pasal-pasal yang digunakan mendakwa Romly dan Yusril itu sama, tidak mungkin beda. Kalau Romly dilepaskan dari segala tuntutan hukum,  logikanya Yusril tidak bisa dituntut. “Saya tidak mengerti jalan pikiran Amari yang mengatakan tiap-tiap perkara itu unik, beda-beda”.  “Kalau beberapa orang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama, apa yang mereka lakukan tentu  tindak pidana yang sama, masak beda-beda” kata Maqdir mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

681 17
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1153 34
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

9384 190
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1028 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2641 138