BESOK SENIN 22 AGUSTUS JAM 10 PAGI, PTUN JAKARTA AKAN BACAKAN PUTUSAN GUGATAN CEKAL YUSRIL

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta direncakan akan membacakan putusan gugatan Yusril Ihza Mahendra melawan Jaksa Agung RI untuk membatalkan Keputusan N0 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 20011 yang menjadi dasar pencekalan Yusril. “Saya belum tahu seperti apa putusannya nanti” kata Yusril sore ini (Minggu 21/8/2011 di Jakarta. “Kalau dari sudut argumen, rasanya saya tidak akan kalah, karena sudah jelas bahwa Jaksa Agung mencekal saya dengan undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi” tambahnya. Namun demikian, Yusril mengatakan, belum tahu  seperti apa putusan yang akan dibacakan Ketua Majelis  H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH, yang juga Ketua PTUN Jakarta itu.

“Tujuh orang kuasa hukum Jaksa Agung tidak dapat membantah argumen yang saya kemukakan, kecuali mereka hanya menangkis bahwa pengadilan TUN tak berwenang mengadili gugatan saya, dan keputusan yang saya gugat sudah dicabut tanggal 27 Juni 2011”. kata Yusril.  Sebagaimana diketahui, meskipun Wakil Jaksa Agung Darmono ngotot mengatakan bahwa dasar hukum keputusannya sudah benar, namun beberapa hari kemudian Kejagung mencabut keputusannya dan menerbitkan Keputusan yang baru No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011.

Yusril ketika itu menuding Kejagung tidak fair, karena setelah mendengar dia menantang Jaksa Agung ke pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya Keputusan yang dibuatnya, tiba-tiba Kejaksaan Agung mencabut Keputusan cekal itu. Padahal   gugatan Yusril sudah didaftarkan di pengadilan. “Meskipun keputusan itu sudah mereka cabut, namun saya tetap meneruskan gugatan saya, siapa tahu dapat menjadi pelajaran bagi Jaksa Agung” tegas Yusril.

Bersamaan dengan pembacaan putusan besok, Yusril juga mendaftarkan gugatan kedua terhadap Jaksa Agung, yakni pembatalan Keputusan cekal No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang menjadi dasar pencekalan dirinya sekarang ini. “Saya menyusun gugatan setebal 28 halaman yang berisi argumen yuridis untuk membatalkan keputusan cekal tersebut. Intinya saya mendalilkan bahwa keputusan cekal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik”. Karena itu terdapat alasan yang cukup bagi majelis hakim untuk membatalkannya. Demikian keterangan pers Yusril kepada media sore ini (Minggu, 21 Agustus 2011).

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244