GUGATAN CEKAL DITOLAK PTUN JAKARTA, YUSRIL DAFTARKAN GUGATAN KEDUA LAWAN KEJAGUNG
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan “tidak dapat menerima” gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap keputusan cekal Jaksa Agung tanggal 24 Juni 2011. Alasannya, karena Keputusan yang digugat Yusril itu sudah dicabut oleh Jaksa Agung tanggal 27 Juni, sehingga Yusril dianggap tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan lagi untuk menggugat Keputusan tesrebut. Dengan pernyataan gugatan “tidak dapat diterima” maka seluruh argumen yang dikemukakan Yusril   yang menyangkut substansi gugatan, tidak disentuh dan  dipertimbangkan samasekali oleh majelis hakim yang dipimpin Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH tersebut.Ketua Majleis dalam pertimbangan hukumnya  mengatakan bahwa terhadap putusan pejabat tata usaha negara ada dua mekanisme kontrol. Pertama, mekanisme kontrol internal dari dalam lembaga tata usaha negara itu sendiri. Kedua kontrol eksternal dari luar, yakni melalui Pengadilan TUN. Karena dari internal Kejagung sudah menyadari ada kesalahan, dan mereka telah mencabut surat keputusan yang obyek sengketa, maka kontrol eksternal tidak diperlukan lagi. Dengan demikian, gugatan tidak dapat diterima, karena kesalahan sudah diberbaiki secara internal.

Menyikapi putusan tersebut,  seusai pembacaan putusan, Yusril segera mendaftarkan gugatan baru. “Gugatan ini saya lakukan terhadap Keputusan Jaksa Agung No 201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 yang mencabut Keputusan cekal terdahulu No 195/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011”.  “Mudah-mudahan Keputusan ini tidak dicabut lagi oleh Jaksa Agung, begitu mereka tahu Keputusannya saya gugat lagi ke pengadilan” ujar Yusril di hadapan para wartawan di Pengadilan TUN Jakarta, Pulo Gebang siang ini.

“Kalau tiap keputusan yang digugat dapat dicabut seenaknya saja oleh pejabat tata usaha negara dan diterbitkan lagi yang baru, maka selamanya rakyat takkan pernah menang melawan penguasa”, kata Yusril. Substansi masalah tetap tidak selesai, karena keputusan yang digugat segera dicabut dan diperbaharui, tetapi inti masalah tetap sama, yakni orang tetap dicekal. Namun gugatan  ditolak lagi dengan alasan keputusan sudah dicabut. “Kalau begini sia-sia saja kita berperkara, sebab pejabat tata usaha negara bersikap seperti orang main-main, tetapi legal, dan tidak kesatria”, kata Yusril. “Celakanya lagi, mereka mencabut Keputusan mereka setelah membaca gugatan kita dan belajar dari situ dimana kelemahan keputusan yang mereka buat, lantas mencabut dan memperbaikinya”, tambah Yusril.

Mengingat waktu yang sudah mendekati lebaran, sumber dari PTUN Jakarta mengatakan bahwa kemungkinan gugatan Yusril yang kedua akan disidangkan sehabis libur Idul Ftri nanti.

Reply
Reply to all
Forward

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244