BUKANNYA SAYA TAKUT MENGHADAPI PENGADILAN

Ada diantara teman-teman dan juga pengamat yang mengatakan “kalau anda tidak salah dalam kasus Sisminbakum. mengapa anda tidak menghadapinya saja di pengadilan? Di sana anda punya kesempatan untuk menyampaikan segala argumen dan bukti-bukti bahwa anda benar. Kalau demikian, maka hakim tentu akan membebaskan anda dari segala dakwaan. Itukan lebih baik dan lebih terhormat” kata mereka. Saya bukannya tidak mempertimbangkan suara teman-teman dan para pengamat, dan bukan pula tidak menghargai saran dan pendepat mereka. Sampai sejauh ini, saya haqqul yakin, Insya Allah, saya akan mampu mematahkan segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sengotot apapun mereka.

Namun, kalau memang bukti tidak ada dan alasan hukum tidak kuat, untuk apalah Kejaksaan Agung harus meneruskan perkara ini ke pengadilan. Hanya sekedar unjuk kekuatan, atau memberitahu publik bahwa mereka telah bekerja. Salah atau tidak salah, biarlah pengadilan yang akan memutuskan. Ini namanya menggantung-gantung nasib orang. Hukum kita mempunyai mekanisme, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pada semua tahapan ini, kalau memang alasan tak kuat, hukum memberikan jalan keluar untuk menghentikan perkara. JPU tidak boleh asal coba-coba mendakwa seseorang yang mereka tidak yakin bersalah, karena akan menempatkan seseorang dalam situasai yang sulit. Orang itu dinyatakan terdakwa selama proses berlangsung. Media bisa memberitakan apa saja yang bersifat memojokkan dan membunuh karakter seseorang. Orang yang didakwa juga tidak merasa tenang hidupnya dan tidak bisa menjalani kehidupan dengan normal. Waktunya habis untuk menghadapi sidang-sidang yang panjang dan melelahkan. Sanak keluarganya juga ikut menderita akibat pemberitaan media dan omongan orang. Mereka bisa stress dan terkena imbasnya. Apalagi yang masih anak-anak dan remaja. Mereka sangat terpukul.

Andaikan saya diadili dengan dakwaan yang ngawur dan tak jelas, maka waktu yang akan saya habiskan menghadapi perkara ini mungkin akan sekitar lima tahun lamanya. Di Pengadilan Negeri, mungkin perkara ini paling cepat enam bulan baru diputuskan. Katakanlah saya dibebaskan oleh pengadilan negeri, maka JPU akan naik banding. Saya harus menunggu katakanlah dua tahun Pengadilan Tinggi memutuskannya. Kemudian saya bebas lagi, maka JPU kasasi lagi ke Mahkamah Agung. Kasasi inipun akan memakan waktu antara dua hingga tahun mengingat banyaknya tumpukan perkara di Mahkamah Agung. Maka selama lima tahun ini, status saya tetap saja terdakwa. Memang saya belum dianggap bersalah karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian. Namun waktu lima tahun itu saya sudah terpenjara oleh proses peradilan yang tak jelas di mana ujungnya.

Secara kemanusiaan lima tahun itu saya takkan merasa hidup tenang. Keluarga, terutama yang anak-anak dan remaja akan terus mengalami  stress karena tekanan lingkungan sekolah dan permainan mereka. Secara ekonomi, sayapun makin sulit untuk bekerja. Untuk meneruskan pekerjaan saya sebagai guru besar hukum, perasaan saya juga tidak enak di hadapan mahasiswa. Bayangkan seorang guru besar hukum dan mantan Menteri Kehakiman, statusnya terdakwa yang tengah menanti putusan pengadilan. Ingin  meneruskan pekerjaan sebagai lawyer, mendapatkan klien juga makin sulit. Bagaimana klien bisa percaya saya menjadi pensehat hukum mereka, kalau saya sendiri sedang dalam proses pengadilan. Sebagian klien juga akan merasa takut karena status saya. Usaha apapun yang akan saya lakukan, saya selalu akan terganjal kepada sebuah persoalan yang masih menggantung, yang akan memakan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikannya.

Secara politik, sayapun akan mati kutu pula. Memang dengan kasus yang saya hadapi, akan ada simpati masyarakat bagi yang mengerti dan simpati. Namun bagi yang tak mau mengerti dan antipati, saya akan jadi bulan-bulanan serangan dan ejekan. Secara hukumpun, saya terhalang. Mau ikut Pemilu 2014 sudah tidak mungkin, karena katankanlah saya mulai didakwa awal 2011, maka perkara ini baru akan selesai 2016. Atau inikah yang diinginkan oleh mereka yang merekayasa kasus ini: biar saya terpenjara oleh sebuah kasus dan saya akan kehabisan energi dan kesempatan untuk bisa melakukan hal-hal lain yang membawa manfaat bagi kehidupan saya pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Kalau memang itu yang terjadi, sungguh sebuah kezaliman yang memang sengaja direncanakan untuk mencelakakan. Lebih serius lagi keadaannya, kalau saya direkayasa untuk dihukum walau hanya sehari saja, atau hanya dihukum percobaan saja, maka tamatlah kesempatan saya untuk terlibat dalam semua level kegiatan politik yang resmi di negara ini.

Namun, saya takkan pernah mengalah dengan segala rekayasa itu. Saya percaya segala sesuatu yang terjadi, seburuk apapun dia, pasti ada hikmah kebaikan dibalik semua itu. Manusia membuat makar, tetapi Allah adalah sebaik-baik pembuat makar. Kebatilan  pada wataknya memang takkan mampu bertahan menghadapi kebenaran. Saya memang harus bersabar, bekerja keras dan berserah diri kepada Allah. Hanya itu hal yang mungkin saya lakukan. Semoga badai ini segera berlalu…

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5247 92
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2182 25
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4699 157
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

365 21
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10837 445
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

743 20