HARAPAN PADA JAKSA AGUNG YANG BARU

Basrief Arief selama ini kita kenal sebagai sosok jaksa professional yang boleh dikata relatif bebas dari  permainan politik. Memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Andalas dan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran. Secara akademis pemahamannya terhadap persoalan-peroalan hukum cukup mendalam. Begitu pula pengalamannya dalam praktik selama menjadi jaksa. Basrief memulai karier dari bawah, sampai dia menjadi Jam Intel dan Wakil Jaksa Agung di zaman Abdul Rahman Saleh. Sikapnya yang tenang dan tidak sesumbar memberikan banyak harapan agar dia berindak menjadi Jaksa Agung yang tegas, namun tetap arif dan jernih melihat persoalan.

Jaksa Agung itu punya kewenangan yang luar biasa besarnya, dan kewenangan itu menyangkut hak asasi manusia. Bayangkan, Jaksa Agung itu berwenang menyatakan seseorang menjadi tersangka, menangkap, menahan, menuntut dan mencekal orang ke luar negeri. Kalau kewenangan itu tidak dilaksanakan dengan hati-hati, akibatnya bisa fatal. Nama baik seseorang bisa hancur. Namun  ketegasan bersikap juga sangat penting. Jaksa Agung harus tegas dan tidak ragu-ragu, jika dia meyakini bahwa langkahnya benar. Kebenaran langkah itu harus didasari oleh analisis dan pemahaman yang dalam tentang suatu masalah. Kalau asal berani tanpa didasari analisa, data dan fakta, keberanian itu akan menjadi sia-sia.

Menjadi Jaksa Agung itu harus hati-hati pula terhadap bisikan-bisikan dan telefon dari orang-orang yang berada di sekitar Presiden. Seringkali ada orang-orang yang mengaku menyampaikan “arahan” atau “petunjuk” Presiden, yang belum tentu benar. Jaksa Agung harus berani melakukan cross-check langsung ke Presiden, agar dia jangan salah bertindak. Terlalu banyak kepentingan dari orang-orang sekitar Presiden, yang kadang-kadang tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum yang adil dan obyektif. Saya senang mendengar ucapan Basrif bahwa Kejaksaan Agung akan bertindak obyektif dan membebaskan diri dari intervensi politik. Tapi bukan hanya politik yang bisa melakukan intervensi. Para jaksa dan pejabat di jajaran kejaksaan dalam kenyataannya mudah diintervensi oleh berbagai kepentingan. Sebab itu membersihkan kejaksaan dari prilaku yang buruk menjadi syarat mutlak. Citra masyarakat terhadap korps Adhyaksa sangat buruk. Basrief yang dulunya orang dalam kejaksaan, mengerti betul klik-klik dan mafia internal kejaksaan. Setelah tiga tahun di luar, dia dapat melakukan otokritik terhadap apa yang ada di dalam. Langkah pembersihan ke dalam harus segera dilakukan.

Terhadap kasus Sisminbakum yang saya hadapi, saya juga mengharapkan Basrif berikap arif dan obyektif. Sisminbakum sejak awal memang proyek yang diserahkan kepada swasta karena pemerintan tak punya dana ketika krisis ekonomi sedang melanda Negara kita di awal tahun 2000. Swasta disuruh menanam modal membangun jaringan teknologi informasi itu dengan system BOT selama 10 tahun. Proyek berjalan baik dan lancar. Pengesahan perusahaan berjalan cepat dan pemulihan ekonomi terjadi. Sisminbakum tidak membebani rakyat kecil karena yang membuat perseroan terbatas (PT) adalah orang kaya pemilik modal. Kalau perusahaan berdiri, rakyat kecil bisa bekerja. Karena proyek ini dibangun swasta, maka selama sepuluh tahun biaya akses Sisminbakum itu dinikmati oleh swasta dan koperasi. Pemerinatah mengenakan pajak atas biaya akses itu. Kalau pajak sudah dipungut, tidak mungkin akan dikenakan PNBP lagi. Sementara biaya PNBP, bukan biaya akses, tetap dikenakan sebesar Rp 200 ribu untuk setiap pengesahan akte perseroan.

Tidak mungkin swasta yang disuruh tanam modal dan operasikan jaringan teknologi informasi itu, tapi biaya aksesnya diambil negara seluruhnya sebagai penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  Sama juga halnya pada toll fee setiap pengguna jalan tol. Fee itu diterima swasta dan dikenakan pajak. Tidak mungkin biaya tol dijadikan PNBP, karena jalan tol itu dibangun dan dioperasikan swasta. Kalau dipaksa dijadikan PNBP, Kejaksaan Agung akan membuat Negara RI ini menjadi  Negara Komunis, atau paling tidak menjadikan Negara hukum ini sebagai Negara perampok. Kejaksaan Agung seperti menutup mata terhadap fakta bahwa seluruh proyek Sisminbakum dibangun dan dioperasikan oleh swasta. Tidak satu rupiahpun uang Negara yang digunakan membangun dan mengoperasikan system ini. Kalau di tahun 2000 itu Negara ada uang, tentu tidak perlu menyuruh swasta membangun proyek ini. Kalau Negara bangun dengan biaya sendiri, maka silahkan seluruh biaya aksesnya itu diambil negara sebagai PNBP. Logika seluruh Jaksa di Kejaksaan Agung dalam memahami masalah ini sungguh tidak nyambung. Mereka bekerja bagaikan robot. Modal mereka hanya kekuasaan dan ngotot. Tidak mau meneliti segala sesuatunya dengan mendalam. Sikap seperti ini tidak bagi upaya penegakan hukum.

Sisminbakum saya berlakukan untuk memenuhi Letter of Intent dengan IMF tanggal  17 Mei 2000. Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan swasta itu dinilai berjalan baik. Sebab itulah Presiden dan DPR kemudian memperkuat pemberlakuannya, dari semula hanya Keputusan Menteri yang saya buat, ditingkatkan dengan undang-undang, yakni UU No 40 Tahun 2007. Berarti Sisminbakum telah disahkan oleh seluruh rakyat melalui DPR dan Presiden. Kejaksaan harus memperhatikan masalah ini. Apa yang saya pahami dari sikap Kejaksaan Agung dalam menyidik Sisminbakum ini ialah menggunakan analisis hukum pidana yang dangkal dengan data sekenanya saja. Masih banyak data dan fakta yang harus digali, termasuk keterangan dari Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan SBY yang harus mereka ketahui, agar terungkap kebenaran materil dalam penyidikan kasus ini. Kalau saya harus diadili, maka seluruh menteri kehakiman yang menggantikan saya harus juga diadili. Presiden SBY  dan seluruh anggota DPR 2004-2009 yang memperkuat pemberlakuan  Sisminbakum yang dibangun dan dikelola swasta itu dengan undang-undang juga harus diadili. Kalau tidak, maka saya berani mengatakan bahwa saya memang dijadikan target politik oleh Kejaksaan Agung untuk diadili dan dijerumuskan. Penegakan hukum model ini yang dilakukan di era Hendarman Supandji yang ternyata secara illegal menduduki jabatan Jaksa Agung itu, harus segera diakhiri di era Basrief. Kalau saya mau diadili, jangan ada diskriminasi pada semua Menteri Hukum dan HAM yang meneruskan kebijakan saya, termasuk Presiden SBY dan seluruh anggota DPR 2004-2009 yang memperkuat pemberlakuan Sisminbakum dengan undang-undang. Mereka semua harus diadili. Kalau memang tidak cukup alasan hukum dan tidak cukup bukti, maka segeralah hentikan perkara ini dengan menerbikan SP3.

Memang beberapa rekan saya telah diadili, yakni Romly Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan  Samsudin Sinaga telah diadili, walau belum ada putusan final pengadilan. Johanes Woworuntu yang saya tidak kenal dengan orangnya, sudah diputus Mahkamah Agung dan kini sedang mengajukan PK. Kejaksaan Agung harus berani melakukan koreksi atas penuntutan terhadap beberapa orang yang sebenarnya tidak bersalah. Bahkan lebih jauh, menyelidiki kepentingan-kepentingan yang bermain, termasuk internal Kejaksaan Agung, atas kriminalisasi kasus Sisminbakum ini. Saya dan seluruh pejabat Departemen Kehakiman dan HAM pada waktu itu, di tahun 2000, bekerja dengan sungguh-sungguh mengatasi masalah keterlambatan pengesahan perseroan yang menjadi penghambat usaha Pemerintah memulihkan ekonomi, kini harus diadili dan dikatakan korputor. Tuduhan seperti itu sangat menyakitkan dan melukai harkat dan martabat kami, yang telah dengan sungguh-sungguh bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Hasil kerja kami diakui oleh seluruh pengusaha yang mendirikan perseoran sebagai pelayanan yang cepat dan baik. Kalangan internasional juga mengakui ini dengan ISO 2003 sebagai pelayanan publik terbaik dalam rangka mewujudkan e-government di Indonesia. Seluruh notaris juga mengakui sistem ini bekerja sangat baik, cepat dan tidak ada pungli sebagaimana sebelumnya.

Inilah harapan saya kepada Basrief yang baru saja dilantik menjadi Jaksa Agung oleh Presiden SBY.

(Tulisan ini adalah Jawaban atas pertanyaan wartawan www.inilah.com)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4755 83
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2043 24
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4637 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

352 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10811 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

740 19