JURHUM LANTONG JAWAB TANTANGAN RUHUT, PATRA M ZEN DAN AZIS SAMSUDIN

Jurhum Lantong yang bertindak sebagai Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, menyatakan setuju atas tantangan Ruhut Sitompul, Patra M Zen dan Azis Samsudin bahwa Kejaksaan Agung jangan bersikap diskriminatif dalam menindak perkara Sisminbakum. Semua Menteri Hukum dan HAM  sesudah Yusril yang juga memberlakukan Sisminbakum yang sama, yakni yang dibangun dan dioperasikan oleh PT SRD dan Koperasi Pengayoman, yang akses feenya tidak masuk PNBP dan dituduh korupsi itu harus diperiksa semua dan dinyatakan sebagai tersangka juga. Mereka itu ialah Marsillam Simandjuntak, Machfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. “Baharuddin Lopa sudah lama meninggal. Jadi tidak bisa dituntut lagi” tandas Jurhum.

Selain semua menteri itu, Presiden SBY dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009, termasuk Azis Samsudin, harus dinyatakan sebagai tersangka pula. Sebab, Presiden SBY dan seluruh anggota DPR tersebut  telah menganulir Keputusan Menteri (Kepmen) yang dibuat Yusril di tahun 2000 yang memberlakukan Sisminbakum. Mereka menggantinya dengan dengan undang-undang, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 9 undang-undang tersebut secara tegas menyebutkan bahwa semua pengesahan perseroan terbatas harus dilakukan melalui Sisminbakum. Sisminbakum yang disebut dalam UU PT ini adalah sama dengan Sisminbakum yang diberlakukan Yusril, yakni dibangun dan dioperasikan oleh PT SRD dan Koperasi Pengayoman, yang akses feenya tidak dimasukkan sebagai PNBP dan sekarang dikatakan korupsi oleh Kejagung “Jadi SBY dan seluruh anggota DPR periode itu jangan cuci tangan, termasuk Azis Samsudin. Mereka harus bertanggungjawab” kata Jurhum.

Jadi, kata Jurhum, kami senang dengan tantangan Ruhut, Patra Zen dan Azis Samsudin agar dalam menindak perkara Sisminbakum jangan ada diskriminasi. Kalau soal penahanan seperti dikatakan Patra Zen, Jurhum mengatakan hal itu teknis belaka sebagaimana diatur KUHAP. “Pak Romly dulu memang sempat ditahan sebentar, tapi kemudian dilepaskan lagi”. Itu semata-mata hanya kaitannya dengan pengumpulan alat bukti saja. Tapi kalau Yusril sekarang diminta agar ditahan seperti dikatakan Ruhut, boleh juga kata Jurhum. Tapi semua mantan menteri Hukum dan HAM di atas, termasuk SBY dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 ditahan juga. Jadi Kejagung jangan ada diskriminasi dan tebang pilih seperti dikatakan Ruhut.”Ruhut juga harus gentlemen meminta  Kejagung supaya SBY diperiksa. Dia juga tidak boleh bersikap diskriminatif” kata Jurhum mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

550 24
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1316 56