ICW: KASUS SISMINBAKUM JALAN TERUS (Republika)

ICW: Kasus Sisminbakum Harus Jalan Terus

Senin, 25 April 2011 17:05 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – ICW meminta penanganan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar, untuk berlanjut ke pengadilan. Lembaga pengawas korupsi itu mendesak agar kasus tidak dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

“Kita sendiri berharap agar kasus sisminbakum jalan terus ke pengadilan dan biarkan majelis hakim yang menentukan bersalah atau tidak,” kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson F Juntho, di Jakarta, Senin (25/4).

Dalam kasus Sisminbakum, Kejagung menetapkan dua tersangka yakni Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).

Sampai sekarang, penanganan kasus itu masih jalan di tempat dengan alasan dari Kejagung masih melakukan pengkajian terhadap putusan kasasi Romli Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM) yang bebas dari jeratan hukum.

Padahal Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa berkas Yusril dan Hartono sudah dinyatakan lengkap atau P21. Ia mengatakan, dasar untuk tetap melanjutkan kasus Yusril dan Hartono ke pengadilan karena sudah ada bukti kerugian negaranya, bahkan tersangka lainnya sudah maju ke pengadilan dan divonis bersalah.

Karena itu, ia menduga pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari ke Andi Nirwanto, sarat dengan kepentingan dalam penanganan Sisminbakum. “Kita untuk sementara menduga ke arah sana (pergantian Jampidsus),” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari meminta Jampidsus baru yang menggantikan dirinya, dapat melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

“Sisminbakum termasuk kasus yang harus dituntaskan oleh Jampidsus yang baru nanti, saya yakin dia nanti akan melanjutkan penanganan kasus tersebut,” katanya di Jakarta, Kamis. M Amari sendiri ditempatkan sebagai staf ahli pada Jaksa Agung, Basrief Arief, dan pelantikannya akan dilakukan pada akhir 27 April 2011.

Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari

Sumber: Antara

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244