ISYARAT PRESIDEN TENTANG PERGANTIAN JAKSA AGUNG

Sore hari Selasa 31 Agustus 2010,  Presiden SBY memberi isyarat akan segera melakukan pergantian tiga pejabat negara, Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung. Belum ada kepastian kapan pergantian itu akan dilakukan. Presiden hanya memberi isyarat pergantian itu “tinggal menunggu waktu saja”. Presiden minta semua pihak, agar pergantian ketiga pejabat itu tidak dicederai oleh manuver politik, karena ketiganya bukan pejabat politik. Pergantian ketiga pejabat itu, menurut Presiden “telah diatur dalam undang-undang”. Di samping itu “ada kode etik atau etika yang harus dipegang bersama”. Saya tidak ada urusannya dengan manuver politik seperti dikatakan Presiden. Saya hanya berurusan dengan hukum mengenai pergantian itu.

Sejauh pergantian Penglima TNI dan Kapolri telah diatur dengan undang-undang, pernyataan Presiden memang benar adanya. Usia, terutama, membatasi jabatan mereka, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun mengenai Jaksa Agung, apa yang dikatakan Presiden itu jauh dari kebenaran. UU No 16 Tahun 2004 yang mengatur tentang Kejaksaan RI, justru mengandung ketidakjelasan dan kekaburan mengenai masa jabatan Jaksa Agung. Hal itu telah menuai kontroversi yang berujung masalah itu diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Tinggal sekali sidang saja yang perlu kita tunggu, MK akan memutuskan legalitas Jaksa Agung Hendarman, dan sekaligus memberi tafsir mana yang benar sehubungan dengan masa jabatan Jaksa Agung. Apakah masa jabatan Jaksa Agung disesuaikan dengan masa jabatan Presiden dan kabinet yang dibentuknya, atau memang jabatan Jaksa Agung tanpa batas waktu.

Kalau memang jabatan Jaksa Agung tanpa batas waktu, maka dengan cara apa Presiden dapat memberhentikan Jaksa Agung menurut undang-undang sebagaimana dikatakan Presiden. Sebab UU No 16 Tahun 2004 tidak membatasi jabatan itu. Sementara Pasal 22 ayat (1) UU tsb mengatakan bahwa Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat oleh Presiden apabila (a) meninggal dunia; (b) sakit jasmani dan rohani terus-menerus; (c) atas permintaan sendiri; (d) berakhir masa jabatannya dan (e) tidak memenuhi syarat lagi menjadi Jaksa Agung. Hendarman hingga kini masih hidup, belum meninggal dunia. Dia juga sehat dan tidak sakit terus-menerus. Entahlah kalau dia minta berhenti sebagai Jaksa Agung. Kalau dia diberhentikan dengan alasan “berakhir masa jabatannya”, masa jabatan itu tidak jelas entah sampai kapan. Jadi satu-satunya jalan agar pergantian Jaksa Agung mulus menurut undang-undang seperti kemauan Presiden, maka Hendarman harus meminta berhenti sebagai Jaksa Agung. Tanpa itu, tidak ada alasan yang sah menurut UU untuk Presiden memberhentikannya.

Tetapi permasalahannya tetap tidak sederahana. Soal legalitas Hendarman menjadi Jaksa Agung sekarang inipun menjadi masalah besar. Dia diangkat Presiden berdasarkan Keppres No 31/P Th 2007 menggantikan Abdul Rahman Saleh sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu dengan kedudukan setingkat menteri negara. Keppres No 31/P Th 2007 itu merujuk pada Keppres no 187/M Th 2004 tentang pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, yang dalam konsiderannya jelas menyebutkan masa jabatan Presiden dan kabinet itu adalah periode tahun 2004-2009. Saya, Bagir Manan, Laica Marzuki, HAS Natabaya, Erman Radjagukguk, Margarito Khamis, Andi M Nasrun, I Gede Pantja Astawa dan sejumlah ahli hukum tatanegara dan administrasi negara berpendapat jabatan Hendarman telah berakhir sejak 20 Oktober 2009, dan sejak itu dia tak pernah diangkat kembali menjadi Jaksa Agung. Karena itu Hendarman adalah Jaksa Agung yang illegal alias tidak sah. Kalau ini yang diputuskan MK, maka pemberhentian Hendarman tetap problematik.

Apanya yang perlu diberhentikan kalau memang dia tidak pernah diangkat kembali menjadi Jaksa Agung setelah jabatannya berakhir? Memberhentikan Jaksa Agung yang tidak pernah diangkat adalah perbuatan sia-sia dan tidak ada gunanya. Ini hanya perbuatan menggantang asap, seperti kata pepatah Melayu. Bagi orang yang mengerti, tindakan Presiden itu hanyalah sesuatu yang menggelikan. Belum lagi kita bertanya, apa implikasi ketidaksahan itu terhadap semua langkah dan kebijakan Kejaksaan Agung sejak 20 Oktober 2009 hingga sekarang? Ini adalah masalah lain yang juga sangat besar, sehingga konon kabarnya Komisi Hukum Nasional (KHN) pimpinan Prof. JE Sahetapy dan Prof. Mardjono Reksodiputro merasa perlu menggelar seminar hari Kamis 2 September nanti, untuk mengantisipasi putusan MK. Wah…

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

754 247
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1832 103
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

563 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1209 151
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

614 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

657 10