JAKSA AGUNG BASRIEF: SISMINBAKUM BERPELUANG DIHENTIKAN

Wednesday, 02 March 2011
JAKARTA– Kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) berpeluang untuk dihentikan. Hal itu didasarkan jika dalam penelitian tidak ditemukan cukup unsur untuk penuntutan.

Jaksa Agung Basrief Arief pun menyatakan, kasus sisminbakum memiliki peluang besar untuk dihentikan proses penuntutannya. Kejagung, ujarnya, bisa mengeluarkan surat ketetapan penghentian perkara (SKPP) atas kasus ini. “Kalau kasus ini (sisminbakum) tidak layak, maka masuk Pasal 140 KUHAP, artinya bisa dikeluarkan SKPP.Itu masih dimungkinkan,” kata Basrief Arief di Sasana Baharuddin Lopa,Kompleks Kejagung, Jakarta,kemarin.

Sebelum ini Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari dan penyidik Kejagung untuk menelaah dengan cermat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita dari segala tuntutan hukum. Hal itu dilakukan sebelum Kejagung mengambil putusan P-21 (berkas dinyatakan lengkap) menyangkut kasus sisminbakum yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dari hasil penelitian itu baru akan diputuskan apakah Kejagung akan menerbitkan SKPP atau melanjutkan kasus ini ke persidangan.Namun, semuanya tergantung hasil penelitian dari tim penyidik. Menurut Basrief, saat ini jaksa penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara yang melibatkan Yusril.Tim pengkaji, ujarnya,juga sudah menyelesaikan hasil penelitian berkas salinan putusan Romli Atmasasmita yang di dalam kasasi dinyatakan bebas oleh MA.

Selanjutnya jelas mantan Wakil Jaksa Agung ini, kedua berkas tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan dan akan diputuskan apakah akan menerbitkan SKPP atau lanjut ke persidangan. “Sudah ada pendapat Pidsus yang saya minta. Sudah clear dan itu akan kami kaji bersama langkah apa yang akan kami ambil dalam proses selanjutnya (dilanjutkan atau dihentikan),”tegasnya. Basrief mengatakan, kasus sisminbakum sebenarnya tidak berdiri sendiri.

Kasus ini saling terkait antara satu dengan lainnya.Atas alasan itu Kejagung tidak ingin gegabah dalam memutus kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.“Kasus ini kanterkait satu dengan lainnya. Jadi, kita harus sangat cermat dalam penanganannya. Kalau satu gagal, rentetannya juga akan gagal semua,”ungkapnya. Saat disinggung mengenai vonis MA terhadap Romli Atmasasmita dan Samsuddin Manan yang menyatakan tidak adanya unsur kerugian negara dalam perkara sisminbakum, Basrief belum bisa berkomentar jauh.

Basrief mengaku akan segera memutuskan perkara ini dalam rapat pimpinan yang akan digelar dalam waktu dekat ini. “Itu akan diputuskan dalam rapat pimpinan nanti,” paparnya. Pengamat hukum HS Natabaya berharap Jaksa Agung Basrief Arief dapat bersikap arif dalam menyikapi dan menangani kasus sisminbakum. Mengingat, kasus yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini menimbulkan pro dan kontra sejumlah pihak.Apalagi MA telah menjatuhkan vonis bebas dalam kasasi Romli.

MA juga menegaskan tidak ada unsur kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.“Saya hanya meminta Jaksa Agung bisa bersikap arif sebelum memutuskan kasus ini,”harapnya. Pengamat hukum dari Universitas Khairun,Ternate,Margarito Kamis, menilai Kejagung ragu dalam memutuskan kasus sisminbakum sehingga harus menunggu hasil penelitian tim peneliti berkas salinan putusan Romli Atmasasmita.

“Kan sudah jelas, putusan MA menyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara sisminbakum,”ujarnya. Margarito mengatakan, jika penyidik Kejagung ragu untuk melanjutkan kasus sisminbakum ke penuntutan, maka tidak selayaknya kasus ini diteruskan ke persidangan. Proses hukum, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak boleh didasari faktor keraguan. “Kalau ragu terhadap kasus dan pelakunya,Kejagung tidak boleh melakukan penuntutan,”tekannya. m purwadi (Dikutip dari Koran Seputar Indonesia, 3 Maret 2011)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159