KUBU YUSRIL SAMBUT BAIK PERNYATAAN JAKSA AGUNG

Jakarta 2 Maret 2011. Salah seorang Penasehat Hukum tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra, Jamaluddin Karim, menyambut baik pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief bahwa kasus Sisminbakum berpeluang untuk dihentikan penuntutannya. “Kasus ini memang sudah seharusnya, dan demi hukum, harus dihentikan, bahkan ketika posisi perkara masih di tingkat penyidikan” kata Jamal kepada media di Jakarta sore ini. Sedari awal penyidik di Kejagung ragu-ragu menyidik Yusril, mengingat argumentasi hukum dan bukti-bukti yang diajukan Yusril, semuanya mematahkan argumen penyidik.

Hanya saja, kebijakan Hendarman selaku Jaksa Agung waktu itu, dan Amari sebagai Jampidsus, memaksakan kemauan mereka agar Yusril dinyatakan tersangka. Kini Basrief sebagai Jaksa Agung yang baru, kena getahnya dengan kasus yang telah menyebabkan dilengserkannya Hendarman dari jabatannya itu. “Karena itu, pernyataan Basrief yang membuka peluang dihentikannya kasus ini, adalah langkah yang tepat dan bijak” tegas Jamal. Kalau dipaksakan ke pengadilan, kasus ini hanya membuang waktu sia-sia karena hampir dipastikan pengadilan akan membebaskan Yusril. tambahnya. Sedangkan bagi Yusril, dibawanya kasus ini ke pengadilan, hanya akan mencemarkan nama baiknya saja. Karena itu, lebih baik bagi Basrief untuk segera menghentikan kasus ini, pinta Jamal.

Putusan kasasi MA dalam perkara Romli Atmasasmita semakin memperjelas kasus ini, kata Jamal. MA menegaskan bahwa Sisminbakum bukanlah korupsi. Tidak ada unsur kerugian negara dan unsur melawan hukum dalam kasus ini. Juga tidak ada bukti, Romli memperkaya diri sendiri. Pelayanan publik terlayani dengan baik melalui sistem online Sisminbakum. Posisi Yusril juga sama dengan Romli. Mahkamah Agung juga tegas mengatakan bahwa sisminbakum adalah kebijakan Pemerintah RI yang diputuskan dalam sidang kabinet yang disetujui Presiden. Awalnya, percepatan pengesahan perseroan terbatas telah disepakati antara Pemerintah RI dengan IMF, namun tidak didukung oleh anggaran Pemerintah melalui APBN, demikian bunyi putusan Mahkamah Agung. “Yang namanya kebijakan Pemerintah, di manapun di dunia ini, sepanjang tidak menyalahi hukum, tidak dapat dinilai oleh pengadilan. Jurisprudensi MA juga menganut paham yang sama” tegas Jamal, yang juga mantan anggota DPR RI itu.

Jamal juga mengingatkan bahwa Ketua DPR RI Marzuki Ali, Ketua Komisi III Benny K Harman (Demokrat), serta sejumlah anggota DPR seperti Bambang Soesatyo (Golkar), Syarifuddin Sudding (Hanura), Ahmad Yani (PPP), Yahdil Harahap (PAN), Gayus Lambun (PDIP), Nasir Jamil (PKS) dan Desmond Mahesa (Gerindra), semuanya telah berulangkali meminta Jaksa Agung agar menghentikan kasus Sisminbakum. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie juga meminta hal yang sama. Demikian pula para pakar dan gurubesar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi terkemuka, telah menyuarakan pandangan akademis yang sama, bahwa tidak ada dasar hukumnya bagi Kejagung untuk menuntut Yusril ke pengadilan.

Demikian keterangan Jamaluddin Karim kepada pers di Jakarta sore ini (2/3/2011)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

766 253
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1908 108
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

574 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1256 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

621 39
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

667 11