JAMALUDDIN KARIM: BABUL KHOIR JANGAN PURA-PURA BODOH

JAKARTA 24/1/2011. Pernyataan Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap yang mengatakan bahwa status perkara Yusril secara formal sudah P21, tetapi secara kelembagaan belum, dinilai Penasehat Hukum Yusril Ihza mahendra, sebagai pernyataan yang aneh. Kejagung, menurut Babul masih akan mengkaji dengan seksama putusan kasasi Romli Atmasasmita, yang hingga kini belum diterima oleh Kejagung. Menurut Babul, Yusril mengatakan kasus Romli itu terkait dengan dirinya. Jadi Jaksa Agung ingin mempelajari apa benar terkait seperti dikatakan Yusril.

Babul, menurut Jamaluddin nampaknya mau menempatkan diri ditengah-tengah perbedaan yang makin mencuat antara Jaksa Agung Basrief dengan Jampidsus Amari. Sebagaimana diberitakan, Basrief  telah  memerintahkan penyidik untuk mendalami putusan kasasi Romli. Sementara Amari tidak mau perduli. Dia ngotot menyatakan kasus Yusril P-21 dengan mengacu kepada putusan Yohanes. Padahal, menurut Jamal, putusan Yohanes tidak ada kaitannya dengan Yusril. Apalagi putusan Romli muncul belakangan dari putusan Yohannes.  “Babul seharusnya patuh pada Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi, bukan pada Amari yang tak jelas juntrungannya” tegas Jamal.

Jamaluddin Karim menilai pernyataan Babul Khoir itu sebagai sikap pura-pura bodoh alias belagak pilon seperti kata orang Betawi. Padahal dalam surat dakwaan yang disusun jaksa, jelas-jelas disebutkan bahwa terdakwa Romli melakukan kejahatan bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra. “Jadi aneh kalau Jaksa Agung ingin mengetahui apakah perkara Romli terkait dengan Yusril atau tidak”, kata Jamaluddin, yang juga mantan anggota DPR RI dari Kalimantan Selatan itu. Namun ketika Romli dilepaskan dari segala tuntutan hukum, Kejagung seperti linglung sulit menerima kenyataan. “Semua orang yang belajar hukum pidana, tahu bahwa kalau beberapa orang didakwa bersama-sama, maka satu dibebaskan, yang lain juga harus dibebaskan”. Kejaksaan kini seperti bingung mau diapakan kasus Yusril, sehingga mereka mencari-cari dalih untuk memperlambat dikeluarkannya SP3 atas kasus ini.

Jamaluddin mengatakan, dengan putusan kasasi Romli sudah jelas bahwa biaya akses  Sisminbakum bukanlah PNBP. Dengan demikian, tidak ada kerugian negara Rp 420 milyar seperti digembar-gemborkan Kejagung, yang telah nenodai nama baik Yusril dan Romli. MA juga menegaskan bahwa tidak ada unsur melawan hukum dalam kasus Sisminbakum. “Bunyi putusan kasasi MA itu jelas dan gamblang”, tapi Kejagung seperti menanggung malu memperkarakan kasus ini, sehingga tetap ngotot tidak jelas apa maunya.

Jamal meminta agar Kejagung bersikap obyektif dan profesional dalam menegakkan hukum. “Jangan menjadikan lembaga negara sebagai alat kepentingan pribadi oknum-oknum Kejagung” kata Jamal. “Apalagi ada kepentingan politik yang bermain dibalik mereka untuk menghabisi karier politik Yusril. Ini patut kita sesalkan” ujar Jamal mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159