Jelang Ujian Doktor Filsafat UI, Yusril Ihza Mahendra Ziarah ke Makam Mohammad Natsir

Jakarta – Menjelang ujian promosi doktor bidang filsafat di Universitas Indonesia pada 2 Juli 2026 mendatang, Yusril Ihza Mahendra berziarah ke makam Pahlawan Nasional Mohammad Natsir di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Ziarah pribadi tersebut menjadi momen refleksi sekaligus penghormatan kepada Natsir, sosok yang selama ini menginspirasi perjalanan intelektual dan pemikiran Yusril.

“Saya datang ke pemakaman ini untuk berziarah ke makam almarhum Bapak Mohammad Natsir. Saya mendoakan beliau ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Semoga Allah menerima segala amal kebajikan dan pengorbanan beliau selama hidupnya serta mengampuni segala khilaf dan kesalahannya,” tutur Yusril usai berziarah pada Rabu (24/6/2026).

Yusril mengenang perjalanan hidupnya di masa muda yang berinteraksi dengan Natsir dalam waktu yang cukup panjang, sejak 1978 hingga menjelang wafatnya tokoh Masyumi tersebut pada tahun 1993. “Pak Natsir adalah orang yang sangat menginspirasi saya, baik dalam pemikiran maupun tindakan. Hari ini saya datang karena sebentar lagi akan mempertahankan disertasi doktor di bidang filsafat yang membahas pemikiran Pak Natsir. Ada kerinduan saya kepada beliau, dan karena itu saya datang ke sini untuk berziarah,” tutur Yusril.

Yusril berharap ziarah tersebut membawa hikmah bagi dirinya, terutama dalam melanjutkan tradisi keilmuan, kajian filsafat, serta semangat pengabdian kepada bangsa, negara, dan umat. Disertasi yang akan dipertahankan Yusril di Universitas Indonesia berjudul “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial.”

Melalui penelitian tersebut, Yusril menawarkan pembacaan kembali terhadap pemikiran Mohammad Natsir mengenai relasi Islam dan negara melalui pendekatan hermeneutika fenomenologis-eksistensial, guna memahami relevansi gagasan Natsir dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini.

“Pak Natsir adalah bukti bahwa Islam dan demokrasi dapat berjalan beriringan dalam menjaga keutuhan bangsa. Warisan terbesar beliau bukan hanya gagasan-gagasan besar yang ditinggalkan, tetapi juga keteladanan dalam berpolitik dan mengabdi kepada negara,” ujar Yusril.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyampaikan pesan kepada generasi muda untuk mempelajari pemikiran para pendiri bangsa, termasuk Mohammad Natsir. “Pak Natsir itu orang yang sangat cerdas. Sejak muda beliau menulis dan menuangkan pikiran-pikirannya. Tulisan-tulisan beliau yang diwariskan kepada kita sampai sekarang masih sangat relevan dan menginspirasi,” katanya.

Yusril mengingatkan bahwa sejarah mencatat bagaimana Natsir terlibat dalam perdebatan intelektual yang tajam dengan Presiden Soekarno mengenai hubungan Islam dan negara. Namun perbedaan pandangan tersebut tidak menghilangkan rasa hormat satu sama lain maupun komitmen untuk menjaga Indonesia.

“Politik hari ini membutuhkan integritas dan kedewasaan seperti yang dicontohkan Pak Natsir. Berbeda pandangan adalah sesuatu yang niscaya, tetapi menjaga persatuan bangsa dan mengutamakan kepentingan Indonesia harus tetap menjadi tujuan utama,” tegasnya.

Bagi Yusril, sosok Mohammad Natsir bukan hanya bagian dari sejarah bangsa, melainkan sumber inspirasi yang pemikirannya tetap relevan untuk menjawab tantangan Indonesia masa kini. “Generasi muda perlu terus membaca, menelaah, dan mengembangkan warisan intelektual para pendiri bangsa agar nilai-nilai kebangsaan, keislaman, dan demokrasi dapat terus hidup dalam kehidupan bernegara,” pesan Yusril.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

974 305
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

671 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1512 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 48
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12