Jakarta, 23 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (23/6). Rapat tersebut membahas penguatan kelembagaan dan penyelarasan fungsi koordinasi Kemenko Kumham Imipas guna meningkatkan efektivitas penanganan isu-isu hukum lintas sektor.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril menyampaikan bahwa masih diperlukan penyesuaian terhadap pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antarinstansi agar pelaksanaan koordinasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penyesuaian dan penyelarasan. Karena itu, diperlukan kejelasan pembagian fungsi dan kewenangan agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih optimal,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, kejelasan tugas dan fungsi menjadi faktor penting agar Kemenko Kumham Imipas dapat menjalankan peran koordinatif secara optimal dalam mendukung pelaksanaan agenda prioritas pemerintah, khususnya pada bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
Yusril menegaskan bahwa fungsi kementerian koordinator tidak dimaknai sebagai hubungan atasan dan bawahan terhadap kementerian atau lembaga lain, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan terbangunnya koordinasi yang efektif dalam penanganan berbagai isu strategis lintas sektor.
“Ini bukan soal membawahi kementerian atau lembaga, tetapi lebih kepada pengoordinasian materi atau bidang tertentu yang memerlukan keterpaduan kebijakan dan langkah bersama,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya Kemenko Kumham Imipas kerap menerima berbagai permintaan koordinasi, konsultasi, maupun pengaduan yang berkaitan dengan persoalan hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penguatan fungsi koordinasi diperlukan agar pemerintah memiliki pandangan yang selaras dalam menangani berbagai persoalan hukum yang melibatkan banyak instansi.
“Kita ingin menegakkan kepastian hukum, tetapi dalam praktiknya sering kali terdapat berbagai aspek yang harus diselaraskan. Karena itu diperlukan koordinasi dalam penegakan hukum dan aspek-aspek HAM agar pemerintah memiliki pandangan yang sama terhadap suatu persoalan hukum,” kata Yusril.
Menurutnya, koordinasi tersebut tidak terbatas pada kementerian teknis yang berada dalam lingkup koordinasi Kemenko Kumham Imipas, tetapi juga dapat melibatkan lembaga lain, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, sesuai kebutuhan penyelesaian permasalahan yang dihadapi.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa penataan organisasi menjadi kebutuhan penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian koordinator yang terus berkembang.
“Kami mengharapkan adanya penguatan organisasi, baik pada unsur kedeputian maupun kesekretariatan, sehingga fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas Kemenko Kumham Imipas,” kata Andika.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa penataan organisasi pemerintah harus diarahkan untuk memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“Penataan organisasi dilakukan untuk memastikan setiap kementerian dan lembaga dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara jelas, efektif, dan saling mendukung. Yang terpenting bukan menambah struktur, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar Rini.
Menurut Rini, Kementerian PANRB akan melakukan sinkronisasi lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait guna memastikan keselarasan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah. Langkah tersebut juga mencakup penguatan tata kelola organisasi, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta penyesuaian kebutuhan program dan anggaran.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk melanjutkan proses sinkronisasi tugas dan fungsi kelembagaan serta penguatan dukungan organisasi guna meningkatkan efektivitas koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Kedua pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mendukung penyelesaian berbagai isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektor.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kapasitas Kemenko Kumham Imipas dalam mengoordinasikan kebijakan lintas sektor sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, para deputi, staf ahli, staf khusus, serta para kepala biro di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.





