Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Menko Yusril Bahas Penataan Kelembagaan dengan Menteri PANRB

Jakarta, 23 Juni 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (23/6). Rapat tersebut membahas penguatan kelembagaan dan penyelarasan fungsi koordinasi Kemenko Kumham Imipas guna meningkatkan efektivitas penanganan isu-isu hukum lintas sektor.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril menyampaikan bahwa masih diperlukan penyesuaian terhadap pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan antarinstansi agar pelaksanaan koordinasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penyesuaian dan penyelarasan. Karena itu, diperlukan kejelasan pembagian fungsi dan kewenangan agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih optimal,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, kejelasan tugas dan fungsi menjadi faktor penting agar Kemenko Kumham Imipas dapat menjalankan peran koordinatif secara optimal dalam mendukung pelaksanaan agenda prioritas pemerintah, khususnya pada bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Yusril menegaskan bahwa fungsi kementerian koordinator tidak dimaknai sebagai hubungan atasan dan bawahan terhadap kementerian atau lembaga lain, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan terbangunnya koordinasi yang efektif dalam penanganan berbagai isu strategis lintas sektor.

“Ini bukan soal membawahi kementerian atau lembaga, tetapi lebih kepada pengoordinasian materi atau bidang tertentu yang memerlukan keterpaduan kebijakan dan langkah bersama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya Kemenko Kumham Imipas kerap menerima berbagai permintaan koordinasi, konsultasi, maupun pengaduan yang berkaitan dengan persoalan hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penguatan fungsi koordinasi diperlukan agar pemerintah memiliki pandangan yang selaras dalam menangani berbagai persoalan hukum yang melibatkan banyak instansi.

“Kita ingin menegakkan kepastian hukum, tetapi dalam praktiknya sering kali terdapat berbagai aspek yang harus diselaraskan. Karena itu diperlukan koordinasi dalam penegakan hukum dan aspek-aspek HAM agar pemerintah memiliki pandangan yang sama terhadap suatu persoalan hukum,” kata Yusril.

Menurutnya, koordinasi tersebut tidak terbatas pada kementerian teknis yang berada dalam lingkup koordinasi Kemenko Kumham Imipas, tetapi juga dapat melibatkan lembaga lain, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, sesuai kebutuhan penyelesaian permasalahan yang dihadapi.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa penataan organisasi menjadi kebutuhan penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian koordinator yang terus berkembang.

“Kami mengharapkan adanya penguatan organisasi, baik pada unsur kedeputian maupun kesekretariatan, sehingga fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas Kemenko Kumham Imipas,” kata Andika.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa penataan organisasi pemerintah harus diarahkan untuk memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

“Penataan organisasi dilakukan untuk memastikan setiap kementerian dan lembaga dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara jelas, efektif, dan saling mendukung. Yang terpenting bukan menambah struktur, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar Rini.

Menurut Rini, Kementerian PANRB akan melakukan sinkronisasi lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait guna memastikan keselarasan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah. Langkah tersebut juga mencakup penguatan tata kelola organisasi, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta penyesuaian kebutuhan program dan anggaran.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk melanjutkan proses sinkronisasi tugas dan fungsi kelembagaan serta penguatan dukungan organisasi guna meningkatkan efektivitas koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Kedua pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam mendukung penyelesaian berbagai isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektor.

Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kapasitas Kemenko Kumham Imipas dalam mengoordinasikan kebijakan lintas sektor sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, para deputi, staf ahli, staf khusus, serta para kepala biro di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

912 305
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2561 134
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

660 30
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1496 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

796 46
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

736 12