KALAU TAK ADA UNSUR POLITIS, YUSRIL MINTA DARMONO BERIKAN PENJELASAN YURIDIS

Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono

Wakil Jaksa Agung Darmono kemarin membantah ada unsur politis dibalik Sisminbakum. Menanggapi bantahan  itu, Yusril meminta Darmono untuk memberikan penjelasan yang murni yuridis, atas dinyatakannya dirinya sebagai Tersangka kasus Sisminbakum. Dia juga minta dijelaskan alasan yuridis Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Sukarnoputri. Empat pertanyaan yang diajukannya adalah sebagai berikut:

Masalah pertama yang perlu dijelaskan Darmono, apa dasar pertimbangan yuridis  Kejaksaan menuntut Romly Atmasasmita dan Yohanes Woworuntu melakukan tindak pidana berlanjut bersama-sama beberapa orang “serta” Yusril Ihza Mahendra, untuk Romly dalam kurun waktu 2000-2002 dan untuk Yohanes dalam kurun waktu 2000-2008. Sedangkan Kejaksaan Agung mengetahui, atau setidak-tidaknya patut mengetahui bahwa dalam kurun waktu itu ada lima orang lainnya yang menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, yakni Baharuddin Lopa (sudah wafat), Marsillam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata?

Aturan Kebijakan yang dikeluarkan Yusril, yakni penunjukan Koperasi dan PT SRD sebagai pengelola Sisminbakum, pemberlakuan Sisminbakum dan tatacara pendaftaran perusahaan melalui Sisminbakum, diteruskan oleh semua menteri itu. Kalau Zulkarnain Yunus dan Samsudin Sinaga didakwa dengan tuduhan meneruskan kebijakan Romly, apa alasan yuridis Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan kelima Menteri Kehakiman dan HAM itu sebagai tersangka. Bukankah mereka meneruskan kebijakan Yusril?

Masalah kedua yang perlu dijelaskan Darmono,  aturan kebijakan yang diterbitkan Yusril tentang pemberlakuan Sisminbakum, ternyata dikuatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR diatas sebagai tersangka, karena mereka memperkuat pemberlakuan Sisminbakum yang dituduh Kejaksaan sebagai korupsi dengan merugikan negara sebanyak Rp. 420 milyar?

Masalah ketiga yang perlu dijelaskan Darmono, Kejaksaan Agung kemarin telah mengemukakan kepada publik akan memenuhi permintaan Yusril untuk meminta keterangan dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie berdasarkan Pasal 116 KUHAP. Tetapi Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati. Ketika Sisminbakum dibahas dalam sidang kabinet dan disetujui oleh Presiden Abdurrahman Wahid, seperti dinyatakan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam kasasi perkara Romly Atmasasmita, Susilo Bambang Yudhoyono hadir bersama-sama Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Megawati, bahkan datang ke Departemen Kehakiman dan HAM untuk meresmikan beroperasinya Sisminbakum.  Apa alasan yuridis Kejaksaan Agung untuk tidak meminta keterangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati? Kalau alasannya Susilo Bambang Yudhoyono kini menjabat Presiden, apa alasan yuridis yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mengatakan bahwa seorang Presiden tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi dalam suatu tindak pidana?

Masalah keempat, masalah pokok yang dituduhkan dalam perkara Sisminbakum adalah negara dirugikan karena biaya akses  Sisminbakum tidak disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Pasal 2 UU No 20 Tahun 1998 tentang PNBP menyatakan bahwa sesuatu yang belum dinyatakan PNBP oleh undang-undang tersebut, harus dinyatakan dengan Peraturan Pemerintah (PP).  Sebelum tahun 2009, Presiden SBY telah menerbitkan 4 PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Hukum dan HAM dan tidak pernah menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Baru tahun 2009 Presiden SBY menertbitkan PP yang menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, setelah 31 Oktober 2008 Kejaksaan Agung menyatakan Sisminbakum adalah korupsi. Pertanyaannya, apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak mau meminta keterangan SBY mengenai lima Peraturan Pemerintah yang ditanda-tanganinya itu. Padahal relevansi semua PP itu dengan perkara yang didakwakan sangatlah jelas dan terang-benderang?

Kalau memang tidak ada unsur politis dalam Sisminbakum seperti diktakan Darmono, publik berhak tahu landasan yuridis apa yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menyidik dan menuntut perkara Sisminbakum ini ke pengadilan. Berdasarkan UU tentang Kebebasan  Informasi Publik, saya sebagai rakyat Indonesia, yang kebetulan dijadikan tersangka dalam kasus Sisminbakum, berhak untuk mengetahui hal-hal yang dikemukakan di atas. Saya berhak untuk meminta Wakil Jaksa Agung Darmono memberikan penjelasan yuridis secara terbuka kepada publik.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

681 17
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1153 34
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

9384 190
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1028 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2641 138