KALAU TAK ADA UNSUR POLITIS, YUSRIL MINTA DARMONO BERIKAN PENJELASAN YURIDIS

Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono

Wakil Jaksa Agung Darmono kemarin membantah ada unsur politis dibalik Sisminbakum. Menanggapi bantahan  itu, Yusril meminta Darmono untuk memberikan penjelasan yang murni yuridis, atas dinyatakannya dirinya sebagai Tersangka kasus Sisminbakum. Dia juga minta dijelaskan alasan yuridis Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Sukarnoputri. Empat pertanyaan yang diajukannya adalah sebagai berikut:

Masalah pertama yang perlu dijelaskan Darmono, apa dasar pertimbangan yuridis  Kejaksaan menuntut Romly Atmasasmita dan Yohanes Woworuntu melakukan tindak pidana berlanjut bersama-sama beberapa orang “serta” Yusril Ihza Mahendra, untuk Romly dalam kurun waktu 2000-2002 dan untuk Yohanes dalam kurun waktu 2000-2008. Sedangkan Kejaksaan Agung mengetahui, atau setidak-tidaknya patut mengetahui bahwa dalam kurun waktu itu ada lima orang lainnya yang menjadi Menteri Kehakiman dan HAM, yakni Baharuddin Lopa (sudah wafat), Marsillam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata?

Aturan Kebijakan yang dikeluarkan Yusril, yakni penunjukan Koperasi dan PT SRD sebagai pengelola Sisminbakum, pemberlakuan Sisminbakum dan tatacara pendaftaran perusahaan melalui Sisminbakum, diteruskan oleh semua menteri itu. Kalau Zulkarnain Yunus dan Samsudin Sinaga didakwa dengan tuduhan meneruskan kebijakan Romly, apa alasan yuridis Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan kelima Menteri Kehakiman dan HAM itu sebagai tersangka. Bukankah mereka meneruskan kebijakan Yusril?

Masalah kedua yang perlu dijelaskan Darmono,  aturan kebijakan yang diterbitkan Yusril tentang pemberlakuan Sisminbakum, ternyata dikuatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh anggota DPR diatas sebagai tersangka, karena mereka memperkuat pemberlakuan Sisminbakum yang dituduh Kejaksaan sebagai korupsi dengan merugikan negara sebanyak Rp. 420 milyar?

Masalah ketiga yang perlu dijelaskan Darmono, Kejaksaan Agung kemarin telah mengemukakan kepada publik akan memenuhi permintaan Yusril untuk meminta keterangan dari Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie berdasarkan Pasal 116 KUHAP. Tetapi Kejaksaan Agung menolak meminta keterangan dari Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati. Ketika Sisminbakum dibahas dalam sidang kabinet dan disetujui oleh Presiden Abdurrahman Wahid, seperti dinyatakan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam kasasi perkara Romly Atmasasmita, Susilo Bambang Yudhoyono hadir bersama-sama Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Megawati, bahkan datang ke Departemen Kehakiman dan HAM untuk meresmikan beroperasinya Sisminbakum.  Apa alasan yuridis Kejaksaan Agung untuk tidak meminta keterangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati? Kalau alasannya Susilo Bambang Yudhoyono kini menjabat Presiden, apa alasan yuridis yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mengatakan bahwa seorang Presiden tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi dalam suatu tindak pidana?

Masalah keempat, masalah pokok yang dituduhkan dalam perkara Sisminbakum adalah negara dirugikan karena biaya akses  Sisminbakum tidak disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Pasal 2 UU No 20 Tahun 1998 tentang PNBP menyatakan bahwa sesuatu yang belum dinyatakan PNBP oleh undang-undang tersebut, harus dinyatakan dengan Peraturan Pemerintah (PP).  Sebelum tahun 2009, Presiden SBY telah menerbitkan 4 PP tentang PNBP yang berlaku di Departemen Hukum dan HAM dan tidak pernah menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Baru tahun 2009 Presiden SBY menertbitkan PP yang menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, setelah 31 Oktober 2008 Kejaksaan Agung menyatakan Sisminbakum adalah korupsi. Pertanyaannya, apa alasan yuridis Kejaksaan Agung tidak mau meminta keterangan SBY mengenai lima Peraturan Pemerintah yang ditanda-tanganinya itu. Padahal relevansi semua PP itu dengan perkara yang didakwakan sangatlah jelas dan terang-benderang?

Kalau memang tidak ada unsur politis dalam Sisminbakum seperti diktakan Darmono, publik berhak tahu landasan yuridis apa yang digunakan Kejaksaan Agung dalam menyidik dan menuntut perkara Sisminbakum ini ke pengadilan. Berdasarkan UU tentang Kebebasan  Informasi Publik, saya sebagai rakyat Indonesia, yang kebetulan dijadikan tersangka dalam kasus Sisminbakum, berhak untuk mengetahui hal-hal yang dikemukakan di atas. Saya berhak untuk meminta Wakil Jaksa Agung Darmono memberikan penjelasan yuridis secara terbuka kepada publik.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

973 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12