Babul Khoir Harahap, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung kembali menyampaikan kedustaan kepada publik. Tidak ada yang salah dalam melakukan penyidikan Sisminbakum karena telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kata Babul Khoir di Kejagung (30/12/2010). “Dalam putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Yohannes Woworuntu, mantan Direktur PT SRD, dinyatakan secara bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sisminbakum”, tegas Babul. “Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan penyidikan Sisminbakum oleh Kejagung untuk tetap diteruskan” tambahnya.
Menanggapi statemen Babul Khoir itu Yusril hanya menggeleng-gelengkan kepada. “Manusia yang satu ini benar-benar sudah kelewatan. Untuk mempertahankan diri dari langkah yang keliru, Kejagung mulai menghalalkan segala cara, termasuk menyampaikan kedustaan kepada publik”, kata Yusril kepada media hari ini (1/1/2011). Yusril menerangkan bahwa dia telah berulangkali membaca putusan MA atas Yohanes Woworuntu dan Putusan MK tentang uji tafsir UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. “Namun saya tidak menemukan apa yang dikatakan Babul Khoir itu” tegas Yusril.
Dalam dakwaan terhadap Yohanes, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menyebutkan Yohanes melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sejumlah orang “serta” Yusril Ihza Mahendra. Namun dalam pertimbangan hukum putusan kasasi MA disebutkan bahwa yang terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama Yohanes adalah Romly Atmasasmita. “Nama saya dan nama orang-orang lain yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa, tidak disinggung samasekali”. Dalam diktum, dikatakan “menyatakan Yohanes Woworuntu secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi”. Tidak disebutkan dia melakukannya secara bersama-sama dengan orang lain. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung belum lama ini telah membebaskan Romly Atmasasmita.
Dalam pertimbangan hukum putusan uji undang-undang, MK berpendapat bahwa sah atau tidak sahnya Jaksa Agung tidak terkait dengan penyidikan terhadap pemohon, karena hal itu adalah kewenangan penyidik. Dalam diktum putusan, samasekali tidak ada amar yang mengatakan bahwa”penyidikan Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung tetap diteruskan” seperti dikatakan Babul Khoir.
Yusril kembali mengingatkan agar aparatur Kejaksaan Agung untuk bekerja dengan jujur dan adil. “Kalau kebohongan saja diumbar dengan leluasa kepada publik, bagaimana kita bisa percaya kepada aparatur Kejaksaan Agung”. Prilaku mereka justru makin membuat citra lembaga Kejaksaan Agung makin rusak di mata rakyat. “Jaksa Agung Basrief dan Jamwas Marwan Effendi, mestinya menegur anak buahnya yang ngomong asbun seperti itu dan mempermalukan Kejaksaan Agung”. Demikian tanggapan Yusriil kepada media di Jakarta hari ini.





