YUSRIL: BABUL KHOIR, BERHENTILAH BERDUSTA

Babul Khoir Harahap, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung kembali menyampaikan kedustaan kepada publik. Tidak ada yang salah dalam melakukan penyidikan Sisminbakum karena telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kata Babul Khoir di Kejagung (30/12/2010). “Dalam putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Yohannes Woworuntu, mantan Direktur PT SRD, dinyatakan secara bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sisminbakum”, tegas Babul. “Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan penyidikan Sisminbakum oleh Kejagung untuk tetap diteruskan” tambahnya.

Menanggapi statemen Babul Khoir  itu Yusril hanya menggeleng-gelengkan kepada. “Manusia yang satu ini benar-benar sudah kelewatan. Untuk mempertahankan diri dari langkah yang keliru, Kejagung mulai menghalalkan segala cara, termasuk menyampaikan kedustaan kepada publik”,  kata Yusril kepada media hari ini (1/1/2011). Yusril menerangkan bahwa dia telah berulangkali membaca putusan MA atas Yohanes Woworuntu dan Putusan MK tentang uji tafsir UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. “Namun saya tidak menemukan apa yang dikatakan Babul Khoir itu” tegas Yusril.

Dalam dakwaan terhadap Yohanes, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menyebutkan Yohanes melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sejumlah orang “serta” Yusril Ihza Mahendra. Namun dalam pertimbangan hukum putusan kasasi MA disebutkan bahwa yang terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama Yohanes adalah Romly Atmasasmita. “Nama saya dan nama orang-orang lain yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa, tidak disinggung samasekali”. Dalam diktum, dikatakan “menyatakan Yohanes Woworuntu secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi”. Tidak disebutkan dia melakukannya secara bersama-sama dengan orang  lain. Sebagaimana diketahui,  Mahkamah Agung belum lama ini telah membebaskan Romly Atmasasmita.

Dalam pertimbangan hukum putusan uji undang-undang,  MK  berpendapat  bahwa sah atau tidak sahnya Jaksa Agung tidak terkait dengan penyidikan  terhadap pemohon, karena hal itu adalah kewenangan penyidik. Dalam diktum putusan, samasekali tidak ada amar yang mengatakan bahwa”penyidikan Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung tetap diteruskan” seperti dikatakan Babul Khoir.

Yusril kembali mengingatkan agar aparatur Kejaksaan Agung untuk bekerja dengan jujur dan adil. “Kalau kebohongan saja diumbar dengan leluasa kepada publik, bagaimana kita bisa percaya kepada aparatur Kejaksaan Agung”. Prilaku mereka justru makin membuat citra lembaga Kejaksaan Agung makin rusak di mata rakyat.  “Jaksa Agung Basrief dan Jamwas Marwan Effendi, mestinya menegur anak buahnya yang ngomong asbun seperti itu dan mempermalukan Kejaksaan Agung”. Demikian tanggapan Yusriil kepada media di Jakarta hari ini.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244