YUSRIL: BABUL KHOIR, BERHENTILAH BERDUSTA

Babul Khoir Harahap, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung kembali menyampaikan kedustaan kepada publik. Tidak ada yang salah dalam melakukan penyidikan Sisminbakum karena telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kata Babul Khoir di Kejagung (30/12/2010). “Dalam putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Yohannes Woworuntu, mantan Direktur PT SRD, dinyatakan secara bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sisminbakum”, tegas Babul. “Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dinyatakan penyidikan Sisminbakum oleh Kejagung untuk tetap diteruskan” tambahnya.

Menanggapi statemen Babul Khoir  itu Yusril hanya menggeleng-gelengkan kepada. “Manusia yang satu ini benar-benar sudah kelewatan. Untuk mempertahankan diri dari langkah yang keliru, Kejagung mulai menghalalkan segala cara, termasuk menyampaikan kedustaan kepada publik”,  kata Yusril kepada media hari ini (1/1/2011). Yusril menerangkan bahwa dia telah berulangkali membaca putusan MA atas Yohanes Woworuntu dan Putusan MK tentang uji tafsir UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. “Namun saya tidak menemukan apa yang dikatakan Babul Khoir itu” tegas Yusril.

Dalam dakwaan terhadap Yohanes, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menyebutkan Yohanes melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sejumlah orang “serta” Yusril Ihza Mahendra. Namun dalam pertimbangan hukum putusan kasasi MA disebutkan bahwa yang terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama Yohanes adalah Romly Atmasasmita. “Nama saya dan nama orang-orang lain yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa, tidak disinggung samasekali”. Dalam diktum, dikatakan “menyatakan Yohanes Woworuntu secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi”. Tidak disebutkan dia melakukannya secara bersama-sama dengan orang  lain. Sebagaimana diketahui,  Mahkamah Agung belum lama ini telah membebaskan Romly Atmasasmita.

Dalam pertimbangan hukum putusan uji undang-undang,  MK  berpendapat  bahwa sah atau tidak sahnya Jaksa Agung tidak terkait dengan penyidikan  terhadap pemohon, karena hal itu adalah kewenangan penyidik. Dalam diktum putusan, samasekali tidak ada amar yang mengatakan bahwa”penyidikan Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung tetap diteruskan” seperti dikatakan Babul Khoir.

Yusril kembali mengingatkan agar aparatur Kejaksaan Agung untuk bekerja dengan jujur dan adil. “Kalau kebohongan saja diumbar dengan leluasa kepada publik, bagaimana kita bisa percaya kepada aparatur Kejaksaan Agung”. Prilaku mereka justru makin membuat citra lembaga Kejaksaan Agung makin rusak di mata rakyat.  “Jaksa Agung Basrief dan Jamwas Marwan Effendi, mestinya menegur anak buahnya yang ngomong asbun seperti itu dan mempermalukan Kejaksaan Agung”. Demikian tanggapan Yusriil kepada media di Jakarta hari ini.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

973 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2589 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

670 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

814 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12