KEJAGUNG MINTA PENGADILAN HENTIKAN GUGATAN CEKAL YUSRIL

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Situmorang meminta majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak melanjutkan sidang yang diajukan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Yusril diketahui mempermasalahkan pencekalan terhadap dirinya dengan Undang-Undang RI No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang digunakan Kejaksaan Agung.

Menurut Edwin, Kejaksaan Agung telah melakukan revisi atas dasar hukum gugatan objek dari kesalahan tersebut dan diganti dengan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang sudah diberlakukan sejak 5 Mei 2011.

“Objeknya kan sudah dicabut. Seharusnya, kalau dari awal majelis hakim melakukan dismissal process (proses penelitian ulang oleh majelis hakim) maka tidak perlu ada sidang,” kata Edwin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/7/2011).

Diketahui, tersangka Sisminbakum itu merasa surat pencekalan yang diajukan Kejagung salah, karena dalam surat cekal Nomor Kep-195/D/Dsp.3/06/2011, Jaksa Agung menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tetapi, surat pencekalan itu sudah diperbaiki sehingga Jamintel meminta agar tidak di sidang.

“Kan yang digugat itu karena keputusan Jaksa Agung (Basrief Arief) tidak sah, karena salah dasarnya. tapi itu kan sudah diperbaiki. Mana lagi yang harus digugat,” tuturnya.

Seperti diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar sidang gugatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril ihza Mahendra menganggap surat pencekalannya dari Jaksa Agung pada tanggal 24 Juni lalu adalah tidak berdasar. Dia mengaku walaupun surat pencekalan itu sudah dicabut, dan telah diganti, Yusril mengaku akan tetap meneruskan gugatan tersebut.

Dengan adanya bukti bahwa Jaksa Agung telah melakukan pencegahan dengan undang-undang yang salah selama beberapa hari sebelum keputusan itu dicabut, cukup menjadi dasar bagi Yusril untuk mempidanakan Jaksa Agung karena sencara sengaja dan melawan hukum, dan telah merampas kemerdekaan dirinya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244