YUSRIL IMBAU KEJAGUNG JANGAN INTERVENSI PENGADILAN YANG MENYIDANGKAN GUGATANNYA

Menanggapi permintaan Jamintel Kejagung Edwin Situmorang yang mendesak majelis hakim PTUN Jakarta menghentikan gutatan Yusril terkait cekal terhadap dirinya, Yusril menghimbau Kejagung agar bersikap fair dan kesatria mengadapi pengadilan. “Saya menghimbau agar Kejagung jangan mengintervensi pengadilan, karena tindakan seperti itu menyalahi hukum yang berlaku” tegas Yusril. Ia menambahkan, cukuplah sekali Kejagung mengancam Ketua MK Mahfud MD agar mengalahkan perlawanan dirinya terhadap Hendarman. “Jangan ulangi lagi hal itu di PTUN” kata Yusril. “Kejagung harus menyadari posisi mereka sebagai tergugat dalam perkara, karena itu jangan merasa diri mereka sebagai penguasa yang bisa mendikte  pengadilan”, tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, PTUN Jakarta mulai menyidangkan gugatan Yusril hari Senin 18 Juli 2011 kemarin. “Proses dismissal dan sidang pendahuluan  telah dilalui. Itu menandakan PTUN berpendapat bahwa gugatan saya beralasan. Ini bertolak belakang dengan statemen Wajagung Darmono yang sesumbar mengatakan bahwa gugatan saya tak berdasar” kata Yusril.

Dalih yang dikemukakan Edwin Situmorang ialah keputusan cekal Yusril sudah diperbaiki, sehingga seharusnya hakim menolak menyidangkan perkara. Karena itu,  Edwin minta majelis hakim PTUN menghentikan perkara ini.  “Permintaan Edwin itu tidak ada dasar hukumnya, karena alasan dissmisal  sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No 6 Tahun 1986 tentang PTUN tidak ada menyebutkan perkara harus ditolak karena obyek perkara sudah dicabut”. Sebaiknya Edwin membaca Pasal 62 UU No 6 Tahun 1986 agar tidak terkesan mengajukan permintaan yang mengada-ada, apalagi berbau intervensi.

“Toh selama ini Jaksa juga tetap melanjutkan perkara menuntut orang maling ayam, meskipun ayam yang dicuri sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi apa dasarnya Edwin minta hakim menolak menyidangkan gugatan saya dengan dalih keputusan cekal saya sudah dicabut?” tanya Yusril.  Ucapan Edwin menurut Yusril adalah bentuk arogansi aparatur Kejagung yang selalu merasa benar sendiri dan ingin menang sendiri. Dalam konteks inilah mestinya ucapan Jagung Basrief harus ditujukan. “Di atas langit masih ada langit” kata Basreif. “Ungkapan itu lebih tepat ditujukan kepada aparatur Kejaksaan daripada ditujukan kepada saya” yang menggugat Jaksa Agung ke pengadilan, kata Yusril.

Dalam sidang pertama PTUN Jakarta Senin kemarin, kuasa hukum Jaksa Agung mengajukan eksepsi bahwa PTUN tidak berwenang mengadili gutatan Yusril. Dalil yang dikemukakan ialah Pasal 2 huruf d UU No 9 Tahun 2004 yang mengatakan bahwa keputusan cekal yang dikeluarkan Jaksa Agung tidaklah termasuk ke dalam kategori putusan tata usaha negara, karena diterbitkan berdasarkan KUHP, KUHAP dan peraturan lain yang bersifat pidana. “Eksepsi mereka ini dengan mudah dapat saya patahkan, karena tidak satupun peraturan yang bersifat pidana yang dijadikan konsideran mengingat dalam keputusan itu, apalagi mencantumkan KUHP dan KUHAP”. Keputusan cekal, menurut Yusril, adalah murni keputusan administratif pejabat tata usaha negara yang tak ada hubungannya dengan ketentuan hukum pidana maupun hukum acara. “Memangnya kalau orang dicekal setahun, hakim akan memotong masa cekal dengan hukuman yang dijatuhkan” kata Yusril.

Dalam jawaban yang disampaikan oleh kuasa hukum Jaksa Agung dalam sidang kemarin,  tidak ada argumen yang mereka kemukakan dalam menyanggah dalil-dalil gugatan yang diajukan Yusril. Mereka hanya mengatakan bahwa gugatan tidak relevan karena keputusan cekal yang digugat sudah dicabut dan diganti dengan yang baru, tanpa membantah bahwa keputusan cekal yang mereka buat melawan hukum karena menggunakan peraturan-peraturan yang sudah tidak berlaku lagi.  “Jawaban mereka sama dengan yang diomongkan Edwin” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11