KEJAGUNG MINTA PENGADILAN HENTIKAN GUGATAN CEKAL YUSRIL

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Situmorang meminta majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak melanjutkan sidang yang diajukan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Yusril diketahui mempermasalahkan pencekalan terhadap dirinya dengan Undang-Undang RI No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang digunakan Kejaksaan Agung.

Menurut Edwin, Kejaksaan Agung telah melakukan revisi atas dasar hukum gugatan objek dari kesalahan tersebut dan diganti dengan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang sudah diberlakukan sejak 5 Mei 2011.

“Objeknya kan sudah dicabut. Seharusnya, kalau dari awal majelis hakim melakukan dismissal process (proses penelitian ulang oleh majelis hakim) maka tidak perlu ada sidang,” kata Edwin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/7/2011).

Diketahui, tersangka Sisminbakum itu merasa surat pencekalan yang diajukan Kejagung salah, karena dalam surat cekal Nomor Kep-195/D/Dsp.3/06/2011, Jaksa Agung menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tetapi, surat pencekalan itu sudah diperbaiki sehingga Jamintel meminta agar tidak di sidang.

“Kan yang digugat itu karena keputusan Jaksa Agung (Basrief Arief) tidak sah, karena salah dasarnya. tapi itu kan sudah diperbaiki. Mana lagi yang harus digugat,” tuturnya.

Seperti diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar sidang gugatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril ihza Mahendra menganggap surat pencekalannya dari Jaksa Agung pada tanggal 24 Juni lalu adalah tidak berdasar. Dia mengaku walaupun surat pencekalan itu sudah dicabut, dan telah diganti, Yusril mengaku akan tetap meneruskan gugatan tersebut.

Dengan adanya bukti bahwa Jaksa Agung telah melakukan pencegahan dengan undang-undang yang salah selama beberapa hari sebelum keputusan itu dicabut, cukup menjadi dasar bagi Yusril untuk mempidanakan Jaksa Agung karena sencara sengaja dan melawan hukum, dan telah merampas kemerdekaan dirinya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

"This historic milestone reminds us of courage, sacrifice, and the enduring belief that freedom must serve the dignity and prosperity to the people."

Sebuah kehormatan dapat menyampaikan ucapan selamat dan salam hangat atas nama Pemerintah dan rakyat Indonesia dalam Peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat. Hubungan bilateral kedua negara bukan sekadar kemitraan politik, melainkan sebuah ikatan mendalam yang dijalin oleh para pelajar, seniman, pengusaha, dan keluarga di kedua belah negara.

Happy Quartercentennial, Dirgahayu Amerika Serikat! Mari terus berjalan beriringan dalam harmoni dan kemajuan bersama. 🦅 🇮🇩

#profyim #YusrilIhzaMahendra #DiplomasiInternasional #PersahabatanNegara #USFreedom250

...

173 0
Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

559 25