Kejagung Terima Putusan PK Yohanes Waworuntu

Kejagung Terima Putusan PK Yohanes Waworuntu

Tribunnews.com – Jumat, 23 Desember 2011 15:48 WIB

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus Sisminbakum Yohanes Waworuntu menerima putusan bebas Mahkamah Agung. Yohanes bebas setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya diterima MA.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengaku pihaknya telah mendapatkan putusan tersebut. Kini, Jampidsus sedang mempelajari putusan itu.

“Kita baru dapat laporan mengenai putusannya Yohanes Waworuntu. Sedang dipelajari, kan baru saja diterima,” kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/12/2011).

Ia pun belum dapat menyimpulkan apakah terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam putusan bebas Yohanes. “Kita belum ke arah sana. Sedang dibaca-baca,” ujarnya.

Sementara, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan kasus Sisminbakum akan dibahas padal laporan akhir tahun yang digelar Kejaksaan Agung.”Nanti, dipimpin langsung oleh Jaksa Agung,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan salah seorang terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu. Putusan bebas (vrijspraak) itu diambil secara aklamasi oleh tiga hakim agung yang menangani permohonan PK Yohanes.

Putusan tersebut diinformasikan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (28/11/2011). Sebelumnya, MA dalam putusan kasasi telah menghukum Yohanes 5 tahun penjara.

Yohanes akhirnya dibebaskan menyusul pembebasan terhadap terdakwa sebelumnya, Romli Atmasasmita, yang dibebaskan MA melalui putusan kasasi pada bulan Desember 2010.

Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra dalam surat dakwaan  jaksa  disebut melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama.  Hartono dan Yusril sampai sekarang masih berstatus tersangka.

Penulis: Ferdinand Waskita  |  Editor: Yudie Thirzano

Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.co

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1300 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9369 244