YUSRIL SIAP MAJU DALAM PILPRES MENDATANG

PURWOKERTO, Kamis 15/12/2011. Tokoh politik dan negarawan yang juga ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap mencalonkan pada pemilu presiden 2014 mendatang. Yusril mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan seusai menyampaikan presentasi di kampus Universitas Negeri Jendral Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah. Namun, Yusril belum mau memberikan keterangan kendaraan partai yang akan mengusungnya.

“Selama ini saya selalu mengalah dengan tokoh-tokoh lainnya, karena saya tidak ambisius memperebutkan jabatan”, katanya mengenang saat dia mundur dari pencalonan Presiden dalam sidang MPR Tahun 1999. “Dalam Pemilu Presiden mendatang, saya siap maju. Bukan karena ambisius tidak karuan dan karena dorongan hawa nafsu ingin berkuasa, tetapi saya merasa prihatin dengan kepemimpinan beberapa Presiden serta dampak yang ditimbulkannya, lebih-lebih Presiden sekarang ini”, katanya.

Negara ini begini besar dan potensial, tambahnya. “Sayang kita tidak memiliki Presiden yang cerdas dan berani, serta memahami persoalan-persoalan fundamental yang dihadapi bangsa dan negara, dan tahu bagaimana memecahkannya. Akibatnya kita kacau, miskin dan tertinggal, dan bahkan diremehkan bangsa-bangsa lain”, ujarnya dengan wajah tenang dihadapan puluhan mahasiswa yang mengerumuninya ketika  menjawab pertanyaan pers.

Soal parpol yang akan menjadi ‘kendaraannya’, Yusril masih enggan menyebutkannya. “Kalau soal partai apa, itu nanti sajalah. Yang penting, saya sudah siap. Dukungan selama ini sudah cukup banyak, terutama dari kampus-kampus dan dari rakyat lapisan bawah dan menengah, yang jenuh melihat gaya kepemimpinan beberapa Presiden. Mereka ingin melihat Presiden yang lebih tegas dan lebih berani dan mampu membuat rakyat merasa bangga dan percaya diri untuk tampil menjadi sebuah bangsa yang besar dan maju” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa sejak pencalonan Gus Dur, Megawati dan dirinya di tahun 1999, dia sudah siap maju jadi presiden. Namun dirinya mengaku mengalah dan memberi kesempatan kepada tokoh-tokoh lainnya.

“Saya kembali mengalah dengan Hamzah Haz dan Akbar Tanjung yang meminta dengan sangat agar saya tidak maju dalam pencalonan Wakil Presiden, ketika Gus Dur diberhentikan dan digantikan Megawati” katanya. Pada tahun 2004 dia mengaku sekali lagi mengalah dan menandatangani pencalonan SBY dan Yusuf Kalla.”Untuk Pilpres mendatang, cukuplah saya mengalah, dan lebih baik saya sendiri yang  maju menjadi capres,” tandasnya.

Yusril juga mengatakan bahwa dirinya mempunyai latar belakangan keilmuan yang relevan dengan tugas-tugas kepresidenan, dan mempunyai pengalamanan memecahkan persoalan-persoalan pelik yang dihadapi bangsa dan negara dalam usia yang relatif muda. Dia juga mengaku mempunyai keberanian dan ketegasan dalam bersikap menghadapi tekanan negara-negara lain, serta tidak ragu-ragu mengambil keputusan.

“Saya sudah ditempa oleh cobaan dan pengalaman yang panjang. Insya Allah, jiwa saya tetap stabil, meskipun bekerja di bawah tekanan, dan bahkan ancaman yang berat. Pengalaman saya bekerja dibelakang Presiden sejak zaman Presiden Suharto, membuat saya tahu apa yang harus dikerjakan seorang Presiden. Saya pernah menjadi pemikir dan speechwriter (penulis pidato) tiga Presiden, yakni Suharto, Habibie dan SBY. Saya berharap, anda tidak menilai saya sebagai orang yang sekedar mencoba-coba  jadi Presiden tanpa pengetahuan dan pengalaman” katanya menutup keterangan.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

960 304
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2585 134
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

667 30
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1513 159
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

812 47
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

738 12