KEJAKSAAN MINTA SISMINBAKUM TAK DIPOLITISASI
NASIONAL – HUKUM

Kamis, 19 Mei 2011 , 18:06:00

JAKARTA – Jaksa Agung Basrief Arief meminta berbagai pihak agar tidak membelokkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke ranah politik. Sebab sejak awal, menurut dia, kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada awal tahun 2000 tersebut merupakan domain hukum.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Romli Atmasasmita, yang melepaskannya dari segala hukuman, menurut Basrief bukan berarti kasus Sisminbakum itu dihentikan. “Ini dalam rangka penegakan hukum. Jadi jangan jadi masalah politik,” kata Basrief, selepas menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Kejaksaan, Kamis (19/5).

Dijelaskan Basrief, sampai kini pihaknya belum menentukan sikap, apakah perkara Sisminbakum dengan tersangka mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoesudibyo, akan dihentikan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), atau dilimpahkan ke pengadilan. Yang pasti, diakuinya, hasil telaahan kasus Romli akan mempengaruhi kelanjutan perkara Yusril dan Hartono selanjutnya.

“Boleh dikatakan (hasil telaahan) sudah 80 persen selesai. Tapi masih ada 20 persen yang masih saya tunggu,” ungkap Basrief.

Selain putusan Romli, kasus Sisminbakum terus bergulir tak tentu arah, menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), dalam sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang hingga kini masih dikuasai oleh perusahaan Hartono lewat PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama.

Sementara Yusril dan juru bicaranya Jurhum Lantong, pekan lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Menurut Neta, pencemaran nama baik dilakukan keduanya lewat pemberitaan yang isinya menuduh IPW pernah berdemo di Mabes Polri yang dibiayai Tutut. Neta hanya mengakui bahwa dia pernah meminta Kejagung agar segera melimpahkan berkas perkara Sisminbakum, karena sudah 3 bulan dinyatakan lengkap atau P21 tapi tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. (pra/jpnn)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Bagaimana batasan wewenang aparat dalam menanggapi dinamika nobar dan diskusi film?

Kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berada di tangan kepolisian dan pelaksanaannya berdasarkan situasi riil di lapangan. Tidak pernah ada arahan pelarangan dari pusat.

Tonton penjelasan Menko Yusril, dan jangan lewatkan jawabannya di detik-detik terakhir! 😃

#profyim #kuliahumumyim #nobar #pestababi #film

...

264 4
Mampir ke Warung Kopi Asiang, di Pontianak, jadi salah satu agenda saya saat melakukan kunjungan ke Pontianak, Kalimantan Barat, 1-2 Mei 2026. 

Ngopi bareng Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang dan Rocky Gerung itu jadi selingan ringan di tengah dua agenda lain, yakni memberi kuliah umum di Universitas Tanjungpura dan mengisi materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Partai Hanura.
_
#profyim #ngopi #universitastanjungpura #pontianak #kopiasiang

...

1304 55
Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

9371 244