KERUSUHAN TIADA HENTI

Kerusuhan antara rakyat dengan polisi kembali terjadi di Buol, Sulawesi Tengah, akibat isyu yang merebak adanya tahanan yang disiksa hingga mati di  markas polisi. Menghadapi kerusuhan indsiden yang telah menelan korban jiwa, Presiden kembali berkomentar tentang hal-hal yang harus dilakukan para bawahan, untuk mengatasi insiden agar tak berlanjut. Kita belum tahu apa sesungguhnya yang terjadi, karena Tim Investigasi yang dipimpin Wakapolri Komjen Yusuf Manggabarani baru saja akan mulai mengumpulkan data dan fakta. Sebagaimana biasa, Presiden SBY kembali memberikan komentar dan tanggapan terhadap insiden, agar diselidiki dan dituntaskan. Komentar seperti ini selalu muncul setiap ada kerusuhan. Meningat kerusuhan telah terjadi sepanjang tahun dari satu daerah ke daerah lain, maka sudah seharusnya Presiden memikirkan dengan sungguh-sungguh, hakikat apa sesunguhnya yang melatarbelakangi kerusuhan itu dan memberikan pemecahan konsepsional untuk mengatasi dan mencegahnya sehingga kejadian seperti itu dapat diminimalkan.

Kerusuhan bukanlah barang baru dalam sejarah bangsa sejak era reformasi, yang akar sejarahnya dapat kita lacak sejak ratusan yang lalu dalam sejarah Nusantara. Sejarawan Sartono Kartodirdjo misalnya pernah melakukan studi yang mendalam tentang pemberontakan kaum petani di Banten pada abad ke 18. Di kalangan komunitas warga Betawi, kerusuhan bukan pula sekali dua kali terjadi dalam sejarah di masa lalu. Kerusuhan pernah terjadi pada hampir semua etknik yang besar di tanah air, tentu dengan berbagai sebab dan latar belakang.

Jika kita menarik benang merah kerusuhan yang bernada “pemberontakan” dalam makna rakyat secara sporadis melakukan perlawanan terhadap pemegang otoritas, maka apa yang terjadi di zaman penjajahan dengan zaman sekarang memang menunjukkan adanya kesinambungan. Inti persoalan utamanya ialah perasaan tidak aman oleh rakyat karena adanya tekanan kekuasaan melalui aparat-aparatnya. Rakyat merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat, sehingga mereka terdorong untuk melawan. Tentu perlawanan seperti itu akan berakhir tragis. Rakyat selalu kalah berhadapan dengan kekuatan yang lebih besar.

Negara merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia seperti negara kita, tidak seharusnya aparatnya bertindak pongah berhadapan dengan rakyat dan bangsanya sendiri. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, demikian kata Pembukaan UUD 1945. Negara harus kembali menata dan mendidik aparaturnya sendiri, agar benar-benar menjadi pengayom bagi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Negara jangan membiarkan prilaku aparatur yang tidak manusiawi dan cenderung menindas. Kecenderungan seperti itu, kini makin meluas. Pemegang otoritas kekuasaan merasa seolah kekuasaan akan langgeng. Padahal, kekuasaan dan jabatan datang silih berganti. Mereka hanya memegang amanah untuk sementara, yang suatu ketika pasti akan digantikan oleh yang lain…

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

754 247
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1832 103
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

563 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1209 151
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

614 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

657 10