PERJALANAN YANG MAKIN BERAT

Ketika saya masih muda, saya berguru soal-soal keislaman, politik dan kenegaraan kepada Dr Mohammad Natsir, Pahlawan Nasional,  mantan Ketua Umum Partai Masyumi, mantan Menteri Penerangan dan Perdana Menteri RI tahun 1950. Salah satu pengajaran Natsir kepada saya ialah, bagaimanakah seseorang pemimpin politik harus bertindak sebagai seorang cendekiawan dan sekaligus seorang negarawan. Sebagai cendekiawan, seorang pemimpin harus menghimpun informasi sebanyak-banyaknya, melakukan analisa yang dalam terhadap suatu persoalan dan kemudian mencari terobosan jalan keluar untuk mengatasi masalah itu. Adakalanya seorang pemimpin harus mengambil keputusan yang tidak populer kata Natsir. Populer dalam makna suatu tindakan yang menurut anggapan umum layak untuk dilakukan dan kadang-kadang nampak heroik. Pemimpin, karena di beda dengan rata-rata orang awam, dia mempunyai daya nalar dan daya analisis lebih dari rata-rata. Ia seolah orang yang mampu melihat sesuatu yang tak terlihat orang banyak. Kalau dia berkeyakinan dengan hal itu, maka dia harus berani mengambil keputusan, walau seperti telah saya katakan, keputusan itu nampak tidak populer. Orang awam seringkali menyadari sebuah kebenaran, jauh di kemudian hari, ketika peristiwa itu sudah lama terjadi. Bahkan mungkin telah dilupakan banyak orang, kecuali sejumlah akademisi yang dengan jujur meneliti peristiwa-peristiwa politik masa lalu dan mereka menuliskan sebuah karya akademik yang  obyektif dan bebas dari segala prasangka dan kepentingan.

Dalam konteks di atas, seorang politisi akan bertindak sebagai negarawan, jika dia berpikir dan bertindak dengan mengedepankan  kepentingan bangsa dan negaranya yang jauh lebih besar daripada kepentingan sesaat. Seorang politisi berpikir dan bertindak kadang-kadang demi kepentingan kelompoknya sendiri. Sementara seorang negarawan bepikir dan bertindak demi kepentingan bangsa dan negaranya, yang mengatasi segala paham, kelompok dan kepentingan. Sayang politik kita sekarang terasa makin menjauh dari sifat-sifat kenegarawanan itu. Politik kita makin sempit, makin jauh dari nilai-nilai dan etika. Hukum, yang seharusnya menjadi mekanisme menyelesaikan masalah dengan adil dan beradab, justru kehilangan fungsinya, karena norma-norma dirumuskan, ditafsirkan dan diterapkan atas dasar selera dan kepentingan belaka. Akan lebih buruk lagi kalau hukum dijadikan sarana untuk memberangus dan menyingkirkan lawan-lawan, yang sesungguhnya adalah saudara sebangsanya sendiri, yang ikut bersama-sama berjuang untuk membangun bangsanya agar menjadi bangsa yang maju dan terhormat. Kalau fenomena seperti ini terus berlanjut, maka bangsa ini akan tercabik-cabik oleh dendam, kemarahan dan kebencian. Tiap rezim yang berkuasa, dia oppressif mencari-cari kesalahan lawan dan kemudian menjerumuskannya. Tetapi, apabila rezim ini runtuh, merekapun akan dicari-cari pula kesalahannya untuk kemudian dijerumuskan pula. Akhirnya, bangsa ini akan terus terpuruk oleh dendam, kemarahan dan kebencian, dan takkan pernah bangkit menjadi bangsa yang maju dan beradab. Bangsa kita hanya menjadi bulan-bulanan ejekan dan tertawaan bangsa-bangsa lain. Bukan ini yang kita maui, bukan ini yang dipikirkan oleh generasi pendahulu kita. Tapi itulah kenyataan hari ini yang kita lihat dan kita rasakan..

Sungguh risau saya memikirkan perjalanan bangsa dan negara kita ke depan. Perjalanan nampaknya masih sangat panjang, namun tetaplah kita ingin berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara, walau terasa berat sekali…

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

754 247
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1832 103
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

563 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1209 151
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

614 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

657 10