PERJALANAN YANG MAKIN BERAT

Ketika saya masih muda, saya berguru soal-soal keislaman, politik dan kenegaraan kepada Dr Mohammad Natsir, Pahlawan Nasional,  mantan Ketua Umum Partai Masyumi, mantan Menteri Penerangan dan Perdana Menteri RI tahun 1950. Salah satu pengajaran Natsir kepada saya ialah, bagaimanakah seseorang pemimpin politik harus bertindak sebagai seorang cendekiawan dan sekaligus seorang negarawan. Sebagai cendekiawan, seorang pemimpin harus menghimpun informasi sebanyak-banyaknya, melakukan analisa yang dalam terhadap suatu persoalan dan kemudian mencari terobosan jalan keluar untuk mengatasi masalah itu. Adakalanya seorang pemimpin harus mengambil keputusan yang tidak populer kata Natsir. Populer dalam makna suatu tindakan yang menurut anggapan umum layak untuk dilakukan dan kadang-kadang nampak heroik. Pemimpin, karena di beda dengan rata-rata orang awam, dia mempunyai daya nalar dan daya analisis lebih dari rata-rata. Ia seolah orang yang mampu melihat sesuatu yang tak terlihat orang banyak. Kalau dia berkeyakinan dengan hal itu, maka dia harus berani mengambil keputusan, walau seperti telah saya katakan, keputusan itu nampak tidak populer. Orang awam seringkali menyadari sebuah kebenaran, jauh di kemudian hari, ketika peristiwa itu sudah lama terjadi. Bahkan mungkin telah dilupakan banyak orang, kecuali sejumlah akademisi yang dengan jujur meneliti peristiwa-peristiwa politik masa lalu dan mereka menuliskan sebuah karya akademik yang  obyektif dan bebas dari segala prasangka dan kepentingan.

Dalam konteks di atas, seorang politisi akan bertindak sebagai negarawan, jika dia berpikir dan bertindak dengan mengedepankan  kepentingan bangsa dan negaranya yang jauh lebih besar daripada kepentingan sesaat. Seorang politisi berpikir dan bertindak kadang-kadang demi kepentingan kelompoknya sendiri. Sementara seorang negarawan bepikir dan bertindak demi kepentingan bangsa dan negaranya, yang mengatasi segala paham, kelompok dan kepentingan. Sayang politik kita sekarang terasa makin menjauh dari sifat-sifat kenegarawanan itu. Politik kita makin sempit, makin jauh dari nilai-nilai dan etika. Hukum, yang seharusnya menjadi mekanisme menyelesaikan masalah dengan adil dan beradab, justru kehilangan fungsinya, karena norma-norma dirumuskan, ditafsirkan dan diterapkan atas dasar selera dan kepentingan belaka. Akan lebih buruk lagi kalau hukum dijadikan sarana untuk memberangus dan menyingkirkan lawan-lawan, yang sesungguhnya adalah saudara sebangsanya sendiri, yang ikut bersama-sama berjuang untuk membangun bangsanya agar menjadi bangsa yang maju dan terhormat. Kalau fenomena seperti ini terus berlanjut, maka bangsa ini akan tercabik-cabik oleh dendam, kemarahan dan kebencian. Tiap rezim yang berkuasa, dia oppressif mencari-cari kesalahan lawan dan kemudian menjerumuskannya. Tetapi, apabila rezim ini runtuh, merekapun akan dicari-cari pula kesalahannya untuk kemudian dijerumuskan pula. Akhirnya, bangsa ini akan terus terpuruk oleh dendam, kemarahan dan kebencian, dan takkan pernah bangkit menjadi bangsa yang maju dan beradab. Bangsa kita hanya menjadi bulan-bulanan ejekan dan tertawaan bangsa-bangsa lain. Bukan ini yang kita maui, bukan ini yang dipikirkan oleh generasi pendahulu kita. Tapi itulah kenyataan hari ini yang kita lihat dan kita rasakan..

Sungguh risau saya memikirkan perjalanan bangsa dan negara kita ke depan. Perjalanan nampaknya masih sangat panjang, namun tetaplah kita ingin berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara, walau terasa berat sekali…

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159