KUBU YUSRIL TANGGAPI BEDA PENDAPAT DI KEJAGUNG

Pernyataan Jampidus Amari bahwa pimpinan Kejagung masih berbeda pendapat kasus Sisminbakum apakah akan diteruskan atau tidak, disesalkan oleh Penasehat Hukum Yusril, Dr Maqdir Ismail, SH, LLM. “Perbedaan pendapat itu menyangkut nasib seseorang. Kejagung tidak boleh menggantung-gantung nasib seseorang menjadi tidak menentu” kata Maqdir.

Maqdir mensinyalir bahwa perbedaan pendapat itu sebenarnya terjadi antara Amari dengan Jaksa Agung dan seluruh Jaksa Agung Muda yang lain. Kalau keadaan sudah seperti itu, maka keputusan terakhir adalah pada Jaksa Agung. Ini ditegaskan dalam Pasal  18 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal itu menegaskan bahwa Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggungjawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan. Penjelasan pasal itu menegaskan lagi bahwa Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggungjawab tertinggi di bidang penuntutan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka Jaksa Agung tidak perlu terus-menerus menunda penghentian perkara ini hanya karena Amari yang terus membabi-buta dengan pendiriannya ingin menuntut Yusril ke pengadilan.

Madir menegaskan  tidak cukup alasan untuk meneruskan perkara Yusril. Tidak ada kepentingan umum yang terlanggar dengan kasus ini. Kalau dipaksakan diadili, maka hak asasi Yusril sebagai warganegara yang justru dilanggar. Keadaan ini akan mendorong publik makin percaya bahwa Yusril memang menjadi target operasi intelejen, karena dianggap sebagai rival politik penguasa sekarang, sebagaimana diberitakan dalam dokumen yang dibocorkan Wikileaks. Karena itu, mengadili Yusri bukan lagi untuk menegakkan hukum dan keadilan, melainkan untuk memuaskan nafsu angkara murka penguasa yang pamornya kini kian menurun di mata publik.

Dalam seluruh proses penyidikan, menurut Maqdir, Penyidik tidak menemukan alat bukti apapun untuk mendakwa Yusril, kecuali kuitansi warung yang entah ditanda-tangani oleh siapa, yang menggambarkan seolah-olah Yusril menerima uang dari Dirjen AHU. Jumlahnyapun  hanya sekitar Rp. 25 juta rupiah.

Kalau  kasus Yusril dikaitkan dengan  kebijakan Sisminbakum, putusan kasasi Romli sudah sangat gamblang. Putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Desember 2010 telah menegaskan bahwa Sisminbakum adalah kebijakan Pemerintah RI sebagaimana tertuang dalam Letter of Intent dengan IMF, dan dibahas dalam sidang kabinet, disetujui Presiden dan dilaporkan ke Bappenas. Dalam pelaksanaannya, tidak terdapat unsur  kerugian negara dan unsur  melawan hukum serta pelayanan public terlayani dengan baik melalui Sisminbakum. Atas  dasar itulah MA melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum. “Berdasarkan putusan MA ini, tidak ada lagi alasan Kejagung untuk meneruskan perkara Yusril ke pengadilan” kata Maqdir. Kesaksian Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie di Kejaksaan Agung juga memperkuat bunyi putusan kasasi MA itu.

Kalau mau dikaitkan dengan putusan kasasi Yohanes Woworuntu, memang Yohanes didakwa bersama-sama Romli, Yusril dan beberapa orang yang lain. Namun dalam pertimbangan hukum MA, disebutkan bahwa yang terbukti  melakukan korupsi bersama-sama dengan Yohanes itu hanya Romli, sementara Yusril tidak disinggung samasekali. Kini, Romli dibebaskan. Sebab itu, ada novum bagi Yohanes untuk mengajukan PK yang sekarang sudah dilakukan melalui PN Jakarta Selatan.

Kalau mau dikaitkan dengan putusan Samsudin Manan Sinaga, dia dihukum bukan karena Sisminbakumnya, melainkan dia terbukti menikmati uang hasil pembagian  akses fee bagian Dirjen AHU untuk kepentingan pribadinya. Pertimbangan hukum MA mengatakan meskipun uang yang ada pada Dirjen AHU itu belum menjadi uang negara, karena belum ada Peraturan Pemerintah yang menetapkannya, tetapi uang tersebut “berada dalam penguasaan negara” dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Lagi pula, tegas Maqdir, apa urusannya Samsudin dengan Yusril. Dia menjadi Dirjen ketika Menteri Hukum dan HAM dijabat Andi Mattalata. “Kok, Samsudin dikait-kaitkan dengan Yusril. Mestinya Andi Mattalata yang bertanggungjawab, sementara Andi hingga kini tenang-tenang saja. Permainan politik apa ini?” tanya Maqdir.

“Amari hanya cari-cari alasan saja untuk celakakan Yusril. Terkesan di mata saya, Amari membawa misi sendiri, di luar misi penegakan hukum. Di kalangan aktivis kini beredar kabar bahwa Amari berada di bawah kendali pejabat sangat penting dan strategis di lingkaran Istana Kepresidenan, yang terus-menerus mengendalikan Amari agar mengadili Yusril. Pejabat itu selalu menelepon Amari menyampaikan ada petunjuk Presiden. Benar tidaknya petunjuk Presiden itu, kita tidak tahu.  Ini sungguh keterlaluan”, kata Maqdir.

Sementara itu, Majalah Forum minggu lalu dan Majalah Tempo minggu ini, memuat berita seolah-olah seluruh jajaran Kejaksaan Agung setuju Yusril diadili, tetapi terganjal Jaksa Agung Basrief yang menginginkan sebaliknya. Menurut kedua majalah ini, ada kekuatan besar yang menekan Basrief bersikap demikian. Analisis kedua majalah ini, menurut Maqdir, tidaklah masuk akal.  Kalau ada kekuatan yang mampu menekan Basrief, maka kekuatan itu hanyalah mungkin dari penguasa yang di atas Basrief. “Apa ada penguasa yang menganggap Yusril sebagai rival politiknya, malah menekan Basrief untuk menghentikan perkara Yusril?”.

Analisis kedua majalah diatas disinyalir  mendapat masukan dari Faried Harjanto, Direktur Penuntutan Kejagung yang kini sudah dimutasikan menjadi Kajati Kalimantan Timur. Faried dan Amari adalah dua pejabat Kejagung yang ngotot mau mengadili Yusril, tanpa perduli ada bukti atau tidak, punya alasan hukum atau tidak, yang penting Yusril diadili. Dengan perginya Faried, Amari kini tinggal sendirian ngotot memaksakan kemauannya. Sementara publik juga menilai sikap Amari yang jauh dari profesional itu.

 

 
 

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

773 274
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1959 118
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

578 23
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1287 152
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

635 38
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

681 11