KUTIPAN PERTIMBANGAN HUKUM DAN DIKTUM PUTUSAN KASASI MA DALAM PERKARA ROMLI ATMASASMITA

Pengantar Yusril Ihza Mahendra

Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita telah melepaskan yang bersangkutann dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) atas dakwaan melakukan perbuatan korupsi kasus Sisminbakum. Putusan ini diambil pada tanggal 22 Desember 2010 yang lalu. Romli didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa orang “serta Yusril Ihza Mahendra”. Agar publik dapat memahami isi putusan tersebut, di bawah ini saya kutipkan pertimbangan hukum dan diktum putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut agar dapat dibaca secara langsung. Akhir-akhir ini, Kejaksaan Agung, baik Jampidsus Muhammad Amari maupun Kepuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap seringkali membuat statemen yang bukan-bukan berkenaan dengan isi putusan MA itu dan menafsirkannya semaunya sendiri. Dengan membaca secara langsung pertimbangan hukum dan diktum putusan kasasi MA ini, saya harap kesimpangsiuran atas isi putusan tersebut dapat diakhiri. Publik juga dapat menilai benar-tidaknya omongan Amari dan Babul terkait atas putusan tersebut.

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

1. ALASAN-ALASAN KASASI TERDAKWA

Keberatan-keberatan dalam memori kasasi Terdakwa dapat dibenarkan, judex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian, oleh karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa telah dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa penyelenggaraan proses pengesahan akta pendirian PT dengan sistem on line atau Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) termasuk salah satu kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan IMF, akan tetapi tidak didukung dengan Anggaran Negara, oleh karena itu Menteri Kehakiman dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, SH, mengajukan dalam sidang kabinet yang disetujui Presiden Abdurahman Wahid untuk bekerja sama dengan pihak swasta, selanjutnya telah dilaporkan pada BAPENAS.

2. Bahwa dalam melaksanakan kebijaksanaan proses Sisminbakum, Menteri kehakiman dan HAM, telah menerbitkan SK yaitu :
a. SK No. M-01.HT.01.01 TH 2000 tanggal 4 Oktober 2000, tentang pemberlakuan Sisminbakum
b. SK No. 19/K/KEP/KPPDK/X/2000 tanggal 10 Oktober 2000 tentang Penunjukan KPPDK dan PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) sebagai pengelola dan pelaksana Sisminbakum.
c. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 8 Nopember 2000 No : 135/K/UM/KPPDK/XI/2000
No : 021/Din/YW-SRD/XI/2000, tentang tarif akses fee dan pembagian, KPPDK memperoleh 10 % dan PT SRD memperoleh 90 %
d. SK No. M-01.01 TA 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tata cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta perubahan Anggara Dasar PT.

3. Bahwa berdasarkan SK Menteri Kahakiman dan HAM tersebut di atas, Terdakwa selaku Dirjen AHU, telah menerbitkan Surat Edaran No. C.UM.01.01-23 tanggal 8 Pebruari 2001 yang disampaikan pada seluruh Notaris tentang :
a. Pemberlakuan Permohonan Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas secara manual telah ditutup.
b. Sisminbakum berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Maret 2001.
c. Terhadap Permohonan Pengesahan melalui Sisminbakum diberlakukan tarif akses fee sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM dengan PT SRD,
No : 135/K/UM/KPPDK/XI/2000
No : 021/Din/YW-SRD/XI/2000, tanggal 8 Nopember 2000 dan oleh karena penerbitan Surat Edaran tersebut sebagai pelaksana tehknis dari Kebijakan berdasarkan SK Menteri Kehakiman dan HAM, dengan demikian penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan tanggungjawab Terdakwa dalam jabatan bukan tanggungjawab Terdakwa secara pribadi

4. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen AHU tersebut di atas, setiap Notaris yang menggunakan jasa hukum melalui Sisminbakum, selain memungut PNBP sebesar Rp. 200.000, telah dipungut pula biaya pemesanan nama perusahaan sebesar Rp. 350.000,- dan biaya pendirian dan pembubaran Badan Hukum sebesar Rp. 1.000.000,-yang disetor pada rekening PT SRD, kemudian dibagi untuk PT SRD sebesar Rp. 90 % dan untuk koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM sebesar 10 % sesuai perjanjian kerja sama tanggal 8 Nopember 2000;

5. Bahwa terdakwa menyangkal menandatangani Perjanjian Kerjasama
No. C.UM.02.02-113
No. 157/K/UM/KPPDK/VII/2001, tanggal 25 Juli 2001 antara Terdakwa selaku Dirjen AHU dengan Ali Amran Djanah selaku Ketua Umum KPPDK tentang pembagian uang 10 % dari PT SRD yaitu 40 % untuk Koperasi dan 60 % untuk Dirjen AHU, Surat Perjanjian tersebut tidak ada aslinya, sungguhpun saksi Drs Haryanto Sukarno, saksi Drs Ismail Barmawi, saksi Basuki, saksi Sutarmanto dan saksi Aan Danu Giartono, pernah melihat draf yang belum ditandatangani dan pernah melihat fotocopy surat perjanjian tersebut yang diperlihatkan Penyidik di Kejaksaan Agung, akan tetapi oleh karena Surat Perjanjian tersebut tidak ada aslinya sedangkan Terdakwa menyangkal menandatangani, maka alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi tersebut tidak dapat dijadikan bukti dan harus dikesampingkan.

6. Bahwa saksi Aan Danu Giartono, menerangkan bahwa Terdakwa pernah meminta uang Sisminbakum sebesar Rp. 5.000.000 yang diberikan kepada saksi Luluk untuk diserahkan kepada Terdakwa dan pernah pula pada waktu Terdakwa akan ke Praha meminta uang U$ 2.000 yang diberikan oleh Saksi Florentina pada saksi Luluk untuk diserahkan pada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menyangkal menerima uang tersebut dari saksi Luluk dan tidak terdapat bukti lain tentang penyerahan uang dari Luluk pada Terdakwa, maka keterangan saksi Aan Danu Giartono, saksi Florentina dan keterangan saksi Luluk masing-masing berdiri sendiri karena itu keterangan saksi tersebut diragukan sebagaimana maksud pasal 185 ayat (6) KUHAP.

7. Bahwa saksi Aan Danu Giartono selaku Setditjen AHU menerangkan bahwa masa jabatan Terdakwa sebagai Dirjen AHU sejak Juli 2001 s/d April 2002 uang Sisminbakum yang dikelola saksi seluruhnya berjumlah Rp.1.316.407.000, setelah dipotong pajak, dipergunakan saksi untuk kesejahteraan pegawai Ditjen AHU yaitu untuk uang makan dan transport dan tidak disetorkan pada kas negara sebagai PNBP.

8. Bahwa tentang PNBP diatur oleh Undang-Undang No 20 tahun 1997 dalam Pasal 2 ayat (2) dengan tegas menetapkan bahwa PNBP yang belum ditetapkan dengan Undang-Undang harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan oleh karena uang yang dikelola Sesdit AHU sebesar Rp.1.316.407.000,- yang berasal dari rekening PT SRD melalui Koperasi belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagai PNBP, maka pungutan uang tersebut tidak masuk keuangan negara, dengan demikian tidak disetorkannya uang tersebut pada kas negara karena belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagai PNBP tidak telah menimbulkan kerugian negara.

9. Dari semua yang telah dipertimbangkan di atas, telah ternyata Terdakwa dalam jabatan Dirjen AHU yang melaksanakan Kebijakan Menteri tentang Sisminbakum secara materil tidak mendapat keuntungan, demikian pula terhadap uang sebesar Rp.1.316.407.000 yang belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagai PNBP tidak termasuk keuangan Negara, tidak disetorkannya uang tersebut pada kas negara tidak menimbulkan kerugian negara, sedangkan pelaksanaan Sisminbakum yang sangat bermanfaat dan mempercepat pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar dan baik, berdasarkan tiga hal tersebut yaitu : faktor terdakwa tidak mendapat keuntungan, faktor keuangan negara tidak dirugikan dan faktor kepentingan umum terlayani dengan baik, merupakan faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum sebagai Tindak Pidana Korupsi yang di dakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, oleh karena itu Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum

2. ALASAN-ALASAN KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM

Keberatan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, oleh karena dari 2 Surat Edaran yang diterbitkan Terdakwa sebagai Dirjen AHU yaitu SE No C. UM.01.01-23 tanggal 8 Pebruari 2001 dan Suat Edaran No. C.UM.06.05 tanggal 28 Maret 2001, Ditjen AHU tetap melayani Permohonan dengan sistem manual atau dengan Sisminbakum, karena itu Notaris sebagai pengguna jasa tidak dalam keadaan terpaksa membayar, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut harus ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dikabulkan, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 345/PID/2009/PT.DKI tanggal 20 Januari 2010 yang menguatkan dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 701/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 07 September 2009 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di bawah ini ;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

M E N G A D I L I :

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN AGUNG RI tersebut ;

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : PROF. DR. ROMLI ATMASASMITA,SH, LLM, tersebut ;

Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 345/PID/2009/PT.DKI tanggal 20 Januari 2010 yang menguatkan dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 701/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 07 September 2009 ;

MENGADILI SENDIRI :

1. Menyatakan perbuatan Terdakwa : Prof. DR. ROMLI ATMASASMITA,SH, LLM yang di dakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga atau keempat : “hapus sifat melawan hukum sebagai Tindak Pidana Korupsi”;

2. Melepaskan Terdakwa Prof. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH, LLM oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan barang bukti berupadikembalikan pada pihak, dari mana barang bukti tersebut disita;
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2010 oleh H. Muhammad Taufik, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Moh.Zaharuddin Utama, SH dan Suwardi, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Mulyadi, SH.,MH. Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi : Terdakwa.

Demikian kutipan pertimbangan hukum dan diktum putusan kasasi Mahkamah Agung, semoga ada manfaatnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

4361 79
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

1981 22
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4607 155
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

350 20
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10798 442
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

739 19