KUTIPAN PERTIMBANGAN HUKUM DAN DIKTUM PUTUSAN KASASI MA DALAM PERKARA ROMLI ATMASASMITA

Pengantar Yusril Ihza Mahendra

Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi perkara Romli Atmasasmita telah melepaskan yang bersangkutann dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) atas dakwaan melakukan perbuatan korupsi kasus Sisminbakum. Putusan ini diambil pada tanggal 22 Desember 2010 yang lalu. Romli didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa orang “serta Yusril Ihza Mahendra”. Agar publik dapat memahami isi putusan tersebut, di bawah ini saya kutipkan pertimbangan hukum dan diktum putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut agar dapat dibaca secara langsung. Akhir-akhir ini, Kejaksaan Agung, baik Jampidsus Muhammad Amari maupun Kepuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap seringkali membuat statemen yang bukan-bukan berkenaan dengan isi putusan MA itu dan menafsirkannya semaunya sendiri. Dengan membaca secara langsung pertimbangan hukum dan diktum putusan kasasi MA ini, saya harap kesimpangsiuran atas isi putusan tersebut dapat diakhiri. Publik juga dapat menilai benar-tidaknya omongan Amari dan Babul terkait atas putusan tersebut.

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

1. ALASAN-ALASAN KASASI TERDAKWA

Keberatan-keberatan dalam memori kasasi Terdakwa dapat dibenarkan, judex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian, oleh karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa telah dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa penyelenggaraan proses pengesahan akta pendirian PT dengan sistem on line atau Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) termasuk salah satu kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan IMF, akan tetapi tidak didukung dengan Anggaran Negara, oleh karena itu Menteri Kehakiman dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, SH, mengajukan dalam sidang kabinet yang disetujui Presiden Abdurahman Wahid untuk bekerja sama dengan pihak swasta, selanjutnya telah dilaporkan pada BAPENAS.

2. Bahwa dalam melaksanakan kebijaksanaan proses Sisminbakum, Menteri kehakiman dan HAM, telah menerbitkan SK yaitu :
a. SK No. M-01.HT.01.01 TH 2000 tanggal 4 Oktober 2000, tentang pemberlakuan Sisminbakum
b. SK No. 19/K/KEP/KPPDK/X/2000 tanggal 10 Oktober 2000 tentang Penunjukan KPPDK dan PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) sebagai pengelola dan pelaksana Sisminbakum.
c. Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 8 Nopember 2000 No : 135/K/UM/KPPDK/XI/2000
No : 021/Din/YW-SRD/XI/2000, tentang tarif akses fee dan pembagian, KPPDK memperoleh 10 % dan PT SRD memperoleh 90 %
d. SK No. M-01.01 TA 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tata cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta perubahan Anggara Dasar PT.

3. Bahwa berdasarkan SK Menteri Kahakiman dan HAM tersebut di atas, Terdakwa selaku Dirjen AHU, telah menerbitkan Surat Edaran No. C.UM.01.01-23 tanggal 8 Pebruari 2001 yang disampaikan pada seluruh Notaris tentang :
a. Pemberlakuan Permohonan Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas secara manual telah ditutup.
b. Sisminbakum berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Maret 2001.
c. Terhadap Permohonan Pengesahan melalui Sisminbakum diberlakukan tarif akses fee sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM dengan PT SRD,
No : 135/K/UM/KPPDK/XI/2000
No : 021/Din/YW-SRD/XI/2000, tanggal 8 Nopember 2000 dan oleh karena penerbitan Surat Edaran tersebut sebagai pelaksana tehknis dari Kebijakan berdasarkan SK Menteri Kehakiman dan HAM, dengan demikian penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan tanggungjawab Terdakwa dalam jabatan bukan tanggungjawab Terdakwa secara pribadi

4. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen AHU tersebut di atas, setiap Notaris yang menggunakan jasa hukum melalui Sisminbakum, selain memungut PNBP sebesar Rp. 200.000, telah dipungut pula biaya pemesanan nama perusahaan sebesar Rp. 350.000,- dan biaya pendirian dan pembubaran Badan Hukum sebesar Rp. 1.000.000,-yang disetor pada rekening PT SRD, kemudian dibagi untuk PT SRD sebesar Rp. 90 % dan untuk koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM sebesar 10 % sesuai perjanjian kerja sama tanggal 8 Nopember 2000;

5. Bahwa terdakwa menyangkal menandatangani Perjanjian Kerjasama
No. C.UM.02.02-113
No. 157/K/UM/KPPDK/VII/2001, tanggal 25 Juli 2001 antara Terdakwa selaku Dirjen AHU dengan Ali Amran Djanah selaku Ketua Umum KPPDK tentang pembagian uang 10 % dari PT SRD yaitu 40 % untuk Koperasi dan 60 % untuk Dirjen AHU, Surat Perjanjian tersebut tidak ada aslinya, sungguhpun saksi Drs Haryanto Sukarno, saksi Drs Ismail Barmawi, saksi Basuki, saksi Sutarmanto dan saksi Aan Danu Giartono, pernah melihat draf yang belum ditandatangani dan pernah melihat fotocopy surat perjanjian tersebut yang diperlihatkan Penyidik di Kejaksaan Agung, akan tetapi oleh karena Surat Perjanjian tersebut tidak ada aslinya sedangkan Terdakwa menyangkal menandatangani, maka alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi tersebut tidak dapat dijadikan bukti dan harus dikesampingkan.

6. Bahwa saksi Aan Danu Giartono, menerangkan bahwa Terdakwa pernah meminta uang Sisminbakum sebesar Rp. 5.000.000 yang diberikan kepada saksi Luluk untuk diserahkan kepada Terdakwa dan pernah pula pada waktu Terdakwa akan ke Praha meminta uang U$ 2.000 yang diberikan oleh Saksi Florentina pada saksi Luluk untuk diserahkan pada Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menyangkal menerima uang tersebut dari saksi Luluk dan tidak terdapat bukti lain tentang penyerahan uang dari Luluk pada Terdakwa, maka keterangan saksi Aan Danu Giartono, saksi Florentina dan keterangan saksi Luluk masing-masing berdiri sendiri karena itu keterangan saksi tersebut diragukan sebagaimana maksud pasal 185 ayat (6) KUHAP.

7. Bahwa saksi Aan Danu Giartono selaku Setditjen AHU menerangkan bahwa masa jabatan Terdakwa sebagai Dirjen AHU sejak Juli 2001 s/d April 2002 uang Sisminbakum yang dikelola saksi seluruhnya berjumlah Rp.1.316.407.000, setelah dipotong pajak, dipergunakan saksi untuk kesejahteraan pegawai Ditjen AHU yaitu untuk uang makan dan transport dan tidak disetorkan pada kas negara sebagai PNBP.

8. Bahwa tentang PNBP diatur oleh Undang-Undang No 20 tahun 1997 dalam Pasal 2 ayat (2) dengan tegas menetapkan bahwa PNBP yang belum ditetapkan dengan Undang-Undang harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan oleh karena uang yang dikelola Sesdit AHU sebesar Rp.1.316.407.000,- yang berasal dari rekening PT SRD melalui Koperasi belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagai PNBP, maka pungutan uang tersebut tidak masuk keuangan negara, dengan demikian tidak disetorkannya uang tersebut pada kas negara karena belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagai PNBP tidak telah menimbulkan kerugian negara.

9. Dari semua yang telah dipertimbangkan di atas, telah ternyata Terdakwa dalam jabatan Dirjen AHU yang melaksanakan Kebijakan Menteri tentang Sisminbakum secara materil tidak mendapat keuntungan, demikian pula terhadap uang sebesar Rp.1.316.407.000 yang belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagai PNBP tidak termasuk keuangan Negara, tidak disetorkannya uang tersebut pada kas negara tidak menimbulkan kerugian negara, sedangkan pelaksanaan Sisminbakum yang sangat bermanfaat dan mempercepat pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar dan baik, berdasarkan tiga hal tersebut yaitu : faktor terdakwa tidak mendapat keuntungan, faktor keuangan negara tidak dirugikan dan faktor kepentingan umum terlayani dengan baik, merupakan faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum sebagai Tindak Pidana Korupsi yang di dakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, oleh karena itu Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum

2. ALASAN-ALASAN KASASI JAKSA PENUNTUT UMUM

Keberatan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, oleh karena dari 2 Surat Edaran yang diterbitkan Terdakwa sebagai Dirjen AHU yaitu SE No C. UM.01.01-23 tanggal 8 Pebruari 2001 dan Suat Edaran No. C.UM.06.05 tanggal 28 Maret 2001, Ditjen AHU tetap melayani Permohonan dengan sistem manual atau dengan Sisminbakum, karena itu Notaris sebagai pengguna jasa tidak dalam keadaan terpaksa membayar, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut harus ditolak;

Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Terdakwa dikabulkan, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 345/PID/2009/PT.DKI tanggal 20 Januari 2010 yang menguatkan dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 701/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 07 September 2009 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di bawah ini ;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

M E N G A D I L I :

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN AGUNG RI tersebut ;

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : PROF. DR. ROMLI ATMASASMITA,SH, LLM, tersebut ;

Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 345/PID/2009/PT.DKI tanggal 20 Januari 2010 yang menguatkan dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 701/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 07 September 2009 ;

MENGADILI SENDIRI :

1. Menyatakan perbuatan Terdakwa : Prof. DR. ROMLI ATMASASMITA,SH, LLM yang di dakwakan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga atau keempat : “hapus sifat melawan hukum sebagai Tindak Pidana Korupsi”;

2. Melepaskan Terdakwa Prof. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH, LLM oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan barang bukti berupadikembalikan pada pihak, dari mana barang bukti tersebut disita;
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2010 oleh H. Muhammad Taufik, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Moh.Zaharuddin Utama, SH dan Suwardi, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Mulyadi, SH.,MH. Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi : Terdakwa.

Demikian kutipan pertimbangan hukum dan diktum putusan kasasi Mahkamah Agung, semoga ada manfaatnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11