LAIN CENDANA LAIN TREMBESI, LAIN ISTANA LAIN POLISI

 

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha petang tadi menegaskan, bahwa persetujuan penunjukan langsung yang dilakukan Siti Fadilah sewaktu menjadi Menkes dalam mengatasi situasi darurat bencana banjir bandang di Kutacane, Aceh, akhir 2005, tidaklah serta-merta dapat disalahkan. Entah apa latar belakang Jubir Presiden berkata demikian, sayapun tak tahu. Apa yang jelas ialah, sejak tanggal 28 Maret 2012, Siti Fadilah sudah dipanggil polisi dan diperiksa sebagai tersangka. Polisi sudah resmi memberitahu kejaksaan, bahwa penyidikan perkara atas tersangka Siti Fadilah telah dimulai.

Siti Fadilah diduga membantu, memberi kesempatan, sarana dan keterangan untuk anak buahnya, Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Kesehatan, Mulya Hasymi, sehingga dia disangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU Korupsi jo Pasal 56 KUHP. Pasalnya, Siti menandatangani selembar surat menyatakan bahwa penunjukan langsung pengadaan alat-alat kesehatan untuk menangani bencana di atas “dapat dipertimbangkan”. Bawahannyalah yang mengusulkan penunjukan langsung itu melalui Sekjen Depkes.

Melalui Sekjen, Siti telah meminta Biro Keuangan menelaaah boleh tidaknya penunjukan langsung dalam menangani bencana itu. Dari segi ini, Siti sebenarnya tak dapat disalahkan.  Beleid atau kebijakan yang diambil pejabat politik atas saran dan telaah pejabat teknis bawahannya yang membenarkannya, sejak zaman Hindia Belanda, tidak dapat dihukum, walaupun beleid itu salah. Ada puluhan putusan Hooge Raad (Mahkamah Agung) Hindia Belanda dan Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa “Beleid Pemerintah” tidak dapat dinilai oleh pengadilan. Ada puluhan buku-buku antik berbahasa Belanda membahas masalah ini.

Penegakan hukum di negeri ini kini memang kacau. Tindakan administratif yang didasari hukum administrasi negara, campur aduk dengan hukum pidana. Untuk mencari unsur kesalahan, digunakan Keppres 80 Tahun 2003 dan perubahannyta tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jika kesalahan administratif ditemukan, maka sanksinya dilarikan ke hukum pidana, khususnya UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Korupsi. Akibatnya, setiap pejabat politik, tak terkecuali siapapun, potensial  akan menjadi “koruptor”.

Anak buah yang melakukan korupsi, menteri dianggap turut serta, bahkan membantu saat korupsi dilakukan, serta memberi sarana dan keterangan kepada anak buah yang ingin melakukan kejahatan.  Kalau tanggungjawab begitu luas, lama-lama Presiden juga bisa dikenakan Pasal 55 dan 56 jika ada menteri yang melakukan korupsi. Saya katakan hal ini di Metro TV tadi pagi. Itu agaknya, mengapa Jubir Kepresidenan mulai bereaksi terhadap perkara Siti Fadilah. Tapi, seperti saya katakan di atas, lain cendana, lain trembesi, lain istana lain polisi. Istana berkata begini, polisi bertindak sebaliknya.

Delik penyertaan dan perbantuan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP kini seakan menjadi jerat untuk memidanakan pejabat politik, yang secara teoritis tidaklah memahami, dan dengan begitu, tidak bertanggungjawab dalam soal-soal teknis yang menjadi tanggungjawab para birokrat.  Atas dasar pasal  yang ditafsirkan semau-maunya inilah, Hari Sabarno, Bachtiar Hamsyah, Rokhmin Dahuri, Syed Agil Munawwar dan Ahmad Suyudi dipenjarakan. Belasan Kepala Daerah juga bernasib sama. Kini menyusul Siti Fadilah dan sesudah itu entah siapa lagi. Kalau membaca dengan hati-hati Pasal 55 dan 56 KUHP dan menelaah literatur klasik hukum pidana baik berbahasa Belanda maupun Indonesia, nampaklah pemahaman terhadap delik penyertaan dan perbantuan itu sekarang ini kacau balau.

Salah-salah, bisa saja kalau kita menyuruh porter mengangkat koper kita di bandara, lantas koper kita dilarikan porter itu, maka kita   dituduh  polisi turut serta atau membantu porter  tadi mencuri barang milik kita sendiri.  Professor Satochid memberikan contoh ini, jika penafsirkan Pasal 55 dan 56 KUHP dilakukan serampangan. Penerapan hukum dengan pengetahuan yang ala kadarnya, justru akan merusak citra penegakan hukum itu sendiri dan  pelan-pelan membawa  negara ini  menuju keruntuhannya.++++

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Pemerintah mengambil langkah antisipatif dengan tidak memberikan izin pertunjukan dan visa bagi grup musik "Israel and New Breed" (Israel Houghton). Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dua pertimbangan utamanya adalah: 1. Faktor Keamanan Dalam Negeri: Mengantisipasi protes dan gelombang penolakan di masyarakat; 2. Politik Luar Negeri: Konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #profYusril #IsraelHoughton #politics #palestine

...

497 300
Indonesia sangat menghargai kebebasan berseni, bermusik, hingga kegiatan ibadah keagamaan. Namun, kata Menko Yusril, kita perlu waspada ketika pertunjukan seni dimanfaatkan untuk memberikan dukungan politik tertentu (seperti isu Israel) yang bisa memicu reaksi politik di dalam negeri.

Dok. di Acara Pagi-Pagi Seru TvOne

#YusrilIhzaMahendra #profyusril #indonesia #SeniDanPolitik #israelhoughton

...

1151 584
Memperkuat pelindungan kekayaan intelektual dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan. 🇮🇩🇰🇷

Langkah nyata kolaborasi ini kami bahas langsung bersama Menteri Kekayaan Intelektual Korea Selatan, Kim Yong-sun, di Seoul—mulai dari penanganan barang palsu hingga efektivitas penegakan hukum di ranah online.

Kerja sama bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, tapi tentang menghadirkan solusi dan manfaat nyata di lapangan. 🤝✨

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #KekayaanIntelektual #IndonesiaKorsel #Seoul

...

401 235
Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

857 332
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5606 107
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2271 30