LAIN CENDANA LAIN TREMBESI, LAIN ISTANA LAIN POLISI

 

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha petang tadi menegaskan, bahwa persetujuan penunjukan langsung yang dilakukan Siti Fadilah sewaktu menjadi Menkes dalam mengatasi situasi darurat bencana banjir bandang di Kutacane, Aceh, akhir 2005, tidaklah serta-merta dapat disalahkan. Entah apa latar belakang Jubir Presiden berkata demikian, sayapun tak tahu. Apa yang jelas ialah, sejak tanggal 28 Maret 2012, Siti Fadilah sudah dipanggil polisi dan diperiksa sebagai tersangka. Polisi sudah resmi memberitahu kejaksaan, bahwa penyidikan perkara atas tersangka Siti Fadilah telah dimulai.

Siti Fadilah diduga membantu, memberi kesempatan, sarana dan keterangan untuk anak buahnya, Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Kesehatan, Mulya Hasymi, sehingga dia disangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU Korupsi jo Pasal 56 KUHP. Pasalnya, Siti menandatangani selembar surat menyatakan bahwa penunjukan langsung pengadaan alat-alat kesehatan untuk menangani bencana di atas “dapat dipertimbangkan”. Bawahannyalah yang mengusulkan penunjukan langsung itu melalui Sekjen Depkes.

Melalui Sekjen, Siti telah meminta Biro Keuangan menelaaah boleh tidaknya penunjukan langsung dalam menangani bencana itu. Dari segi ini, Siti sebenarnya tak dapat disalahkan.  Beleid atau kebijakan yang diambil pejabat politik atas saran dan telaah pejabat teknis bawahannya yang membenarkannya, sejak zaman Hindia Belanda, tidak dapat dihukum, walaupun beleid itu salah. Ada puluhan putusan Hooge Raad (Mahkamah Agung) Hindia Belanda dan Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa “Beleid Pemerintah” tidak dapat dinilai oleh pengadilan. Ada puluhan buku-buku antik berbahasa Belanda membahas masalah ini.

Penegakan hukum di negeri ini kini memang kacau. Tindakan administratif yang didasari hukum administrasi negara, campur aduk dengan hukum pidana. Untuk mencari unsur kesalahan, digunakan Keppres 80 Tahun 2003 dan perubahannyta tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jika kesalahan administratif ditemukan, maka sanksinya dilarikan ke hukum pidana, khususnya UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Korupsi. Akibatnya, setiap pejabat politik, tak terkecuali siapapun, potensial  akan menjadi “koruptor”.

Anak buah yang melakukan korupsi, menteri dianggap turut serta, bahkan membantu saat korupsi dilakukan, serta memberi sarana dan keterangan kepada anak buah yang ingin melakukan kejahatan.  Kalau tanggungjawab begitu luas, lama-lama Presiden juga bisa dikenakan Pasal 55 dan 56 jika ada menteri yang melakukan korupsi. Saya katakan hal ini di Metro TV tadi pagi. Itu agaknya, mengapa Jubir Kepresidenan mulai bereaksi terhadap perkara Siti Fadilah. Tapi, seperti saya katakan di atas, lain cendana, lain trembesi, lain istana lain polisi. Istana berkata begini, polisi bertindak sebaliknya.

Delik penyertaan dan perbantuan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP kini seakan menjadi jerat untuk memidanakan pejabat politik, yang secara teoritis tidaklah memahami, dan dengan begitu, tidak bertanggungjawab dalam soal-soal teknis yang menjadi tanggungjawab para birokrat.  Atas dasar pasal  yang ditafsirkan semau-maunya inilah, Hari Sabarno, Bachtiar Hamsyah, Rokhmin Dahuri, Syed Agil Munawwar dan Ahmad Suyudi dipenjarakan. Belasan Kepala Daerah juga bernasib sama. Kini menyusul Siti Fadilah dan sesudah itu entah siapa lagi. Kalau membaca dengan hati-hati Pasal 55 dan 56 KUHP dan menelaah literatur klasik hukum pidana baik berbahasa Belanda maupun Indonesia, nampaklah pemahaman terhadap delik penyertaan dan perbantuan itu sekarang ini kacau balau.

Salah-salah, bisa saja kalau kita menyuruh porter mengangkat koper kita di bandara, lantas koper kita dilarikan porter itu, maka kita   dituduh  polisi turut serta atau membantu porter  tadi mencuri barang milik kita sendiri.  Professor Satochid memberikan contoh ini, jika penafsirkan Pasal 55 dan 56 KUHP dilakukan serampangan. Penerapan hukum dengan pengetahuan yang ala kadarnya, justru akan merusak citra penegakan hukum itu sendiri dan  pelan-pelan membawa  negara ini  menuju keruntuhannya.++++

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

3938 138
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

313 18
KLARIFIKASI: HOAKS! 🛑

Beredar sebuah gambar/kutipan palsu yang mencatut nama Prof. Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas) seolah-olah mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait hukuman mati bagi koruptor.

Setelah ditelusuri, pernyataan tersebut sepenuhnya adalah BOHONG (HOAKS). Prof. Yusril tidak pernah mengucapkan kalimat sebagaimana yang dituduhkan dalam gambar di atas.

Mari kita hentikan penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik. Selalu ingat prinsip saring sebelum sharing!

#Hoax #Klarifikasi #YusrilIhzaMahendra #SaringSebelumSharing #HukumIndonesia

...

10649 439
Menjaga kebugaran jasmani sekaligus merawat ketajaman gagasan untuk bangsa! 🇮🇩✨

Pagi ini, Minggu (23/8/2026), saya bersama rekan-rekan Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KB-HMI) berkumpul di Lapangan Biru Kementerian Hukum, Jakarta, dalam kegiatan Silaturahmi, Jalan Sehat, dan Diskusi Pembangunan Hukum.  

Suasana kebersamaan semakin hangat tatkala saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, serta Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli membaur bersama para pimpinan tinggi pratama dan segenap keluarga besar alumni HMI.

Mengambil titik start dan finish di Lapangan Biru Kementerian Hukum, kegiatan jalan sehat pagi tadi tidak hanya menjadi ajang mempererat tali persaudaraan lintas generasi, tetapi juga wadah strategis bertukar pandangan konstruktif seputar isu-isu pembangunan nasional dan pembenahan hukum di tanah air.  

Melalui silaturahmi yang terus terjaga, mari kita perkuat jejaring solidaritas dan kontribusi nyata untuk kemajuan Indonesia yang kita cintai.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KemenkoKumhamImipas #hmi #olahraga

...

728 19
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1183 37