SITI FADILAH JADI TERSANGKA
Banyak hal mengejutkan terjadi di negeri ini, termasuk pernyataan Kabareskrim Mabes POLRI bahwa Siti Fadilah sudah dinyatakan sebagai tersangka. Padahal sampai hari ini belum ada satu suratpun yang diterimanya, yang telah mengubah statusnya menjadi tersangka. Siti Fadilah datang menemui saya di kantor kemarin malam. Beliau meminta saya menjadi penasehat hukumnya dalam proses pemeriksaan di Mabes POLRI.

Saya bersedia saja memenuhi permintaan Siti Fadilah. Saya mempelajari kasusnya, yang rupa.nya terkait dengan pengadaan alat-alat kesehatan dalam menghadapi situasi darurat, ketika terjadi banjir bandang di Kotacane, Aceh, Oktober 2005. Sejumlah 22 orang tewas akibat banjir itu, 300-an orang memerlukan perawatan dan 2000an orang mengungsi. Anak buah Siti, Kepala Pusat Penanggulangan Bencana, menyarankan agar Menteri menyetujui penunjukan langsung pengadaan alat-alat tsb. Saran tersebut disampaikan secara tertulis melalui Sekjen Departemen Keshatan. Siti minta agar Sekjen memerintahkan Karo Keuangan untuk membuat telaah apakah dibolehkan melakukan penunjukan langsung atau tidak, Karo Keuangan, melalui Sekjen, mengatakan bahwa terdapat cukup alasan untuk melakukan penunjukan langsung. Maka Sitipun menanda-tangani surat yang menyatakan bahwa “penunjukan langsung dapat dipertimbangkan”. Pelaksanaan selanjutnya diserahkan kepada pejabat teknis, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Siti di atas rupanya membawa petaka baginya setelah 7 tahun berlalu. Anak buah Siti diduga menyalahgunakan pengadaan alat-alat kesehatan tadi, sehingga mereka dituduh korupsi dengan merugikan negara sekitar 6,5 milyar. Siti yang mengeluarkan surat “persetujuan” penunjukan langsung tadi, dianggap memberikan kesempatan anak buahnya korupsi, sehingga beliau dinyatakan sebagai tersangka.

Benarkah Siti bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya? Hal ini masih memerlukan pendalaman dengan menunjukkan alat-alat bukti dan argumen-argumen hukum untuk membenarkan atau menyanggah kebenarannya. Proses pemeriksaan sebagai tersangka belum dimulai. Saya dan 8 orang Advokat dari Ihza&Ihza Law Firm akan mendampingi proses pemeriksaan Siti Fadilah agar semuanya berjalan dengan adil, fair dan menurut hukum acara pemeriksaan yang benar. Kalau memang cukup bukti, polisi dapat meneruskan kasus ini hingga ke pengadilan. Kalau tidak cukup bukti, maka penyidikan terhadap Siti Fadilah harus dihentikan demi hukum.

Kami akan bekerja profsional dan mengawasi agar pemeriksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidik Polisipun harus bekerja profesional pula dan bekerja mengikuti prosedur pemeriksaan yang benar. Kami menganggap kasus ini adalah murni kasus hukum, karena itu harus dijauhkan dari kepentingan-kepentingan politik yang mungkin bermain dibalik kasus ini. Proses pemeriksaan harus pula menjauhkan diri dari tekanan opini publik yang datang dari pihak manapun juga. Hukum harus ditegakkan dengan jujur dan adil!

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Kembali ke Masjid Al-Malik Khalid, Universiti Sains Malaysia (USM) di Penang, selalu membawa nostalgia tersendiri.  

Sejak pertama kali datang ke kampus ini dalam rangka mengambil gelar doktor ilmu politik pada tahun 1990—sekitar 36 tahun yang lalu, saya selalu salat Jumat di masjid ini.

Sebelum memberikan kuliah umum di almamater yang kali ini memberikan saya gelar Adjunct Professor esok hari (26/9), saya bersyukur bisa kembali menunaikan salat Jumat di sini.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan kepada kita semua di hari Jumat yang mulia ini. Amin YRA. 🕌✨  

#YusrilIhzaMahendra #USM #Penang #Nostalgia #JumatBerkah

...

728 170
Kemarin (15/9), saya meluangkan waktu untuk menjenguk sahabat lama saya, Adril Muchtar, yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur.

Persahabatan kami punya kenangan tersendiri. Selama 6 tahun di masa-masa perkuliahan tahun 1970-an, kami berbagi kamar yang sama di Asrama Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Daksinapati, Rawamangun. 

Banyak suka dan duka yang kami lewati bersama sebagai kawan senasib sepenanggungan semasa jadi mahasiswa dulu.

Melihat semangat beliau hari ini sungguh membesarkan hati. Mari kita doakan bersama agar saudara kita, Adril Muchtar, segera diberikan kesembuhan, diangkat penyakitnya oleh Allah SWT, dan bisa beraktivitas kembali seperti sediakala. Aamiin YRA. 🤲🏼✨

#YusrilIhzaMahendra #Silaturahmi #SahabatLama #daksinapati #UI

...

5511 104
Pembangunan ekonomi dan stabilitas politik merupakan dua hal yang saling berkelindan dalam sejarah perjalanan bangsa.

Dalam kesempatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Kampus Depok (9/9), saya membagikan pandangan serta analisis kritis mengenai dinamika politik hukum, stabilitas, dan perjalanan ekonomi Indonesia dari masa ke masa.

#FHUI #YusrilIhzaMahendra #HukumTataNegara #UniversitasIndonesia #indonesia

...

2249 29
KLARIFIKASI & BANTAHAN

Pernyataan yang menyebutkan "Pedagang Kaca Dikroyok Saat Kericuhan, Yusril: Jangan Salahkan Ormas" adalah TIDAK BENAR / HOAKS. Menko Yusril Ihza Mahendra tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dalam kesempatan apa pun.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab.
Mari bersama mewujudkan ruang digital yang sehat dengan selalu saring sebelum sharing.

#Klarifikasi #SaringSebelumSharing #BantahHoaks #Hoaks #YusrilIhzaMahendra

...

4716 159
Tanpa etik dan integritas, semua undang-undang dan lembaga hukum yang kita bangun tidak akan ada artinya.

Saat menyampaikan keynote speech pada Festival Layanan AHU Berdampak di Bandung kemarin (31/8), saya mengingatkan kembali bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cuma diukur dari canggihnya sistem atau lengkapnya lembaga dan regulasi. 

Regulasi dan lembaga hukum hanyalah wadah. Penentunya ada pada moralitas, integritas, dan etika orang-orang di dalamnya.

Mari pastikan transformasi layanan hukum tak sekadar modern dan canggih, tetapi juga kuat secara integritas dan etik demi menciptakan kemanfaatan yang riil bagi masyarakat.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #KumhamImipas #ditjenahu #ethic

...

374 24