LIMA AHLI DAN DUA SAKSI FAKTA MINTA MK BATALKAN PASAL CEKAL

Lima ahli hukum dan ahli Hak Asasi Manusia sepakat mengatakan bahwa Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian melanggar HAM dan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu memberikan kewenangan kepada Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung dan Kapolri untuk mencekal seseorang  seumur hidup, asalkan diperpanjang setiap 6 bulan. Kelima ahli hukum dan HAM itu, masing-masing Prof. Dr Hafid Abbas, Prof Dr Tahir Azhary, Dr. M Iman Santoso, Dr. Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Dr. Ifdal Kasim, mendukung permohonan Yusril Ihza Mahendra agar MK membatalkan pasal cekal dalam UU Imigrasi tersebut. Dukungan yang sama juga dikemukakan oleh dua saksi fakta yang dihadirkan ke sidang MK, AM Fatwa dan Fachry Hamzah.

Prof Hafid Abbas,  Guru Besar Universitas Negeri Jakarta dan juga mantan Dirjen Perlindungan HAM Kementerian Hukum dan HAM, menilai pencekalan tanpa batas waktu tegas melanggar HAM dan melanggar UUD 1945. Hal yang sama dikemukakan oleh Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Tahir Azhary.  Hafid  membandingkan pencekalan di berbagai negara yang waktunya pasti dan singkat saja, termasuk pencekalan terhadap  Wildres , pembuat film “Fitna”  yang dituduh menghina Islam, oleh Pemerintah Belanda. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga dalam menyidik  dan menuntut pelaku pelanggaran HAM berat di Ruwanda, memberikan pencekalan terbatas kepada para pelaku kejahatan tersebut, bukan selamanya. Di Indonesia, kata Hafid, berdasarkan UU Keimigrasian, penguasa bisa mencekal orang seumur hidup. “Ini langkah mundur upaya penghormatan HAM di tanah air dan dapat mempermalukan Pemerintah Indonesia di mata dunia internasional” kata Hafid.

Sementara mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim G Nusantara mengatakan bahwa Pemerintah berniat buruk dengan menciptakan pasal 97 (1) UU Keimigrasian, yang pada hakikatnya memberi kewenangan melakukan penahanan preventif pada seseorang. “Pencekalan seharusnya hanya berlaku untuk pelaku kejahatan terhadap keamanan negara dan diatur dalam UU Keamanan Nasional, bukan dalam UU Keimigrasian” tegas Hakim. Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim sependapat dengan pendahulunya itu,  bahwa Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian berpotensi membawa negara kembali ke zaman otoriter.  Ahli lain, mantan Dirjen Imigrasi dan mantan Deputi Hukum Sekretariat Kabinet Dr Iman Santoso dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa aturan cekal dalam UU Imigrasi yang baru, justru lebih buruk dibanding dengan UU Imigrasi yang lama. “Dalam UU Imigrasi No 9 Tahun 1992, batas maksimum pencegahan hanya 2 tahun”. Sementara dalam UU No 6 Tahun 2011 perpanjangan cekal tidak mengenal batas waktu. Sebagai mantan Dirjen Imigrasi, Iman Santoso setuju ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 dibatalkan MK.

Dalam sidang MK hari ini, hadir juga mantan Wakil Ketua MPR Dr. AM Fatwa dan Fachry Hamzah, anggota Fraksi PKS DPR-RI,  menjadi saksi fakta. Fatwa menceritakan pengalamannya sebagai penandatangan Petisi 50 yang dicekal oleh Pemerintah Orde Baru tanpa batas. Beberapa tokoh seperti M. Nastir, Kasman Singodimedjo dan Sjafruddin Prawiranegara dicekal sampai akhir hayatnya. Belakangan Natsir dan Sjafruddin diangkat menjadi Pahlawan Nasional, karena jasa-jasanya yang luar biasa bagi bangsa dan negara. Fatwa sendiri baru mengalami pelonggaran cekal, setelah terjadi perubahan politik menjelang akhir era Orde Baru. Pencekalannya baru berakhir di zaman Presiden Habibie. Fatwa minta agar Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian itu dibatalkan MK, agar pengalaman buruk Petisi 50 tidak terulang lagi. “Perlakuan Orde Baru terhadap mereka yang berseberangan secara politik sangat buruk” kata Fatwa. Para penandatangan Petisi 5o bukan saja dicekal tanpa batas, tapi juga diusir dari tempat pertemuan apabila ada Presiden dan Wakil Presiden hadir di sana.

Sementara mantan Ketua Panja Pembahasan RUU Keimigrasian DPR RI Fachry Hamzah mengatakan bahwa dia heran pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian demikian bunyinya. Padahal, DPR ketika membahas RUU tersebut berusaha keras mengurangi kewenangan diskresi negara dalam mencekal seseorang karena melanggar HAM dan bertentangan dengan semangat amandemen UUD 1945. Karena itu, Fachry setuju kalau MK membatalkan  pasal yang  melanggar hak-hak warganegara tersebut dan memberi kewenangan kepada penguasa untuk membelenggu kebebasan rakyatnya sendiri.

Dalam pengujian  UU Imigrasi ini, Presiden SBY diwakili oleh Menkumham Amir Syamsudin dan Jaksa Agung Basrief Arief. Namun keduanya tidak pernah muncul di persidangan dan menunjuk bawahannya untuk mewakili. Pemerintah dikabarkan berusaha  mendatangkan 6 ahli hukum untuk membela Pemerintah, namun tidak satupun yang bersedia hadir ke persidangan.*****

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11