FACHRI HAMZAH MINTA MK CABUT PASAL CEKAL
NASIONAL – HUKUM

Rabu, 23 November 2011 , 17:41:00

JAKARTA–Mantan ketua Panitia Kerja perumusan Revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, Fachri Hamzah, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK), membatalkan berlakunya Pasal 97 ayat 1 dalam UU tersebut yang digugat oleh Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, Pasal itu memberikan ketidakpastian hukum, karena tidak memberikan batas waktu pencegahan atau pencekalan terhadap seorang yang tengah bermasalah dengan arapat penegak hukum.

“Pencegahan tanpa batas Pasal 97 Ayat 1 dapat dikatakan UU ini secara keliru mengambil garis mundur, sesuai nafas UUD 1945,” kata Fachri saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Rabu (23/11).

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menambahkan, pasca amandemen ke empat konstitusi, para legislator berupaya mengurangi peran negara, dan memperkuat kebebasan, dalam produk legislasi yang dihasilkan.

Namun, Ia mengaku tidak tahu menahu mengapa pasal 97 ayat 1 bisa lolos dari pengamatan pihaknya ketika UU Keimigrasian disahkan. “Ini (UU Imigrasi) usulan Pemerintah. Awalnya tidak begitu, karena tidak mungkin kami membiarkan adanya pasal diskresi yang tidak jelas batas waktu pencegahan,” tandasnya.

Sementara Mantan tokoh petisi 50, AM Fatwa yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pemohon menilai UU keimigrasian pada prakteknya berlaku menyimpang.

“Saya mengalami sendiri, ketika menjadi tahanan politik kerena menandatangani petisi 50, hak sipil dicabut, tidak dapat bepergian keluar negeri, tidak boleh menghadiri kegiatan Presiden dan Wakil Presiden saat itu. Aturan keimigrasian telah digunakan untuk kekuasaan politik saat itu,” kata AM Fatwa.

Ia mengatakan, sejumlah tokoh politik, militer dan masyarakat  yang tidak setuju dengan kebijakan Presiden Suharto saat itu, menandatangani Petisi 50. Tokoh politik tersebut dituding melakukan pembelotan terhadap negara sehingga sebagian ditangkap dan dicekal bepergian keluar negeri tanpa ada kepastian. “Pencekalan bepergian keluar negeri terjadi bertahun-tahun. Aturan lama tersebut  nampaknya masih berlaku hingga saat ini,” ujarnya.

Jika praktek itu tetap dilaksanakan lanjut Fatwa, maka hak-hak konstitusional warga negara akan dirugikan karena telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Harus ada kepastian hukum yang jelas sampai kapan seseorang dicekal. Seharusnya tidak diteruskan pencekalan tanpa batas waktu kepada seseorang karena sangat merugikan,” pungkanya.

Diketahui, tersangka kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, menguji  Pasal 97 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu diuji lantaran perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu. “Norma Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian khususnya frasa “dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan” bertentangan UUD 1945,” kata Yusril.

Karenanya, Yusril meminta Mahkamah membatalkan frasa tersebut sehingga ada kepastian hukum batas waktu cegah-tangkal. Yusril yang kini masih berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum mengaku, hingga kini dirinya masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011. “Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” ucapnya.(kyd/jpnn)

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Saya tidak pernah menyatakan kalimat-kalimat seperti dalam foto di atas. Klaim "Yusril Sebut Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum" yang beredar di Facebook dan media sosial lain adalah disinformasi, hoaks, karena tidak pernah saya ucapkan. 

Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum & akademisi. 

Saya sendiri tidak pernah memberikan penilaian apakah ijazah Jokowi itu sah atau tidak sah secara hukum, karena saya tidak mempunyai kapasitas, apalagi kewenangan untuk melakukan hal itu. Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik.

#BijakCerdasPakaiMedsos #StopHoaks Jangan sebarkan informasi yang belum terverifikasi.

#yim

...

8002 199
Mewakili instansi serta segenap keluarga, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H. Taqabbalallahu minna waminkum, taqabbal ya Karim. Semoga seluruh amal ibadah kita di bulan Ramadan diterima oleh Allah SWT dan membimbing kita menjadi pribadi yang lebih bertakwa. Amin ya Rabbal’alamin.

#profyim #idulfitri #takwa #syawal #ramadan

...

2731 69
Hikmah Ramadan di Balik Peristiwa Bersejarah Dunia

Sejumlah peristiwa bersejarah terjadi di bulan Ramadan. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, misalnya, bertepatan dengan 9 Ramadan 1367 Hijriyah.

Bangsa yang besar dibangun di atas mentalitas dan spiritualitas yang tinggi. Dengan itulah mereka mengatasi persoalan, menghadapi zaman.

Dengan bertakwa, manusia akan merasa dekat dengan Tuhan. Kedekatan dengan Tuhan akan membuat hatinya tenang. Secara mental, hal itu akan memberi kekuatan baginya untuk menaklukkan tantangan. Juga melakukan hal-hal penting baik bagi dirinya maupun lingkungannya.

Karena itulah umat Islam diperintahkan untuk berpuasa dengan tujuan akhir menjadi orang yang bertakwa. Hasil konkretnya: banyak peristiwa penting bagi peradaban umat manusia terjadi di bulan suci Ramadan.

#profyim #tausiyah #sejarah #ramadan #sejarahislam

...

554 25
Berbuat baik tidak selalu berbuah kebaikan pula. Perbuatan baik terkadang malah mendatangkan masalah dan bikin susah. 

Namun begitu, mengapa kita sebaiknya tetap berbuat baik? 

Melalui tausiyah khusus Ramadan bertajuk “Kalam Nurani”, Prof. Yusril menjelaskan alasan rasionalnya.

Selamat mengikuti, semoga dapat memperkaya khasanah keislaman kita.
_
#profyim #kalamnurani #tausiyah #ramadan #kebaikan

...

366 24
Bersama istri, Rika Kato Mahendra, dan putra kami, Ishmael Zacharias Mahendra, saya menghadiri acara buka puasa bersama yang diselenggarakan Kedutaan Besar Arab Saudi di The St. Regis, Jakarta, Selasa (24/2) kemarin.

Turut hadir sejumlah tamu kehormatan lain, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Utusan Khusus PBB untuk Isu Air Retno Marsudi.

Dalam sambutannya, Duta Besar Arab Saudi Faisal Abdullah Al-Amudi menyampaikan rasa syukur serta penghargaan setinggi-tingginya atas persahabatan Indonesia dan Arab Saudi yang sudah terjalin erat begitu lama. Dan memang, acara berbuka puasa kemarin bukan sekadar perjamuan, melainkan juga ajang perbincangan hangat sebagai penguat hubungan antarnegara dan ukhuwah antarbangsa di bulan suci Ramadan.
_
#profyim #yimstory #yusrilihzamahendra #bukapuasa #ukhuwah

...

414 18